Sabtu, 6 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demokrasi Deliberatif

    Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi Tahun Ini Diwarnai oleh Darah

    Demo

    Apakah Demo Itu Selalu Anarkis?

    Kepercayaan Rakyat

    Mengembalikan Kepercayaan Rakyat: Pelajaran dari Kesederhanaan Umar bin Khattab

    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mencintai Nabi

    Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    Kelahiran Nabi Muhammad yang

    Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    Pendidikan Agama

    Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    Keberagaman

    Membekali Anak untuk Menghargai Keberagaman

    Nonseksis

    Tidak Membedakan Jenis Kelamin (Nonseksis) Kepada Anak

    Indonesia Rumah Bersama

    Gus Dur Mengajarkan Indonesia Rumah Bersama

    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Pekerja Rumah Tangga

Belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah

Siti Nisrofah Siti Nisrofah
9 September 2022
in Publik
0
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga

611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembagian peran suami istri dalam kehidupan rumah tangga sangat kita butuhkan. Kebiasaan yang ada selalu menempatkan perempuan hanya dalam urusan domestik. Akan tetapi, kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat, tidak jarang membuat suami istri harus bekerja dalam ruang publik. Sehingga dalam keluarga membutuhakn peran serta pekerja rumah tangga.

Untuk itu memerlukan komitmen yang kuat di antara keduanya agar tidak terjadi beban ganda di salah satu pihak. Dalam hal ini, melibatkan orang lain untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga. Orang lain yang dimaksud adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Survei dari organisasi buruh internasional (ILO) menunjukkan bahwa sebanyak 4,2 juta pekerja rumah tangga memberikan jasanya untuk membantu fungsi penting dalam rumah tangga. Jumlah tersebut terdominasi oleh perempuan sebesar 90% yang tidak sedikit pula di antaranya dalam rentang usia di bawah 15 tahun.

Setiap tahunnya, terdapat sekitar 600.000-700.000 perempuan Indonesia yang bermigrasi ke luar negeri untuk bekerja sebagai PRT. Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan menjadi alasan yang paling kuat bagi perempuan untuk menjadi PRT.

Data Komnas Perempuan

Data dari Komnas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menunjukkan bahwa tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih cukup tinggi dialami oleh perempuan. Dalam kurun waktu 2012-2019 terdapat lebih dari 3.219 kasus yang dialami oleh PRT dengan bentuk kekerasan psikis, fisik, ekonomi, dan perdagangan orang. Kasus KDRT tidak hanya sebatas hubungan antar suami istri melainkan semua pihak yang berada dalam lingkup rumah tangga termasuk PRT.

Berdasarkan data tersebut, pekerja ru menjadi penyumbang penyedia jasa yang cukup tinggi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Mirisnya, pemerintah masih kurang memerhatikan keberadaan PRT dalam pemenuhan haknya sebagai pekerja. Undang-undang ketenagakerjaan menunjukkan adanya perbedaan antara pekerja yang bekerja di “perusahaan” atau “usaha-usaha sosial atau usaha lain yang ada pengawasnya”, dan para pekerja lain.

Realita menunjukkan bahwa PRT masuk ke dalam kategori yang terakhir, sehingga kurang mendapat perlindungan dan pengakuan hukum sebagai pekerja pada umumnya. Dalam kehidupan sosial, PRT juga mendapatkan perlakuan diskriminasi. Di mana masyarakat masih memanggilnya dengan sebutan pembantu atau asisten. Akibatnya, PRT kehilangan martabat dan kehormatannya sebagai pekerja sekaligus manusia.

Penegasan PRT adalah Pekerja

Perlu kita tegaskan kembali bahwa PRT adalah pekerja yang dengan kesadaran penuh memberikan jasanya untuk menjalankan tugas rumah tangga, bukan hanya sekadar membantu pengguna jasa dalam hal ini adalah majikan. Artinya, keduanya saling membutuhkan. Dengan demikian, tidak pantas jika PRT mendapat perlakuan yang tidak adil karena strata sosialnya yang masih dianggap rendah oleh masyarakat.

Lingkungan kerja yang berada dalam kehidupan domestik, membuat PRT seperti terisolasi oleh kehidupan luar, keluarga, kerabat, teman, dan kelompok lainnya. Keadaan tersebut membuat PRT yang mengalami perlakuan tidak layak atas pekerjaannya kesulitan untuk mencari perlindungan.

