Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah

Dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri.

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
1 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemberian Nama Anak

Pemberian Nama Anak

13
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran buah hati bagi pasangan keluarga merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya. Sehingga wajar apabila setiap pasangan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kehadiran bayi yang senantiasa mereka nanti. Salah satunya adalah pemberian nama anak yang terbaik.

Setiap orangtua pasti ingin memberikan nama yang mengandung makna dan doa yang indah untuk sang anak. Seiring zaman yang berkembang, referensi nama bagi anak juga semakin beragam. Mulai dari serapan bahasa asing, bahasa kromo, hingga akronim tertentu. Selain itu, banyak juga kita temukan nama anak zaman sekarang yang cukup sulit terucapkan karena cukup panjang.

Berkaitan dengan itu, di Indonesia sendiri terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan pencatatan nama anak di dokumen kependudukan. Antara lain seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya.

Ketentuan-Ketentuan Pencatatan Nama dalam Permendagri No.73/2022

Perlu kita ketahui, Permendagri No.73/2022 berlaku mulai 21 April 2022. Jadi, nama-nama yang kita buat sebelum itu tetap boleh jika tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Melansir dukcapil.kemendagri.go.id (23/5/2022), Berikut ini ketentuan-ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri No.73/2022:

  • Mudah terbaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir.
  • Jumlah huruf paling sedikit 2 kata.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, KK, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kependudukan (SKK).
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat bisa ikut dicantumkan pada KK dan E-KTP.
  • Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca, misalnya yang sering terjadi menggunakan tanda strip (-) atau petik atas (‘).
  • Mencantumkan gelar pendidikan pada akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.

Itulah beberapa ketentuan penamaan anak pada dokumen kependudukan yang harus orang tua penuhi. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan mendapat sanksi berupa dokumen kependudukan yang terdaftar tidak dapat terbit, hingga yang bersangkutan mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Kemendagri sendiri, aturan tersebut mereka buat dengan tujuan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak konstitusional serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Pemberian Nama Anak Perspektif Mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak. Relasi tersebut mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah mencakup relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan, orang tua dan anak, guru dan murid. Lalu mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Berkaitan dengan itu, dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus kita lakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri. Hal itu menjadi penting karena jika pemberian nama anak tidak berdasarkan kerelaan kedua orang tua, maka akan sulit bagi anak untuk mewujudkan apa yang menjadi do’a dalam nama yang ia sandang.

Selain itu, pemberian nama anak perspektif mubadalah juga harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Lalu prinsip berpasangan dan kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Kelima pilar tersebut sangat penting untuk selalu kita implementasikan dalam kehidupan berumahtangga, termasuk dalam hal pemberian nama bagi anak. Hal tersebut dapat menjadi penyangga kemaslahatan keluarga dalam mewujudkan suatu visi mulia, yaitu kebaikan hidup di dunia dan di akhirat.

Perspektif mubadalah ini harus dijadikan sebagai suatu kerangka atau bingkai dalam pemberian nama bagi anak. Kesepakatan dan kesalingan antara suami dan istri menjadi suatu keharusan untuk menciptakan nama bagi anak. Selain itu, mengingat negara kita adalah negara hukum, untuk memenuhi administrasi kependudukan harus memenuhi 9 ketentuan yang telah menjadi ketetapan Kemendagri tersebut.

Pada akhirnya, baik perspektif mubadalah maupun Permendagri, keduanya memiliki tujuan kemaslahatan yang harus sama-sama kita dukung. Pemberian nama bagi anak memang hak bagi setiap orangtua. Namun, agar maslahat dunia akhirat, maka memenuhi ketentuan Permendagri dan prinsip-prinsip mubadalah dalam pemberian nama anak bukanlah hal yang sia-sia. []

Tags: hukumIndonesiaMubadalahPemberian Nama AnakPermendagriSunah NabiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Kita Sudahi Kasus Bullying terhadap Anak-anak

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Next Post
istri

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0