Mubadalah.id – Salah satu Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menyampaikan bahwa dalam ranah ibadah, tanda-tanda baligh yang mengubah status anak menjadi mukalaf (orang yang dikenai beban hukum) terkait langsung dengan seksualitas, yakni mimpi basah bagi laki-laki dan haid bagi perempuan.
Saat ini, menurut Nyai Badriyah, anak berusia 10 tahun sudah ada yang haid dan mimpi basah. Itu artinya pengetahuan tentang hal itu sudah seharusnya diketahui sejak usia tujuh tahun.
Orang tua, menurut Nyai Badriyah, dapat memberitahu anaknya bahwa saat tanda-tanda itu tiba, secara hukum anak tersebut sudah menjadi mukalaf. Pahala dan dosanya sudah tercatat oleh malaikat.
Selain itu, secara biologis, Nyai Badriyah juga menyebutkan, anak laki-laki yang sudah mimpi basah bisa menghamili, dan anak perempuan yang sudah haid bisa hamil.
Anak-anak berhak tahu tanda-tanda baligh ini lengkap dengan konsekuensi hukum dan biologisnya.
Sementara itu, Nyai Badriyah juga mengungkapkan, terkait dengan akhlak personal, anak sejak baligh perlu menanamkan kesadaran bahwa alat kelamin dan ketertarikan pada lawan jenis adalah anugerah Allah yang mesti menjaganya sesuai dengan amanah Sang Pemberi anugerah. Meski tidak ada seorang pun yang melihat, Allah tetap melihat.
Karena itu, Nyai Badriyah mengingatkan, jangan melihat gambar atau video porno, walau sedang sendiri di kamar. