Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pencemaran Udara dan Perubahan Iklim Menurut Pandangan Islam

Penting bagi kita untuk melestarikan udara yang sehat dan bersih untuk keberlangsungan hidup kita. Merusak alam berarti merusak  dan membahayakan diri sendiri

Layyin Lala by Layyin Lala
7 Februari 2023
in Publik
A A
0
Pencemaran Udara

Pencemaran Udara

17
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permasalahan lingkungan yang kerap kali kita temui terutama di lingkungan perkotaan adalah adanya kualitas udara yang buruk atau tercemar. Adanya peningkatan jumlah transportasi, bertambahnya penduduk, peningkatan konsumsi menyebabkan aktivitas industri yang meningkat. Hal ini menjadikan kualitas lingkungan menurun, udara semakin kotor, dan tidak sehat.

Selain faktor di atas, pencemaran karbon dioksida (CO2) juga menjadi faktor terjadinya pemanasan global. Pemanasan global membuat suhu bumi meningkat sebanyak dua derajat celsius. Adanya peningkatan suhu ini berdampak pada alam dan mata pencaharian manusia. Pada bidang perikanan, banyak ikan-ikan yang mulai bermigrasi dan tidak dapat berkembang biak.

Pada bidang pertanian, tanah menjadi semakin kering dan suhu udara panas menyebabkan kualitas tanaman kurang segar. Selain itu, masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada alam semakin lama sukar menemukan sumber daya alam karena terjadinya kerusakan hutan dan sumber air.

Dalam Al-Qur’an, udara disebut sebagi jaww al-sama’ yang memiliki makna benda yang meliputi bagian atas dari bumi seperti lapisan ozon, atmosfer, biosfer, dan lain sebagainya). Manusia dalam perjalanan hidupnya sangat bergantung pada udara. Saat terlahir, manusia menghirup udara pertama kalinya. Saat manusia meninggal, udara menjadi gejala tanda kematian di mana manusia akan berhenti bernafas. Maka, penting bagi kita untuk selalu menjaga kualitas udara agar selalu bersih dan tidak beracun.

Al-Qur’an Bicara tentang Udara

Udara dalam Al-Qur’an  memiliki kaitan dengan angin. Kalam rihan thayyiban bermakna udara yang baik, bersih, dan tidak tercemar. Dalam surat Fushshilat ayat 16 yang berarti “Maka kami meniupkan angin yang amat gemuruh kepada mereka dalam beberapa hari yang sial, karena kami hendak merasakan kepada mereka itu siksaan yang menghinakan dalam kehidupan dunia dan sesungguhnya siksa akhirat lebih menghinakan sedang mereka tidak diberi pertolongan”.

Selain Al-Qur’an, terdapat suatu hadist nabi yang riwayat Abu Dawud mengenai kisah seorang shabat Muhajirin yang ingin pindah rumah karena memiliki tetangga seorang yahudi yang sering membakar sampah sehingga menghasilkan udara kotor dan tercemar. Saat para sahabat membantu seorang sahabat Muhajirin memindahkan barang-barangnya, lantas tetangga Yahudi itu menanyakan mengapa sahabat Muhajirin pindah? Setelah dijelaskan oleh sahabat-sahabat lain perihal sahabat Muhajirin yang tidak tahan kondisi udara kotor, tercemar, dan pengap, maka tetangga Yahudi meminta maaf dan tidak akan lagi mengulangi kebiasaan untuk membakar sampah.

Dari hikmah di atas dapat kita simpulkan bahwa Islam sangat peduli dengan kelestarian udara. Tidak hanya dalam Al-Qur’an, kisah seorang sahabat Muhajirin dan tetangga Yahudi pun memberikan kita hikmah untuk tetap menjaga kualitas udara baik karena kebutuhan dasar manusia mencakup udara yang bersih, sehat, dan tidak tercemar.

Mengapa udara bisa tercemar?

Mengapa ada pencemaran udara? Hal ini karena berbagai macam aktivitas manusia yang menyebabkan kualitas udara berkurang. Gas rumah kaca adalah gas yang menyebabkan efek rumah kaca yaitu suhu rata-rata di permukaan bumi yang meningkat. Gas-gas ini adalah karbon dioksida, metana, dll.

Penyebab utama gas rumah kaca dan pencemaran udara yang dilakukan oleh manusia adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti minyak, gas, dan batu bara. Saat ini, banyak rumah tangga dan pabrik menggunakan bahan bakar fosil sebagai sumber utama energi. Saat pembakaran bahan bakar fosil, gas-gas berbahaya seperti karbon dioksida, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida terlepaskan ke udara.

Selain itu, penggunaan pupuk dan pestisida di berbagai lokasi juga menyebabkan pencemaran udara. Pupuk dan pestisida mengandung bahan kimia yang dapat merusak lingkungan dan menyebabkan kualitas udara menurun.

Aktivitas industri juga menyebabkan gas rumah kaca dan pencemaran udara. Industri menghasilkan berbagai jenis gas berbahaya yang menyebabkan kualitas udara menurun. Beberapa contoh gas berbahaya yang dihasilkan oleh industri adalah karbon dioksida, nitrogen oksida, dan sulfur dioksida.

Selain itu, berbagai aktivitas lainnya juga menyebabkan gas rumah kaca dan pencemaran udara. Seperti perburuan liar, deforestasi, dan pengelolaan sampah yang tidak tepat. Semua aktivitas ini mengurangi jumlah pohon dan tanaman yang dapat menyerap gas berbahaya dan menghasilkan oksigen.

Apa yang dapat dilakukan?

Pertama, kita harus mengurangi penggunaan kendaraan bermotor. Kita dapat menggunakan kendaraan umum seperti bus, kereta api, atau sepeda untuk berangkat ke tempat kerja atau kegiatan lainnya. Selain itu, kita juga dapat berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor yang ramah lingkungan. Ini akan membantu mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap knalpot.

Kedua, kita harus membatasi penggunaan alat-alat rumah tangga yang menghasilkan asap. Misalnya, kita dapat membatasi penggunaan oven, mesin cuci, dan alat pengering. Kita juga harus memastikan bahwa peralatan rumah tangga tersebut berfungsi dengan baik dan dilakukan perawatan secara berkala untuk meminimalisir emisi asap.

Ketiga, kita harus mengurangi penggunaan bahan bakar fosil. Kita harus beralih ke sumber energi terbarukan seperti matahari, angin, dan air untuk menghasilkan listrik. Ini akan membantu mengurangi emisi gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global dan pencemaran udara.

Keempat, kita harus menerapkan pola hidup hijau. Kita harus mengurangi konsumsi produk dengan pembungkus yang berlebihan dan mengurangi penggunaan plastik. Ini akan membantu mengurangi sampah yang terbuang ke lingkungan sehingga dapat mengurangi pencemaran udara.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melestarikan udara yang sehat dan bersih untuk keberlangsungan hidup kita. Merusak alam berarti merusak  dan membahayakan diri sendiri. Kita perlu menciptakan tempat tinggal yang nyaman dan sehat agar kita dapat hidup berkelanjutan (sustainable living). (Bebarengan)

 

Tags: Energi TerbarukanIsu LingkunganPencemaran UdaraPerubahan IklimUdara Bersih
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul

Next Post

Kaum Santri; Ashabul Kahfi Masa Kini

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Proyek PSN
Publik

Kekerasan yang Menubuh: Penderitaan dan Perlawanan di Lingkar Proyek PSN

3 Januari 2026
Next Post
Kaum Santri

Kaum Santri; Ashabul Kahfi Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0