Mubadalah.id – Pembagian peran suami istri dalam kehidupan rumah tangga sangat kita butuhkan. Kebiasaan yang ada selalu menempatkan perempuan hanya dalam urusan domestik. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, tidak jarang membuat suami istri harus bekerja dalam ruang publik. Sehingga dalam keluarga membutuhakn peran serta pekerja rumah tangga.
Untuk itu memerlukan komitmen yang kuat di antara keduanya agar tidak terjadi beban ganda di salah satu pihak. Dalam hal ini, melibatkan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Orang lain yang dimaksud adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Survei dari organisasi buruh internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga memberikan jasanya untuk membantu fungsi penting dalam rumah tangga. Jumlah tersebut terdominasi oleh perempuan sebesar 90% yang tidak sedikit pula di antaranya dalam rentang usia di bawah 15 tahun.
Setiap tahunnya, terdapat sekitar 600.000-700.000 perempuan Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja sebagai PRT. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan menjadi alasan yang paling kuat bagi perempuan untuk menjadi PRT.
Data Komnas Perempuan
Data dari Komnas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih cukup tinggi dialami oleh perempuan. Dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan orang. Kasus KDRT tidak hanya sebatas hubungan antar suami istri melainkan semua pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga termasuk PRT.
Berdasarkan data tersebut, pekerja ru menjadi penyumbang penyedia jasa yang cukup tinggi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mirisnya, pemerintah masih kurang memerhatikan keberadaan PRT dalam pemenuhan haknya sebagai pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan antara pekerja yang bekerja di “perusahaan” atau “usaha-usaha sosial atau usaha lain yang ada pengawasnya”, dan para pekerja lain.
Realita menunjukkan bahwa PRT masuk ke dalam kategori yang terakhir, sehingga kurang mendapat perlindungan dan pengakuan hukum sebagai pekerja pada umumnya. Dalam kehidupan sosial, PRT juga mendapatkan perlakuan diskriminasi. Di mana masyarakat masih memanggilnya dengan sebutan pembantu atau asisten. Akibatnya, PRT kehilangan martabat dan kehormatannya sebagai pekerja sekaligus manusia.
Penegasan PRT adalah Pekerja
Perlu kita tegaskan kembali bahwa PRT adalah pekerja yang dengan kesadaran penuh memberikan jasanya untuk menjalankan tugas rumah tangga, bukan hanya sekadar membantu pengguna jasa dalam hal ini adalah majikan. Artinya, keduanya saling membutuhkan. Dengan demikian, tidak pantas jika PRT mendapat perlakuan yang tidak adil karena strata sosialnya yang masih dianggap rendah oleh masyarakat.
Lingkungan kerja yang berada dalam kehidupan domestik, membuat PRT seperti terisolasi oleh kehidupan luar, keluarga, kerabat, teman, dan kelompok lainnya. Keadaan tersebut membuat PRT yang mengalami perlakuan tidak layak atas pekerjaannya kesulitan untuk mencari perlindungan.
Melihat tempat bekerjanya, PRT adalah kelompok pekerja yang sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak, penyiksaan, bahkan sampai dengan level pelecehan seksual yang berat. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak memberikan kontribusi pada semua sektor publik, bahkan dianggap bukan seperti pekerjaan.
Selain itu, belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah.
Perlindungan PRT
Beberapa peraturan yang selama ini menjadi dasar perlindungan PRT seperti UUD 1945, KUHP, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Banyaknya peraturan tersebut belum ada yang mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, dan Kepres Nomor 121 Tahun 2014.
Permenaker tersebut sangat disayangkan karena tidak berdasar kepada UU Ketenagkerjaan sehingga kurang mengakomodir segala bentuk hak dan kewajiban serta perlindungan PRT sebagai pekerjaan. Merujuk kepada peratuaran tersebut maka secara legislatif perlindungan hak dan kewajiban PRT masih mendapat perlakuan diskriminasi.
UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal normatif pekerja seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kompensasi pemutusan kerja, dan cuti kerja. Dengan menginduk kepada UU Ketenagakerjaan, maka kebutuhan akan perlindungan sebagai pekerja dapat terpenuhi oleh PRT.
Keterlibatan PRT secara langsung dalam membuat dan mengesahkan peraturan terkait perlindungan PRT sangat kita perluka. Berharap kelompok yang bersangkutan dapat menggunakan hasil produk undang-undang secara aktif dan masif. Peraturan tersebut, nantinya sebagai perisai utama bagi PRT dalam melawan ketidakadilan.
Upaya Pendampingan Korban
Selain itu, hal yang perlu kita perhatikan adalah upaya pendampingan korban dalam pelaporan dan penanganan kasus yang ia alami selama menjadi PRT. Tujuannya agar terhindar dari pembalasan dan stigmatisasi masyarakat.
Pemerintah Indonesia harus meminta saran, penawaran, dan partisipasi para lembaga atau organisasi yang sesuai, komunitas pendukung PRT, perwakilan asosiasi majikan, dan lembaga penyalur PRT dalam membuat suatu kebijakan yang akan bermuara pada perlindungan hak dan kewajiban PRT. Sesuai dengan hal tersebut, maka perlu adanya pengawasan dan pengawalan lembaga atau agen penyalur PRT.
Perlu kesadaran yang penuh dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan PRT dalam menjalankan pekerjaannya. Sosialisasi yang masif tentang keberadaan lembaga atau agen penyalur PRT kepada masyarakat sangat kita perlukan. Harapannya agar calon PRT mendapatkan legalitas dalam bekerja.
Lembaga penyalur PRT harus memiliki lisensi serta memiliki standar operasional yang jelas dalam proses kontrak kerja. Selain itu ada pengawasan untuk mencegah perlakuan buruk yang majikan berikan kepada PRT. Lembaga penyalur PRT juga memiliki kewajiban memberikan pelatihan keterampilan yang PRT butuhkan untuk menunjang kemampuannya dalam bekerja.
Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan pendataan tentang kuantitas dan kualitas lembaga penyalur PRT. Hal ini sebagai landasan dalam memberikan lisensi kelayakan operasioanal kepada lembaga tersebut.
Sebagai elemen sosial yang jasanya juga kita butuhkan dalam menjaga keseimbangan produktivitas sebagian orang. Maka keberadaan PRT harus kita anggap dan mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah serta masyarakat. Stigmatisasi atas PRT perlu dihilangkan melalui kampanye sosial oleh semua pihak. []