Senin, 2 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Pemikiran Qasim Amin dalam Karyanya Kitab Tahrīr Al-Mar’ah Bagian Kedua

Keprihatinan Qasim Amin ini untungnya telah sedikit banyak menjadi pertimbangan dunia Islam saat ini. Khususnya di Indonesia, tema-tema yang Qasim Amin bicarakan dalam kitabnya telah secara masif teraplikasikan

Badrul Jihad by Badrul Jihad
30 Juni 2022
in Figur
A A
0
Pemikiran Qasim Amin

Pemikiran Qasim Amin

10
SHARES
478
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama terkait “hijab”. Hal yang lebih penting untuk menjadi perenungan adalah: apakah hijab dapat menjadi tolok ukur untuk menentukan kualitas adab seorang perempuan? Menurut pemikiran Qasim Amin sebelumnya di bagian pertama, jika yang termaksud dengan hijab di sini adalah penutup muka, maka ia tidak ada kaitannya sama sekali dengan adab seorang perempuan, tidak juga dengan level ketaatannya.

Artinya perempuan yang menggunakan penutup muka (cadar, niqab, burka) tidak otomatis menjadi orang yang lebih beradab, dan tidak juga menjadi orang yang lebih taat beragama. Hal ini karena tolok ukur adab dan ketaatan seseorang bukanlah hanya sekadar penutup muka. Karena kalau begitu tolok ukurnya sangat superfisial, melainkan tolok ukurnya adalah pekerjaan amal-amal kebaikan oleh seseorang tersebut.

Karena tolok ukur adab dan ketaatan beragama tidak dapat terukur dari penutup muka. Maka dapat kita katakan bahwa hijab dalam arti cadar dan niqab bukanlah perkara yang menajdi anjuran agama. “Kebenarannya adalah bahwa berniqab dan berburqa bukanlah hal yang Islam ajarkan sebagai bentuk ibadah, atau  keberadaban. Melainkan keduanya adalah adat masa lalu sebelum Islam yang masih tetap ada setelahnya.

Hijab bukan Tolok Ukur Kesalehan Perempuan

Buktinya adalah bahwa adat ini [berniqab dan berburqa] tidak dikenal oleh banyak wilayah Muslim, dan bahwa ia pun dikenal pula oleh banyak orang Timur yang tidak beragama Islam.” Qasim Amin melanjutkan: “Adapun hal yang termasuk ajaran Islam adalah menutupkan kain kerudung ke dada (dharb al-khumur ‘ala al-juyūb) sebagaimana jelas dalam ayat [1 surat al-Nūr], dan tidaklah ada pada ayat ini makna burqa dan niqab.”

Dengan demikian alasan kewajiban menutup muka bagi perempuan dari segi dalil agama tidak terlalu kuat. Walaupun perlu penegasan di sini bahwa perdebatan mengenai kuat dan lemahnya dalil tentang hijab ini, terdapat perbedaan pendapat juga, dan akan panjang jika pembahasannya pada tulisan singkat ini.

Dari segi alasan historis, penutup muka bukanlah ajaran murni dari Islam. Melainkan ia sudah terkenal jauh sebelum Islam datang. Bahkan ia menjadi adat bagi orang-orang non-Islam. Dan adapun dari segi alasan logis yang kadang dibuat-buat, seperti misalnya takut menimbulkan fitnah.

Maka ia hanyalah alasan bagi para lelaki yang takut fitnah, “dan bagi mereka para lelaki yang takut fitnah itu seharusnya menundukkan pandangan [bukan malah mewajibkan penutup muka bagi perempuan], sebagaimana jika perempuan takut akan fitnah dari lelaki maka ia juga harus menundukkan pandangan.”

Hukum Keluarga dalam Pemikiran Qasim Amin

Pembahasan isu selanjutnya dalam pemikiran Qasim Amin dalam Tahrīr al-Mar’ah adalah hukum keluarga seperti masalah pernikahan dan talak. Bagian pertama tema ini Qasim Amin memulai dengan membahas masalah pernikahan, mulai dari definisinya yang menurut Qasim Amin agak bermasalah.

