Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah

Dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri.

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
1 Agustus 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pemberian Nama Anak

Pemberian Nama Anak

13
SHARES
647
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran buah hati bagi pasangan keluarga merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya. Sehingga wajar apabila setiap pasangan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kehadiran bayi yang senantiasa mereka nanti. Salah satunya adalah pemberian nama anak yang terbaik.

Setiap orangtua pasti ingin memberikan nama yang mengandung makna dan doa yang indah untuk sang anak. Seiring zaman yang berkembang, referensi nama bagi anak juga semakin beragam. Mulai dari serapan bahasa asing, bahasa kromo, hingga akronim tertentu. Selain itu, banyak juga kita temukan nama anak zaman sekarang yang cukup sulit terucapkan karena cukup panjang.

Berkaitan dengan itu, di Indonesia sendiri terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan pencatatan nama anak di dokumen kependudukan. Antara lain seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya.

Ketentuan-Ketentuan Pencatatan Nama dalam Permendagri No.73/2022

Perlu kita ketahui, Permendagri No.73/2022 berlaku mulai 21 April 2022. Jadi, nama-nama yang kita buat sebelum itu tetap boleh jika tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Melansir dukcapil.kemendagri.go.id (23/5/2022), Berikut ini ketentuan-ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri No.73/2022:

  • Mudah terbaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir.
  • Jumlah huruf paling sedikit 2 kata.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, KK, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kependudukan (SKK).
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat bisa ikut dicantumkan pada KK dan E-KTP.
  • Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca, misalnya yang sering terjadi menggunakan tanda strip (-) atau petik atas (‘).
  • Mencantumkan gelar pendidikan pada akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.

Itulah beberapa ketentuan penamaan anak pada dokumen kependudukan yang harus orang tua penuhi. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan mendapat sanksi berupa dokumen kependudukan yang terdaftar tidak dapat terbit, hingga yang bersangkutan mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Kemendagri sendiri, aturan tersebut mereka buat dengan tujuan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak konstitusional serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Pemberian Nama Anak Perspektif Mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak. Relasi tersebut mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah mencakup relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan, orang tua dan anak, guru dan murid. Lalu mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Berkaitan dengan itu, dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus kita lakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri. Hal itu menjadi penting karena jika pemberian nama anak tidak berdasarkan kerelaan kedua orang tua, maka akan sulit bagi anak untuk mewujudkan apa yang menjadi do’a dalam nama yang ia sandang.

Selain itu, pemberian nama anak perspektif mubadalah juga harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Lalu prinsip berpasangan dan kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Kelima pilar tersebut sangat penting untuk selalu kita implementasikan dalam kehidupan berumahtangga, termasuk dalam hal pemberian nama bagi anak. Hal tersebut dapat menjadi penyangga kemaslahatan keluarga dalam mewujudkan suatu visi mulia, yaitu kebaikan hidup di dunia dan di akhirat.

Perspektif mubadalah ini harus dijadikan sebagai suatu kerangka atau bingkai dalam pemberian nama bagi anak. Kesepakatan dan kesalingan antara suami dan istri menjadi suatu keharusan untuk menciptakan nama bagi anak. Selain itu, mengingat negara kita adalah negara hukum, untuk memenuhi administrasi kependudukan harus memenuhi 9 ketentuan yang telah menjadi ketetapan Kemendagri tersebut.

Pada akhirnya, baik perspektif mubadalah maupun Permendagri, keduanya memiliki tujuan kemaslahatan yang harus sama-sama kita dukung. Pemberian nama bagi anak memang hak bagi setiap orangtua. Namun, agar maslahat dunia akhirat, maka memenuhi ketentuan Permendagri dan prinsip-prinsip mubadalah dalam pemberian nama anak bukanlah hal yang sia-sia. []

Tags: hukumIndonesiaMubadalahPemberian Nama AnakPermendagriSunah NabiSyariat Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Kita Sudahi Kasus Bullying terhadap Anak-anak

Next Post

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Next Post
istri

Penjelasan Istri Shalihah Menurut Buya Husein (8)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?
  • Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual
  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0