• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pemberian Nama Anak Menurut Ketentuan Permendagri dan Mubadalah

Dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri.

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
01/08/2022
in Publik, Rekomendasi
0
Pemberian Nama Anak

Pemberian Nama Anak

381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehadiran buah hati bagi pasangan keluarga merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya. Sehingga wajar apabila setiap pasangan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menyambut kehadiran bayi yang senantiasa mereka nanti. Salah satunya adalah pemberian nama anak yang terbaik.

Setiap orangtua pasti ingin memberikan nama yang mengandung makna dan doa yang indah untuk sang anak. Seiring zaman yang berkembang, referensi nama bagi anak juga semakin beragam. Mulai dari serapan bahasa asing, bahasa kromo, hingga akronim tertentu. Selain itu, banyak juga kita temukan nama anak zaman sekarang yang cukup sulit terucapkan karena cukup panjang.

Berkaitan dengan itu, di Indonesia sendiri terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan tersebut mengatur ketentuan-ketentuan pencatatan nama anak di dokumen kependudukan. Antara lain seperti akta lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya.

Daftar Isi

    • Ketentuan-Ketentuan Pencatatan Nama dalam Permendagri No.73/2022
  • Baca Juga:
  • Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan
  • Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga
  • Ketika Mahasantriwa SUPI ISIF Belajar Keberagaman
  • Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Mempraktikkan Toleransi
    • Pemberian Nama Anak Perspektif Mubadalah

Ketentuan-Ketentuan Pencatatan Nama dalam Permendagri No.73/2022

Perlu kita ketahui, Permendagri No.73/2022 berlaku mulai 21 April 2022. Jadi, nama-nama yang kita buat sebelum itu tetap boleh jika tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Melansir dukcapil.kemendagri.go.id (23/5/2022), Berikut ini ketentuan-ketentuan pencatatan nama dalam Permendagri No.73/2022:

  • Mudah terbaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir.
  • Jumlah huruf paling sedikit 2 kata.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi.
  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan yang meliputi biodata penduduk, KK, E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kependudukan (SKK).
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan yang penulisannya dapat disingkat bisa ikut dicantumkan pada KK dan E-KTP.
  • Tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca, misalnya yang sering terjadi menggunakan tanda strip (-) atau petik atas (‘).
  • Mencantumkan gelar pendidikan pada akta pencatatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan dan pengesahan anak.

Itulah beberapa ketentuan penamaan anak pada dokumen kependudukan yang harus orang tua penuhi. Bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan mendapat sanksi berupa dokumen kependudukan yang terdaftar tidak dapat terbit, hingga yang bersangkutan mematuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga:

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Ketika Mahasantriwa SUPI ISIF Belajar Keberagaman

Teladan Nabi Muhammad Saw dalam Mempraktikkan Toleransi

Menurut Kemendagri sendiri, aturan tersebut mereka buat dengan tujuan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, dan pemenuhan hak konstitusional serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Pemberian Nama Anak Perspektif Mubadalah

Faqihuddin Abdul Kodir (2019) dalam bukunya yang berjudul: “Qiraah Mubadalah – Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam”, menjelaskan bahwa mubadalah merupakan sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak. Relasi tersebut mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal.

Relasi mubadalah mencakup relasi antar manusia secara umum, negara dengan rakyat, majikan dan buruh, atasan dan bawahan, orang tua dan anak, guru dan murid. Lalu mayoritas dan minoritas, laki-laki dan laki, perempuan dan perempuan, laki-laki dan perempuan, individu dengan individu, atau antara kelompok, baik lokal maupun global bahkan antara generasi manusia.

Berkaitan dengan itu, dalam perspektif mubadalah pemberian nama bagi anak merupakan satu dari banyak proyek kesalingan dalam rumah tangga yang harus kita lakukan secara bersama-sama oleh pasangan suami dan istri. Hal itu menjadi penting karena jika pemberian nama anak tidak berdasarkan kerelaan kedua orang tua, maka akan sulit bagi anak untuk mewujudkan apa yang menjadi do’a dalam nama yang ia sandang.

Selain itu, pemberian nama anak perspektif mubadalah juga harus memperhatikan 5 pilar penyangga kehidupan rumah tangga. Pilar-pilar tersebut di antaranya yaitu: kesepakatan kedua belah pihak dan komitmen bersama. Lalu prinsip berpasangan dan kesalingan, mu’asyarah bil ma’ruf. Selain itu, berembuk dan bertukar pendapat, saling memberi kenyamanan.

Kelima pilar tersebut sangat penting untuk selalu kita implementasikan dalam kehidupan berumahtangga, termasuk dalam hal pemberian nama bagi anak. Hal tersebut dapat menjadi penyangga kemaslahatan keluarga dalam mewujudkan suatu visi mulia, yaitu kebaikan hidup di dunia dan di akhirat.

Perspektif mubadalah ini harus dijadikan sebagai suatu kerangka atau bingkai dalam pemberian nama bagi anak. Kesepakatan dan kesalingan antara suami dan istri menjadi suatu keharusan untuk menciptakan nama bagi anak. Selain itu, mengingat negara kita adalah negara hukum, untuk memenuhi administrasi kependudukan harus memenuhi 9 ketentuan yang telah menjadi ketetapan Kemendagri tersebut.

Pada akhirnya, baik perspektif mubadalah maupun Permendagri, keduanya memiliki tujuan kemaslahatan yang harus sama-sama kita dukung. Pemberian nama bagi anak memang hak bagi setiap orangtua. Namun, agar maslahat dunia akhirat, maka memenuhi ketentuan Permendagri dan prinsip-prinsip mubadalah dalam pemberian nama anak bukanlah hal yang sia-sia. []

Tags: hukumIndonesiaMubadalahPemberian Nama AnakPermendagriSunah NabiSyariat Islam
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Peminggiran Peran Perempuan

Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

21 Maret 2023
Travel Haji dan Umroh

Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

20 Maret 2023
Perempuan Harus Berpolitik

Ini Alasan, Mengapa Perempuan Harus Berpolitik

19 Maret 2023
Pembahasan Childfree

Polemik Pembahasan Childfree Hingga Hari Ini

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerja Istri

    Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan
  • Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist