Aborsi dalam Perdebatan Ulama Fiqh
Mubadalah.id - Seperti yang diceritakan Imam Muhammad bin Isma’il ash-Shan’âni (1059-1182H), bahwa ulama fiqh berbeda pendapat soal aborsi pra-peniupan ruh ...
Mubadalah.id - Seperti yang diceritakan Imam Muhammad bin Isma’il ash-Shan’âni (1059-1182H), bahwa ulama fiqh berbeda pendapat soal aborsi pra-peniupan ruh ...
Mubadalah.id - Praktik P2GP (Pemotongan atau Pelukaan Genitalia) merupakan isu sensitif yang kontroversial khususnya di kalangan masyarakat muslim, termasuk di ...
Mubadalah.id - Jika merujuk pandangan paling longgar tentang aborsi, maka pandangan tersebut pernah disebutkan oleh al-Haskafi, seorang ulama bermazhab Hanafi, ...
Mubadalah.id - Jika merujuk pandangan ulama progresif, ayat poligami juga tidak bisa dibaca sepenggal begitu saja. Ayat itu harus dibaca ...
Mubadalah.id - Pancasila bagi sebagian orang memiliki makna, kekuatan dan kesaktian yang luar biasa. Begitu pun bagi para perempuan, Pancasila ...
Fiqh menyebutnya dengan istilaah kafa'ah (kesepadanan) yang memiliki makna: kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha ...
Mubadalah.id - Para ulama sepakat bahwa kafir mengkafirkan adalah sangat membahayakan dan karena itu diharamkan. Pandangan ini didasarkan atas banyak ...
Mubadalah.id - Jika merujuk pandangan ulama tentang pentingnya penghormatan kepada orang berbeda agama, maka Ibnu Rusyd, seorang filsuf muslim terkemuka, ...
Mubadalah.id - Pengabaian atas pengalaman kemanusiaan khas perempuan, baik secara biologis maupun sosial, kerap melahirkan pengetahuan agama berdampak buruk (keburukan), ...
Mubadalah.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia (darul mitsaq/darul ahdi wa al-syahadah) yang ...
© 2023 MUBADALAH.ID