Melihat tempat bekerjanya, PRT adalah kelompok pekerja yang sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak, penyiksaan, bahkan sampai dengan level pelecehan seksual yang berat. Selama ini, masyarakat menganggap bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan, tidak memiliki nilai ekonomis, tidak memberikan kontribusi pada semua sektor publik, bahkan dianggap bukan seperti pekerjaan.

Selain itu, belum adanya perlindungan dan kepastian hukum bagi PRT, menyebabkan adanya eksploitasi dan nilai tawar yang rendah bagi PRT di depan majikan. Oleh karenanya, kepastian hukum harus diberikan oleh pemerintah.

Perlindungan PRT

Beberapa peraturan yang selama ini menjadi dasar perlindungan PRT seperti UUD 1945, KUHP, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No. 20 Tahun 2002 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Banyaknya peraturan tersebut belum ada yang mengatur secara khusus hak dan kewajiban PRT. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan PRT yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, dan Kepres Nomor 121 Tahun 2014.

Permenaker tersebut sangat disayangkan karena tidak berdasar kepada UU Ketenagkerjaan sehingga kurang mengakomodir segala bentuk hak dan kewajiban serta perlindungan PRT sebagai pekerjaan. Merujuk kepada peratuaran tersebut maka secara legislatif perlindungan hak dan kewajiban PRT masih mendapat perlakuan diskriminasi.

UU Ketenagakerjaan mengatur tentang hal normatif pekerja seperti perlindungan upah, jam kerja, tunjangan hari raya, jaminan sosial, kompensasi pemutusan kerja, dan cuti kerja. Dengan menginduk kepada UU Ketenagakerjaan, maka kebutuhan akan perlindungan sebagai pekerja dapat terpenuhi oleh PRT.

Keterlibatan PRT secara langsung dalam membuat dan mengesahkan peraturan terkait perlindungan PRT sangat kita perluka. Berharap kelompok yang bersangkutan dapat menggunakan hasil produk undang-undang secara aktif dan masif. Peraturan tersebut, nantinya sebagai perisai utama bagi PRT dalam melawan ketidakadilan.

Upaya Pendampingan Korban

Selain itu, hal yang perlu kita perhatikan adalah upaya pendampingan korban dalam pelaporan dan penanganan kasus yang ia alami selama menjadi PRT. Tujuannya agar terhindar dari pembalasan dan stigmatisasi masyarakat.

Pemerintah Indonesia harus meminta saran, penawaran, dan partisipasi para lembaga atau organisasi yang sesuai, komunitas pendukung PRT, perwakilan asosiasi majikan, dan lembaga penyalur PRT dalam membuat suatu kebijakan yang akan bermuara pada perlindungan hak dan kewajiban PRT. Sesuai dengan hal tersebut, maka perlu adanya pengawasan dan pengawalan lembaga atau agen penyalur PRT.

Perlu kesadaran yang penuh dari semua pihak terkait untuk menjamin keamanan PRT dalam menjalankan pekerjaannya. Sosialisasi yang masif tentang keberadaan lembaga atau agen penyalur PRT kepada masyarakat sangat kita perlukan. Harapannya agar calon PRT mendapatkan legalitas dalam bekerja.

Lembaga penyalur PRT harus memiliki lisensi serta memiliki standar operasional yang jelas dalam proses kontrak kerja. Selain itu ada pengawasan untuk mencegah perlakuan buruk yang majikan berikan kepada PRT. Lembaga penyalur PRT juga memiliki kewajiban memberikan pelatihan keterampilan yang PRT butuhkan untuk menunjang kemampuannya dalam bekerja.

Berangkat dari hal tersebut, maka pemerintah berkewajiban melakukan pendataan tentang kuantitas dan kualitas lembaga penyalur PRT. Hal ini sebagai landasan dalam memberikan lisensi kelayakan operasioanal kepada lembaga tersebut.

Sebagai elemen sosial yang jasanya juga kita butuhkan dalam menjaga keseimbangan produktivitas sebagian orang. Maka keberadaan PRT harus kita anggap dan mendapatkan perlakuan yang adil oleh pemerintah serta masyarakat. Stigmatisasi atas PRT perlu dihilangkan melalui kampanye sosial oleh semua pihak. []

Tags: keluargaKesalingankesejahteraanPekerja Rumah Tanggarumah tanggaRUU PPRT
Siti Nisrofah

Siti Nisrofah

Hanya orang biasa :')

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Affan Kurniawan
Personal

Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

2 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Kesenjangan Gaji
Publik

Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

25 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Maulid Nabi

    Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tradisi Maulid: Ekspresi Umat Islam dalam Mencintai Nabi
  • Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas
  • Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan Penuh Sukacita
  • Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia
  • Membekali Anak dengan Pendidikan Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID