• Login
  • Register
Rabu, 2 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Prinsip Hifzh Al-Din dalam Perspektif KUPI

Pada konteks hak anak, misalnya, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir mencontohkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang pada anak. Lalu melindungi hak hidup mereka, pendidikan dan perlindungan harta milik mereka.

Redaksi Redaksi
20/10/2022
in Hikmah
0
Perspektif KUPI

Perspektif KUPI

245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif KUPI, prinsip hifzh al-din menjadi pembungkus dari empat prinsip sebelumnya, karena nilai-nilai agama memerintahkan perlindungan atas semua prinsip-prinsip tersebut.

Pada konteks hak anak, misalnya, Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak mencontohkan bahwa Islam mengajarkan kasih sayang pada anak. Lalu melindungi hak hidup mereka, pendidikan dan perlindungan harta milik mereka.

Serta meminta kedua orang tua dan keluarga mereka untuk menjadi lingkungan tumbuh kembang yang kondusif dan menguatkan.

Kemudian, mengajarkan nilai-nilai ini pada orang dewasa maupun anak-anak adalah bagian dari prinsip hifzh al-din, dalam konteks hak anak.

Prinsip hifzh al-din dalam perspektif KUPI sesungguhnya bisa menjadi kerangka bagi beberapa indikator dari Klaster Hak Sipil dan atau Klaster Pendidikan dalam Permen PPPA No. 12/2011.

Baca Juga:

Prinsip Ketauhidan dalam Relasi Suami Istri

Prinsip Penghormatan dan Kasih Sayang Jadi Fondasi untuk Berelasi Antar Manusia

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

Namun, sayangnya, Permen ini sama sekali tidak menyinggung pentingnya beragama sebagai salah satu hak sipil.

Kemudian menyinggung juga terkait pentingnya norma-norma agama yang relevan dengan hak anak untuk diajarkan pada anak-anak maupun orang dewasa.

Melalui Permen ini berharap anak dapat termotivasi untuk tumbuh kembang sebagai hamba Allah Swt yang bertanggungjawab memakmurkan bumi (QS. Hud: 61).

Kemudian menjadi anugerah bagi semesta (QS. al-Anbiya: 107), dan menyempurnakan akhlak mulia (Musnad Ahmad, No. 9074).

Di sinilah pentingnya keterbukaan hukum positif atau kebijakan pemerintah untuk menerima inspirasi dari norma-norma hukum Islam.

Adalah aneh bangsa besar yang beragama, tetapi kebijakan tentang hak anak yang dikeluarkan pemerintahnya sama sekali tidak mengambil inspirasi dari dan atau melibatkan agama. (Rul)

Tags: Hifzh Al-DinKongresKupiperspektifprinsipulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Fikih Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

1 Juli 2025
amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Difabel

    Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Vasektomi, Gender, dan Otonomi Tubuh: Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kelahiran?
  • Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan
  • Gaji Pejabat vs Kesejahteraan Kaum Alit, Mana yang Lebih Penting?
  • Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan
  • Di Balik Senyuman Orang Tua Anak Difabel: Melawan Stigma yang Tak Tampak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID