• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Umum Pesantren Atas Perempuan

Para kiai memang sering menyampaikan pandangannya bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Allah yang sama kedudukannya. Yaitu sama-sama berkewajiban melaksanakan ibadah dan melakukan amar ma ruf nahi munkar

Redaksi Redaksi
16/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
perempuan pesantren

perempuan pesantren

385
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandangan umum yang ada dalam pesantren terhadap perempuan sangat paradoks.

Di satu sisi tidak jauh beda dengan pandangan kitab-kitab kuning/klasik yang menunjukkan posisi subordinat perempuan di hadapan laki-laki.

Di sisi lain para kiai memang sering menyampaikan pandangannya bahwa kaum laki-laki dan perempuan adalah makhluk Allah yang sama kedudukannya.

Yaitu sama-sama berkewajiban melaksanakan ibadah dan melakukan amar ma ruf nahi munkar (menyerukan kebaikan dan menghindari keburukan).

Juga sering dikemukakan bahwa laki-laki dan perempuan berkewajiban menuntut ilmu, yang ini sejalan dengan hadits Nabi:

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Fiqh

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim laki-laki dan muslim perempuan.”

Perbedaan aturan untuk santri perempuan dan laki-laki, sebagai salah satu contoh paradok pandangan kiai terhadap perempuan di pesantren, merupakan implementasi dari sebagian doktrin fiqh yang terdapat dalam kitab-kitab klasik.

Secara umum dapat kita katakan bahwa pandangan kitab fiqh adalah jelas kedudukan perempuan berada di bawah laki-laki.

Ini bukan hanya terdapat dalam fiqh madzhab Syafi’i, tetapi juga hampir semua mazhab dalam Islam.

Rujukan utama dari pandangan ini adalah ayat Al-Qur’an, dalam surat an-Nisa’ (4) ayat 34:

Laki-laki adalah pemimpin kaum perempuan, karena Tuhan telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena laki-laki memberikan nafkah.

Sebuah kitab ushul fiqh klasik yang santri pelajari di pesantren, a-Asybah wa an-Nazhair, menghimpun sejumlah perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan gendernya.

Beberapa di antaranya air kencing bayi perempuan yang belum makan selain air susu ibu (ASI), harus kita siram dengan air.

Sementara untuk bayi laki-laki cukup kita percikkan, dalam shalat berjama’ah posisi shaf (barisan) perempuan berada di belakang laki-laki.

Lalu perempuan sama sekali tidak boleh menjadi mu’adzin (orang yang menyerukan shalat), dan lainnya.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: ataslaki-lakipandanganperempuanpesantrenSantriUmum
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version