• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Para Ulama Hanabilah Soal Onani

Ulama Hanabilah umumnya mengatakan bahwa onani dengan tangan sendiri haram hukumnya, kecuali jika takut akan berbuat zina (khawfan min al-zinâ), atau takut akan merusak kesehatan (khawfan ‘alâ shihhatihi)

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendapat para ulama Hanabilah tentang onani secara garis besar, pendapat ketiga ini sama dengan pendapat kedua dari para ulama Ahnaf.

Ulama Hanabilah umumnya mengatakan bahwa onani dengan tangan sendiri haram hukumnya, kecuali jika takut akan berbuat zina (khawfan min al-zinâ), atau takut akan merusak kesehatan (khawfan ‘alâ shihhatihi), sedang ia tak mempunyai istri atau ‘budak’, dan juga tak mampu untuk menikah.

Dalam keadaan seperti ini, menurutnya, tidaklah ada kesempitan baginya untuk melakukkan onani/masturbasi dengan tangannya sendiri.

Akan tetapi, karena kebolehannya akibat terpaksa maka sudah barang tentu perbuatannya dilakukan seminimal mungkin dan tidak boleh berlebihan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum dlarûrat seperti disinyalir dalam kaidah fiqh berikut:

ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها

Baca Juga:

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

Berfatwa Ala KUPI

Aborsi dalam Pandangan Islam

Aborsi dalam Pandangan Katolik

“Sesuatu yang diperbolehkan karena dharurat, hanya boleh dilakukan sekadarnya saja.”

Berkaitan dengan pendapat Hanabilah ini, Imam Ahmad Ibn Hanbal, sebagai imam madzhab kelompok Hanabilah, memiliki pendapatnya sendiri.

Dengan cara qiyas kepada bercanduk (al-fashdu wa al-hijâmah), masturbasi atau onani (istimâ` bi al-yadd), dalam pandangannya, adalah boleh (jawâz).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masturbasi itu tak ubahnya mengeluarkan sesuatu yang sudah tak ia perlukan lagi (fadllah) oleh badan. Dengan demikian, ia hanya boleh ketika hajat saja. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa onani/masturbasi masih lebih baik ketimbang menikahi seorang budak.

Pendapat Ahmad Ibn Hanbal ini tertolak oleh sebagian ulama yang lain. Secara tegas, al-Syinqithy mengajukan keberatannya atas cara qiyâs yang telah Ahmad Ibn Hanbal gunakan. Qiyâs tersebut telah menyalahi ketegasan ‘umûm al-Qur`ân, dan qiyâs seperti ini pasti ia tolak. []

 

Tags: HanabilahOnanipandanganulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version