• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki dalam Hak Anak

Secara bahasa istilah Makruf, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak adalah tentang kebaikan dan kepatutan.

Redaksi Redaksi
20/10/2022
in Hikmah
0
Makruf

Makruf

412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kerangka maqashid al-syari’ah, dengan uraian al-kulliyyat al-khams merupakan bentuk konkret dari perspektif kerahmatan Islam (rahmatan lil ‘alamin). Untuk itu, agar ia utuh (muwahhad) dan holistik (syumuliy) dengan perspektif ini, kerangka ini harus dikonsepsikan dengan pendekatan Makruf, Mubadalah dan Keadilan Hakiki.

Ketiga pendekatan ini adalah khas KUPI untuk memastikan kerangka maqashid al-syari’ah dan implementasinya pada semua aspek hukum Islam benar-benar menghadirkan visi rahmatan lil ‘alamin dan misi al-akhlak al-karimah.

Dalam ungkapan lain, ia bisa melahirkan pandangan-pandangan hukum yang adil, bermartabat, dan bermoral dengan memperhatikan kondisi-kondisi khas masing-masing orang dan kelompok masyarakat.

Ketiga pendekatan ini oleh Badriyah Fayumi, Faqihuddin Abdul Kodir, dan Nur Rofiah kenalkan kepada publik.

Pertama Badriyah Fayumi adalah Ketua Majlis Musyawawarah KUPI, sementara dua — yang terakhir adalah anggotanya.

Baca Juga:

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Bagaimana Mubadalah Memandang Fenomena Perempuan yang Menemani Laki-laki dari Nol?

Secara bahasa istilah Makruf, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak adalah tentang kebaikan dan kepatutan.

Mubadalah adalah tentang kesalingan dan kerjasama, dan Keadilan Hakiki adalah keadilan substantif berdasarkan kondisi khas masing-masing pihak.

Badriyah menelaah kata kunci Makruf ini dalam ayat-ayat al-Qur’an, yang tercatat sebanyak 34 kali. Dan menemukan makna-maknanya berkisar pada kebenaran, kebaikan dan kepantasan.

Kebenaran dan kebaikan ini sebaiknya dapat menerimanya. Karena konsep Makruf layak secara akal dan sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran etika, watak dan tabiat umum masyarakat (common sense). (Rul)

Tags: Hak anakKeadilan HakikiMakrufMubadalahPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Narkoba

Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

12 Juli 2025
Ayat sebagai

Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

12 Juli 2025
Hak Perempuan

Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

12 Juli 2025
Setara

Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

12 Juli 2025
Gender

Islam dan Persoalan Gender

11 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Perempuan

    Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba
  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID