• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pendekatan Mubadalah dalam Hak Anak

Dalam isu hak-hak anak, misalnya, tidak boleh ada diskriminasi antara satu anak dengan anak yang lain karena perbedaan ras, status sosial, agama, dan gender. Utamanya, anak perempuan dan anak laki-laki tidak dibedakan dalam memperoleh seluruh hak yang ditentukan hukum Islam melalui kerangka maqashid al-syari'ah.

Redaksi Redaksi
22/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
mubadalah hak anak

mubadalah hak anak

407
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak tentang pendekatan Mubadalah dalam hak anak, maka ia mendefiniskan sebagai relasi antara dua pihak yang bertumpu pada kesetaraan, kesalingan, dan kerjasama, terutama dalam relasi gender, laki-laki dan perempuan.

Untuk itu, relasi kesalingan ini meniscayakan tiga nilai dasar, martabat kemanusiaan, keadilan, dan kemaslahatan.

Martabat kemanusiaan artinya semua pihak dalam relasi memandang diri dan yang lain sebagai sama-sama manusia yang bermartabat dan makhluk Allah Swt yang mulia, tidak memandangnya secara diskriminatif, apalagi merendahkan.

Namun, dalam kenyataan, masing-masing sudah memiliki kapasitas diri dan sosial yang berbeda. Nilai keadilan menuntut yang berkapasitas lebih memberdayakan yang kurang, bukan menghegemoninya.

Sementara nilai kemaslahatan menuntut masing-masing yang berelasi mengeksplorasi potensi dan kapasitas terbaiknya untuk menghadirkan kebaikan bagi diri, keluarga, dan masyarakat.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Dalam isu hak-hak anak, misalnya, tidak boleh ada diskriminasi antara satu anak dengan anak yang lain karena perbedaan ras, status sosial, agama, dan gender.

Utamanya, anak perempuan dan anak laki-laki tidak dibedakan dalam memperoleh seluruh hak yang ditentukan hukum Islam melalui kerangka maqashid al-syari’ah. Pendidikan anak laki-laki tidak lebih penting dari perempuan.

Pembiasaan kerja-kerja rumah tangga, sebagai bagian dari pembelajaran kecakapan hidup, anak perempuan tidak lebih penting dari laki-laki.

Karena pendidikan formal dan pembiasaan kerja rumah tangga adalah sesuatu yang baik, maka anak laki-laki dan anak perempuan harus terbuka secara setara untuk memperoleh hak tersebut.

Tanggungjawab kedua orang tua, atau anggota keluarga, terkait pemenuhan hak-hak anak, dalam pendekatan Mubadalah juga harus resiprokal dan kerjasama. Seorang ibu tidak lebih bertanggungjawab dari seorang ayah.

Begitupun dalam rumusan lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khamsah) di atas, laki-laki dan perempuan sebagai keluarga alami dari seorang anak. Atau sebagai keluarga pengganti, atau pengasuh dalam lembaga-lembaga layanan, adalah setara dan bertanggungjawab secara bersama dalam memenuhi hak-hak anak. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul Kodirfikih hak anakhakHak anakMubadalahPendekatan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Tauhid dalam Islam

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

11 Juli 2025
Membebaskan Manusia

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

11 Juli 2025
Berkeluarga

Berkeluarga adalah Sarana Menjaga Martabat dan Kehormatan Manusia

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Film Horor

Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

10 Juli 2025
Perempuan sebagai Fitnah

Hingga Saat Ini Perempuan Masih Dipandang sebagai Fitnah

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID