• Login
  • Register
Senin, 2 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendapat Ibnu Hazm Soal Onani

Menurutnya, onani bisa diharamkan oleh karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji.

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

801
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Hazm, ulama dari mazhab al-Dhahiri tentang onani berbeda dengan pendapat para ulama Hanabilah. Ibnu Hazm mengatakan bahwa onani itu hukumnya makruh dan tidak berdosa (lâ itsma fîhi).

Akan tetapi, menurutnya, onani bisa haram. Hal ini karena merusak etika dan budi luhur yang terpuji. Ibnu Hazm mengambil argumentasi hukum dengan satu statemen bahwa orang yang menyentuh kemaluannya sendiri dengan tangan kirinya diperbolehkan dengan ijmâ’ (kesepakatan semua ulama).

Dengan pertimbangan itu, maka tidak ada tambahan dari hukum mubâh tersebut, kecuali adanya kesengajaan mengeluarkan sperma (al-ta’ammud li nuzûl al-maniy) sewaktu melakukan masturbasi.

Perbuatan ini sama sekali tidak dapat kita haramkan. Karena dalam al-Qur’an Surat al-An’âm (6) ayat 119, Allah SWT berfirman bahwa Ia telah menerangkan secara terinci segala sesuatu yang Allah haramkan.

Sementara jika kita menelitinya, maka tidak kita temukan satu keterangan pun dari firman Allah yang menerangkan keharaman masturbasi itu.

Baca Juga:

Apa Hukum Melakukan Onani atau Masturbasi?

Pandangan Para Ulama Hanabilah Soal Onani

Masturbasi atau Onani Menurut Pendapat Mazhab Hanafi

Masturbasi atau Onani: Istilah Teknis dan Pengertiannya

Logikanya, bila demikian, maka masturbasi atau onani diperbolehkan, sebagaimana penegasan umum Allah bahwa segala seuatu yang ada di bumi ini memang telah diperuntukkan manusia: khalaqa lakum mâ fiy al-ardli jamî’a.

Meski begitu, masturbasi hukumnya makrûh oleh karena tidak termasuk ke dalam perbuatan yang terpuji. Jelasnya, bukan perbuatan yang mencerminkan al-akhlâq al-karîmah. Abdurrahman al-Jaziry menyebutnya sebagai telah keluar dari fithrah kemanusiaan (al-fithrah al-insâniyyah).

Sedangkan pendapat selanjutnya adalah pendapat yang dikemukakan oleh para sahabat dan tabi’in. Mereka itu, di antaranya, adalah Ibnu ‘Umar dan ‘Atha yang berpendapat makrûh.

Sementara Ibnu ‘Abbas, Hasan, dan beberapa tokoh tabi’in lain berpendapat mubâh. Hasan berkata, “Mereka dahulu mengerjakan onani ketika terjadi peperangan (jauh dari keluarga/istri).”

Sementara Mujahid, ahli tafsir murid Ibnu ‘Abbas, berkata, “Orang-orang dahulu (sahabat Nabi) malah menyuruh agar pemuda-pemudanya melakukan onani untuk menjaga kesucian dan kehormatan diri”.

Sejenis dengan onani, masturbasi pun sama hukumnya.  Hukum mubâh ini berlaku baik untuk kaum laki-laki maupun Perempuan. []

Tags: Ibnu HazmOnanipendapat
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID