Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelibatan Perempuan sebagai Amirul Haj, Bukti Kemenag Mengakomodir Pengalaman Perempuan  

Amirul Haj perempuan memiliki peran dan posisi yang strategis, untuk membantu jamaah perempuan dalam mengantisipasi dan mengatasi pelaksanaan haji

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
17 Juni 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Amirul Haj

Amirul Haj

39
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah pertama dalam sejarah tidak berlebihan kiranya kita sematkan pada regulasi haji di tahun 2023. Karena dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, untuk pertama kalinya Kemenag melibatkan perempuan sebagai bagian dari amirul hajj. Amirul haj adalah petugas yang Kemenag tunjuk untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia berjalan dengan lancar di Arab Saudi.

Amirul haj harus melakukan koordinasi dengan berbagai stekholder yang ada di Arab Saudi. Koordinasi tersebut mereka lakukan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai syariat, jamaah haji mendapatkan pelayan yang layak dari sisi akomodasi, transportasi, katering, dan kebutuhan teknis lainnya.

Selama ini, petugas haji dominan laki-laki. Begitupula dengan penunjukkan petugas Amirul Hajj. Dalam beberapa seleksi TPHI dan TPIHI memang mencantumkan syarat jenis kelamin laki-laki. Sedangkan quota perempuan hanya untuk seksi pelayan ibadah. Hal ini terjadi karena struktur sosial masyarakat kita yang masih menganggap laki-laki lebih layak untuk menjadi tokoh sentral dalam kegiatan keagamaan.

Pada akhirnya, kenyamanan dan kelayakan dalam pelayanan haji kita ukur menggunakan kacamata laki-laki. Padahal dari tahun ke tahun, jumlah jamaah haji seimbang. Bahkan dari tahun 2010 hingga sekarang, jamaah perempuan lebih banyak dibanding jamaah laki-laki.

Ini Alasan Kenapa Amirul Haj Perempuan Harus ada Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Telah kita ketahui bersama bahwa dalam hal ibadah di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan memiliki posisi yang sama. Tidak ada yang diunggulkan antara satu dengan yang lainnya. Atas dasar itulah, baik laki-laki dan perempuan harus kita berikan hak yang setara termasuk dalam penentuan dan proses seleksi petugas haji. Termasuk di dalamnya penunjukkan Amirul Hajj yang selama ini hanya mengakomodir laki-laki.

Ada tiga alasan utama kenapa Amirul Hajj perempuan wajib kita libatkan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Perempuan memiliki pengalaman biologis yang khas

Laki-laki dan perempuan memiliki pengalaman khas yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Perempuan memiliki pengalaman biologis khusus yang harus kita fasilitasi kebutuhannya. Di mana kebutuhan tersebut hanya bisa terpahami oleh sesama perempuan.

Contoh kecilnya dalam hal penyediaan toilet bagi perempuan saat wukuf di Arafah. Perempuan memiliki kebutuhan menggunakan kamar mandi yang lebih lama dibanding laki-laki. Maka seyogyanya jumlah toilet perempuan juga harus lebih banyak dibanding laki-laki. Penambahan toilet ini bukan berarti perempuan ingin kita unggulkan, namun karena memang kebutuhannya berbeda dengan laki-laki.

Untuk mengetahui apakah fasilitas yang tersedia sudah mengakomodir pengalaman khusus tersebut, hanya bisa diketahui dari pernyataan jamaah perempuan dan direspon oleh petugas. Di sinilah peran Amirul Haj perempuan kita butuhkan. Untuk memberikan masukan pada pemerintah di tahun-tahun selanjutnya agar memberikan tambahan fasilitas toilet bagi perempuan saat wukuf di Arafah.

Kedekatan psikologis

Sebagai sesama perempuan yang juga menjalankan peran sebagai ibu, tentu banyak jamaah perempuan yang mengalami home sick. Tidak menutup kemungkinan ayah juga mengalami perasaan yang sama. Namun mayoritas masyarakat kita masih memposisikan perempuan sebagai aktor utama pengasuhan anak. Maka tak jarang kedekatan ibu dan anak lebih dekat dibanding ayah dan anak.

Selama hampir 40 hari para ibu harus meninggalkan buah hatinya di kampung halaman. Jika tidak kita beri pemahaman dan penguatan secara berkala, jamaah haji perempuan akan mengalami gangguan psikis seperti keinginan untuk segera memui buah hati di tanah air yang tidak terbendung. Sehingga berpotensi menganggu kekhusukan dalam menjalankan ibadah haji.

Untuk menghindari hal tersebut, Amirul Haj perempuan bisa mengintruksikan kepada pendamping kloter (jika perempuan akan lebih baik) untuk terus melakukan pendampingan psikis kepada ibu-ibu yang mengalami hal tersebut. Sehingga pendampingan tidak terbatas pada pelaksanaan ibadah saja. Namun juga ke permasalahan psikis baik yang berhubungan langsung dengan ibadah maupun tidak.

Memastikan jaminan keamanan bagi perempuan

Ulama klasik berbeda pendapat terkait kebolehan perempuan menjalankan ibadah haji tanpa mahram. Imam Hanifah dan Ahmad mewajibkan adanya mahram bagi haji Perempuan. Sedangkan Imam Malik dan Syafii membolehkan tanpa mahram dengan syarat harus bersama dengan rombongan.

Diskursus mengenai keterlibatan mahram bagi jamaah haji perempuan ini berangkat dari relalitas kondisi perempuan di masa tersebut. Perempuan dalam kondisi lemah sehingga rawan menjadi korban berbagai macam kekerasan. Sedangkan kondisi antar negara saat itu rawan peperangan.

Kondisi ini tentu sangat berbeda dengan apa yang terjadi saat ini. Perempuan telah terbekali keilmuan tentang haji sebelum berangkat melaksanakan ibadah. Kondisi antar negara saat ini juga sudah relatif aman, minim konflik dalam bentuk peperangan. Namun demikian, perempuan memiliki potensi  untuk dilecehkan oleh laki-laki yang berpenyakit hatinya.

Maka di sinilah peran Amirul Haj dibutuhkan untuk memastikan jaminan keamanan bagi jamaah haji perempuan. Amirul Haj bisa memberikan rekomendasi bagi pemerintah untuk menyusun aturan khusus bagi perempuan agar pelaksanaan ibadah haji bisa optimal dan terjamin keamanannya.

Kehadiran Amirul Haj Perempuan untuk Pelaksanaan Haji yang Optimal

Amirul Haj perempuan memiliki peran dan posisi yang strategis untuk membantu jamaah perempuan dalam mengantisipasi dan mengatasi pelaksanaan haji. Kesamaan pengalaman, fungsi dan posisi sebagai sesama perempuan lebih mudah kita gunakan sebagai dasar evaluasi kebijakan pelaksanaan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya.

Keberadaan Amirul haj perempuan ini juga akan merobohkan dinding pembatas antara jamaah perempuan dan petugas laki-laki yang terhalang aturan syar’i. Sehingga mampu mengakomodir permasalahan khas perempuan alami, dan jamaah perempuan juga memiliki ruang untuk mengutaran pendapat untuk pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik di tahun-tahun selanjutnya. []

 

 

 

 

 

Tags: Amirul HajIbadah HajiKementerian AgamaPelibatan Perempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Keadilan Hakiki Dalam Pandangan Nyai Nur Rofi’ah

Next Post

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Next Post
Pendekatan Makruf

Konsep Makruf Dalam Pendekatan Keadilan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0