Kata Qasim Amin, “saya melihat kitab-kitab para ahli fikih bahwa mereka mendefinisikan pernikahan sebagai ‘akad yang membolehkan seorang laki-laki memiliki alat kelamin perempuan’, dan saya tidak menemukan di dalam definisi tersebut satu kata pun yang menunjukkan bahwa antara mempelai laki-laki dan perempuan dalam sebuah pernikahan memiliki sesuatu [tujuan] selain bersenang-senang melampiaskan nafsu [seksual].”

Dalam hal ini dapat terlihat perhatian Qasim Amin terhadap khazanah fikih klasik (turāts) dan sikap progresifnya dalam menelaah suatu masalah. Sejak dulu hampir tidak ada orang yang mengkritik definisi pernikahan. Karena ahli fikih sudah dianggap paling benar dalam merumuskan semua definisi dan hukum.

Namun Qasim Amin mencoba bersikap kritis dalam semua definisi dan hukum yang ia temui. Ia pertama-tama menelaah suatu hukum, mencari rujukannya, apa dalilnya, bagaimana metode pengambilan hukumnya, dan apakah hukum tersebut masih relevan.

Kritik terhadap Definisi Pernikahan

Dalam hal definisi pernikahan, Qasim Amin mempertanyakan kenapa tidak tercantum dalam definisi-definisi para ahli fikih klasik sesuatu yang lebih esensial seperti tujuan pernikahan sebagaimana tercantum dalam surat al-Rūm ayat 21 yaitu sakīnah mawaddah dan rahmah. Kalau yang menjadi definisi pernikahan hanyalah tentang seks, kata Qasim Amin, “maka tidak heran betapa pernikahan telah jatuh dalam posisi yang sangat rendah karena tujuan utamanya adalah tercapainya kesenangan laki-laki atas tubuh perempuan untuk kenikmatan semata.

Dan hal ini tentu akan diikuti oleh terciptanya hukum-hukum turunan yang berasal dari fondasi [tujuan pernikahan] yang buruk tadi.” Dengan hal ini Qasim Amin ingin menegaskan bahwa Islam mengajarkan pernikahan bukan untuk tujuan pelampiasan nafsu seksual, karena kalau begitu pernikahan akan menjadi ajaran yang rendah nilainya.

Selain mengkritik definisi pernikahan yang terkesan hanya berorientasi seksual, Qasim Amin juga mengkritik hukum talak yang selama ini dianggap hak prerogatif suami. Sebagaimana diketahui dalam fikih Islam, dari pembahasan pernikahan sampai pembahasan talak, hanya laki-lakilah yang memiliki peran yang signifikan, seperti menjadi wali nikah dan saksi yang mensyaratkan kelaki-lakian (al-dzukūrah) dalam sebuah akad; menjadi pemimpin dalam rumah tangga, dan menjadi pemegang kendali talak.

Semua ini mengesankan bahwa laki-laki adalah makhluk yang tercipta superior dan mendominasi, ia seakan boleh “membeli” perempuan, menyuruhnya melakukan apapun, dan “membuangnya” sekehendak hati. Seakan-akan perempuan hanyalah barang dagangan yang tidak memiliki jiwa. Tentu ini pada akhirnya akan mengesankan adanya suatu diskriminasi hukum dalam fikih Islam yang perlu kita teliti lebih jauh relevansinya.

Usulan Pemikiran Qasim Amin dalam Pemberian Hak-hak Perempuan

Dalam permasalahan talak/perceraian secara khusus, reformasi memerlukan dari dua sisi yang sama-sama penting: hukum Islam, dan hukum positif dan kenegaraan. Dalam hukum Islam, Qasim Amin mengusulkan dua cara untuk memberikan hak bagi perempuan untuk melepaskan diri dari suaminya, jika terjadi pembangkangan atau penelantaran kewajiban, yaitu:

Pertama, menggunakan mazhab yang membolehkan adanya hak gugat cerai bagi perempuan, seperti Imam Malik, ia membolehkan perempuan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan kalau memang sang suami membangkang;

Kedua, menggunakan mazhab yang mainstream namun dengan syarat adanya perjanjian pada akad nikah bahwa perempuan mendapatkan hak gugatan cerai nantinya, dan pensyaratan seperti ini kesepakatan semua mazhab, dan Qasim Amin lebih condong memilih pandangan kedua ini.

