• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Ulama Ahli Fikih yang Membolehkan Aborsi

Jika keberadaan bayi dalam kandungan dapat membahayakan dan mengancam hidup sang ibu. Maka pilihan aborsi dapat ia lakukan. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan ibu lebih kita utamakan ketimbang kematian janin

Redaksi Redaksi
08/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Boleh Aborsi

Boleh Aborsi

761
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan paling longgar tentang aborsi, maka pandangan tersebut pernah disebutkan oleh al-Haskafi, seorang ulama bermazhab Hanafi, yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan sebelum usia kandungan 120 hari, dengan atau tanpa adanya alasan.

Al-Karabisi dari Mazhab Syafi’i, seperti al-Ramli kutip dalam Nihayah al-Muhtaj, hanya membenarkan aborsi ketika masih berupa nutfah (sel sperma, zygote) atau ‘alaqah (segumpal darah).

Sepanjang yang dapat kita telusuri dari literatur fikih, para ulama telah mencapai kata sepakat terkait isu aborsi (isqath al-haml dan ijhadh, menurut bahasa fikih).

Kesepakatan itu menyangkut kebolehan melakukan aborsi tanpa batasan umur janin. Tentunya, kebolehan aborsi ini perempuan lakukan dengan pertimbangan medis untuk keselamatan sang ibu.

Jika keberadaan bayi dalam kandungan dapat membahayakan dan mengancam hidup sang ibu. Maka pilihan aborsi dapat ia lakukan. Pandangan ini memperlihatkan bahwa pertimbangan keselamatan ibu lebih kita utamakan ketimbang kematian janin.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Resiko Lebih Ringan

Menurut pandangan fikih di atas, kematian janin memiliki resiko lebih ringan daripada kematian ibu, karena ibu adalah asal dari janin atau bayi.

Eksistensinya telah nyata, dan ibu juga memiliki sejumlah kewajiban. Sementara janin atau bayi dalam kandungan, meskipun mungkin telah eksis, tetapi ia tidak mewakili kewajiban terhadap orang lain.

Sebagaimana kaidah ushul fiqh yang menyatakan, “jika terjadi sebuah dilema, maka pilihan jatuh pada yang paling ringan resikonya.”

Pandangan para ahli fikih tentang motif aborsi di atas tampaknya masih terbatas pada indikasi medis dan kesehatan belaka. Motif-motif lain seperti indikasi sosial, ekonomi, politik, dan psikologis belum mendapatkan uraian panjang lebar.

Aborsi Boleh

Tetapi, sungguh menarik ketika kita mengamati bahwa sebagian ulama mazhab Hanafi membolehkan aborsi, meskipun bukan karena suatu alasan (bi ‘udzr aw bi ghair udzr)

Akhirnya, satu hal yang perlu di garis bawahi terkait relasi-relasi kemanusiaan, termasuk relasi gender, bahwa Islam merupakan agama keadilan, agama yang menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

Islam lahir untuk menegakkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang luhur. Kepadanya lah seluruh konstruksi pemikiran, konsep, dan aturan kehidupan seharusnya kaum muslimin rumuskan. Untuk kemudian mereka amalkan atau aplikasikan dalam kehidupan sosial mereka.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: AborsiAhli Fikihbolehpandanganulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID