Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Kitab Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Kedua

Keprihatinan Qasim Amin ini untungnya telah sedikit banyak menjadi pertimbangan dunia Islam saat ini. Khususnya di Indonesia, tema-tema yang Qasim Amin bicarakan dalam kitabnya telah secara masif teraplikasikan

Badrul Jihad by Badrul Jihad
30 Juni 2022
in Figur
A A
0
Pemikiran Qasim Amin

Pemikiran Qasim Amin

10
SHARES
480
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama terkait “hijab”. Hal yang lebih penting untuk menjadi perenungan adalah: apakah hijab dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan kualitas adab seorang perempuan? Menurut pemikiran Qasim Amin sebelumnya di bagian pertama, jika yang termaksud dengan hijab di sini adalah penutup muka, maka ia tidak ada kaitannya sama sekali dengan adab seorang perempuan, tidak juga dengan level ketaatannya.

Artinya perempuan yang menggunakan penutup muka (cadar, niqab, burka) tidak otomatis menjadi orang yang lebih beradab, dan tidak juga menjadi orang yang lebih taat beragama. Hal ini karena tolok ukur adab dan ketaatan seseorang bukanlah hanya sekadar penutup muka. Karena kalau begitu tolok ukurnya sangat superfisial, melainkan tolok ukurnya adalah pekerjaan amal-amal kebaikan oleh seseorang tersebut.

Karena tolok ukur adab dan ketaatan beragama tidak dapat terukur dari penutup muka. Maka dapat kita katakan bahwa hijab dalam arti cadar dan niqab bukanlah perkara yang menajdi anjuran agama. “Kebenarannya adalah bahwa berniqab dan berburqa bukanlah hal yang Islam ajarkan sebagai bentuk ibadah, atau  keberadaban. Melainkan keduanya adalah adat masa lalu sebelum Islam yang masih tetap ada setelahnya.

Hijab bukan Tolok Ukur Kesalehan Perempuan

Buktinya adalah bahwa adat ini [berniqab dan berburqa] tidak dikenal oleh banyak wilayah Muslim, dan bahwa ia pun dikenal pula oleh banyak orang Timur yang tidak beragama Islam.” Qasim Amin melanjutkan: “Adapun hal yang termasuk ajaran Islam adalah menutupkan kain kerudung ke dada (dharb al-khumur ‘ala al-juyūb) sebagaimana jelas dalam ayat [1 surat al-Nūr], dan tidaklah ada pada ayat ini makna burqa dan niqab.”

Dengan demikian alasan kewajiban menutup muka bagi perempuan dari segi dalil agama tidak terlalu kuat. Walaupun perlu penegasan di sini bahwa perdebatan mengenai kuat dan lemahnya dalil tentang hijab ini, terdapat perbedaan pendapat juga, dan akan panjang jika pembahasannya pada tulisan singkat ini.

Dari segi alasan historis, penutup muka bukanlah ajaran murni dari Islam. Melainkan ia sudah terkenal jauh sebelum Islam datang. Bahkan ia menjadi adat bagi orang-orang non-Islam. Dan adapun dari segi alasan logis yang kadang dibuat-buat, seperti misalnya takut menimbulkan fitnah.

Maka ia hanyalah alasan bagi para lelaki yang takut fitnah, “dan bagi mereka para lelaki yang takut fitnah itu seharusnya menundukkan pandangan [bukan malah mewajibkan penutup muka bagi perempuan], sebagaimana jika perempuan takut akan fitnah dari lelaki maka ia juga harus menundukkan pandangan.”

Hukum Keluarga dalam Pemikiran Qasim Amin

Pembahasan isu selanjutnya dalam pemikiran Qasim Amin dalam Tahrīr al-Mar’ah adalah hukum keluarga seperti masalah pernikahan dan talak. Bagian pertama tema ini Qasim Amin memulai dengan membahas masalah pernikahan, mulai dari definisinya yang menurut Qasim Amin agak bermasalah.