Dalam hukum positif kenegaraan, Qasim Amin juga mengusulkan adanya reformasi hukum terkait permasalahan perceraian. Ia menganjurkan agar pemerintah merumuskan kebijakan yang memang memberikan hak bagi perempuan untuk menggugat. Qasim Amin bahkan menawarkan beberapa pasal yang harus ada dalam Undang-Undang jika akan terumuskan.

Pasal pertama, pasangan yang akan bercerai harus terlebih dahulu mengajukan gugatannya ke pengadilan agama. Pasal kedua, hakim memberikan penyuluhan, dan memberikan mereka waktu untuk berkontemplasi. Pasal ketiga, jika tetap tidak bisa berbaikan, maka hakim harus membicarakan permasalahan ini bersama keluarga pihak suami dan istri (mediasi).

Pasal keempat, kalau keluarga dari kedua belah pihak pun tidak dapat mencapai keputusan yang bulat, maka suami dan istri wajib menulis surat pernyataan perceraian kepada hakim. Dan pasal kelima, perceraian tidak boleh kecuali di depan hakim, dan minimal hadir dua orang saksi. Keputusan ini tidak bisa berlaku kecuali dengan surat keputusan resmi.

Pemikiran Qasim Amin Menjadi Pertimbangan Dunia Islam

Tawaran pemikiran Qasim Amin tentang masalah talak ini sangat terperinci. Sehingga sangat jelas terlihat bahwa ia begitu prihatin terhadap keadaan masyarakat dan pemerintah. Di mana masih memosisikan perempuan sebagai orang yang tidak memiliki kendali sama sekali dalam melepaskan diri dari suaminya.

Dan memang jika membaca semua pembahasan tema yang oleh Qasim Amin dalam kitabnya, keprihatinannya terhadap keadaan perempuan terlihat begitu jelas. Ia prihatin terhadap perempuan karena tidak boleh mendapatkan pendidikan yang layak (sedangkan laki-laki boleh). Tidak keluar rumah dengan bebas (sedangkan laki-laki bisa). Tidak menampakkan wajahnya (sedangkan laki-laki boleh). Tidak boleh menceraikan dan melepaskan diri (sedangkan laki-laki bisa).

Keprihatinan Qasim Amin ini untungnya telah sedikit banyak menjadi pertimbangan dunia Islam saat ini. Khususnya di Indonesia, tema-tema yang Qasim Amin bicarakan dalam kitabnya telah secara masif teraplikasikan. Perempuan sudah dapat hak sepenuhnya untuk berpendidikan, untuk tidak menggunakan penutup muka, dan untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Walaupun di negara-negara lain di Timur Tengah hal tersebut masih belum masif. Namun di Mesir secara khusus, tempat Qasim Amin menyuarakan gagasannya itu, tawaran-tawarannya telah banyak teraplikasikan.

Anjuran perempuan kini untuk berpendidikan tinggi, penutup muka dianggap hanya sekadar adat dan bukan kewajiban, serta perempuan boleh mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Hal ini terlihat begitu jelas dalam fatwa-fatwa Lembaga Fatwa Mesir (Dār al-Iftā’ al-Mishriyyah). Khususnya dalam fatwa-fatwa mantan Muftinya yang agung yaitu Syaikh Prof. Ali Jum’ah. []

Tags: Cendekiawan MuslimGendergerakan perempuankeadilanKesetaraanQasim Aminulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Badrul Jihad

Badrul Jihad

Lulusan Universitas Al-Azhar jurusan Akidah dan Filsafat. Minat kajian: isu-isu keislaman secara umum dan isu-isu keperempuanan secara khusus.

Related Posts

Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Disabilitas
Disabilitas

Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

2 Februari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6

TERBARU

  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini
  • Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental
  • Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0