Kata Qasim Amin, “saya melihat kitab-kitab para ahli fikih bahwa mereka mendefinisikan pernikahan sebagai ‘akad yang membolehkan seorang laki-laki memiliki alat kelamin perempuan’, dan saya tidak menemukan di dalam definisi tersebut satu kata pun yang menunjukkan bahwa antara mempelai laki-laki dan perempuan dalam sebuah pernikahan memiliki sesuatu [tujuan] selain bersenang-senang melampiaskan nafsu [seksual].”

Dalam hal ini dapat terlihat perhatian Qasim Amin terhadap khazanah fikih klasik (turāts) dan sikap progresifnya dalam menelaah suatu masalah. Sejak dulu hampir tidak ada orang yang mengkritik definisi pernikahan. Karena ahli fikih sudah dianggap paling benar dalam merumuskan semua definisi dan hukum.

Namun Qasim Amin mencoba bersikap kritis dalam semua definisi dan hukum yang ia temui. Ia pertama-tama menelaah suatu hukum, mencari rujukannya, apa dalilnya, bagaimana metode pengambilan hukumnya, dan apakah hukum tersebut masih relevan.

Kritik terhadap Definisi Pernikahan

Dalam hal definisi pernikahan, Qasim Amin mempertanyakan kenapa tidak tercantum dalam definisi-definisi para ahli fikih klasik sesuatu yang lebih esensial seperti tujuan pernikahan sebagaimana tercantum dalam surat al-Rūm ayat 21 yaitu sakīnah mawaddah dan rahmah. Kalau yang menjadi definisi pernikahan hanyalah tentang seks, kata Qasim Amin, “maka tidak heran betapa pernikahan telah jatuh dalam posisi yang sangat rendah karena tujuan utamanya adalah tercapainya kesenangan laki-laki atas tubuh perempuan untuk kenikmatan semata.

Dan hal ini tentu akan diikuti oleh terciptanya hukum-hukum turunan yang berasal dari fondasi [tujuan pernikahan] yang buruk tadi.” Dengan hal ini Qasim Amin ingin menegaskan bahwa Islam mengajarkan pernikahan bukan untuk tujuan pelampiasan nafsu seksual, karena kalau begitu pernikahan akan menjadi ajaran yang rendah nilainya.

Selain mengkritik definisi pernikahan yang terkesan hanya berorientasi seksual, Qasim Amin juga mengkritik hukum talak yang selama ini dianggap hak prerogatif suami. Sebagaimana diketahui dalam fikih Islam, dari pembahasan pernikahan sampai pembahasan talak, hanya laki-lakilah yang memiliki peran yang signifikan, seperti menjadi wali nikah dan saksi yang mensyaratkan kelaki-lakian (al-dzukūrah) dalam sebuah akad; menjadi pemimpin dalam rumah tangga, dan menjadi pemegang kendali talak.

Semua ini mengesankan bahwa laki-laki adalah makhluk yang tercipta superior dan mendominasi, ia seakan boleh “membeli” perempuan, menyuruhnya melakukan apapun, dan “membuangnya” sekehendak hati. Seakan-akan perempuan hanyalah barang dagangan yang tidak memiliki jiwa. Tentu ini pada akhirnya akan mengesankan adanya suatu diskriminasi hukum dalam fikih Islam yang perlu kita teliti lebih jauh relevansinya.

Usulan Pemikiran Qasim Amin dalam Pemberian Hak-hak Perempuan

Dalam permasalahan talak/perceraian secara khusus, reformasi memerlukan dari dua sisi yang sama-sama penting: hukum Islam, dan hukum positif dan kenegaraan. Dalam hukum Islam, Qasim Amin mengusulkan dua cara untuk memberikan hak bagi perempuan untuk melepaskan diri dari suaminya, jika terjadi pembangkangan atau penelantaran kewajiban, yaitu:

Pertama, menggunakan mazhab yang membolehkan adanya hak gugat cerai bagi perempuan, seperti Imam Malik, ia membolehkan perempuan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan kalau memang sang suami membangkang;

Kedua, menggunakan mazhab yang mainstream namun dengan syarat adanya perjanjian pada akad nikah bahwa perempuan mendapatkan hak gugatan cerai nantinya, dan pensyaratan seperti ini kesepakatan semua mazhab, dan Qasim Amin lebih condong memilih pandangan kedua ini.

Dalam hukum positif kenegaraan, Qasim Amin juga mengusulkan adanya reformasi hukum terkait permasalahan perceraian. Ia menganjurkan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang memang memberikan hak bagi perempuan untuk menggugat. Qasim Amin bahkan menawarkan beberapa pasal yang harus ada dalam Undang-Undang jika akan terumuskan.

Pasal pertama, pasangan yang akan bercerai harus terlebih dahulu mengajukan gugatannya ke pengadilan agama. Pasal kedua, hakim memberikan penyuluhan, dan memberikan mereka waktu untuk berkontemplasi. Pasal ketiga, jika tetap tidak bisa berbaikan, maka hakim harus membicarakan permasalahan ini bersama keluarga pihak suami dan istri (mediasi).

Pasal keempat, kalau keluarga dari kedua belah pihak pun tidak dapat mencapai keputusan yang bulat, maka suami dan istri wajib menulis surat pernyataan perceraian kepada hakim. Dan pasal kelima, perceraian tidak boleh kecuali di depan hakim, dan minimal hadir dua orang saksi. Keputusan ini tidak bisa berlaku kecuali dengan surat keputusan resmi.

Pemikiran Qasim Amin Menjadi Pertimbangan Dunia Islam

Tawaran pemikiran Qasim Amin tentang masalah talak ini sangat terperinci. Sehingga sangat jelas terlihat bahwa ia begitu prihatin terhadap keadaan masyarakat dan pemerintah. Di mana masih memosisikan perempuan sebagai orang yang tidak memiliki kendali sama sekali dalam melepaskan diri dari suaminya.

Dan memang jika membaca semua pembahasan tema yang oleh Qasim Amin dalam kitabnya, keprihatinannya terhadap keadaan perempuan terlihat begitu jelas. Ia prihatin terhadap perempuan karena tidak boleh mendapatkan pendidikan yang layak (sedangkan laki-laki boleh). Tidak keluar rumah dengan bebas (sedangkan laki-laki bisa). Tidak menampakkan wajahnya (sedangkan laki-laki boleh). Tidak boleh menceraikan dan melepaskan diri (sedangkan laki-laki bisa).

Keprihatinan Qasim Amin ini untungnya telah sedikit banyak menjadi pertimbangan dunia Islam saat ini. Khususnya di Indonesia, tema-tema yang Qasim Amin bicarakan dalam kitabnya telah secara masif teraplikasikan. Perempuan sudah dapat hak sepenuhnya untuk berpendidikan, untuk tidak menggunakan penutup muka, dan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Walaupun di negara-negara lain di Timur Tengah hal tersebut masih belum masif. Namun di Mesir secara khusus, tempat Qasim Amin menyuarakan gagasannya itu, tawaran-tawarannya telah banyak teraplikasikan.

Anjuran perempuan kini untuk berpendidikan tinggi, penutup muka dianggap hanya sekadar adat dan bukan kewajiban, serta perempuan boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Hal ini terlihat begitu jelas dalam fatwa-fatwa Lembaga Fatwa Mesir (Dār al-Iftā’ al-Mishriyyah). Khususnya dalam fatwa-fatwa mantan Muftinya yang agung yaitu Syaikh Prof. Ali Jum’ah. []

Tags: Cendekiawan MuslimGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanQasim Aminulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Setelah Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah

Next Post

Ini Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Next Post
niat Puasa Dzulhijjah

Ini Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah Lengkap dengan Artinya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0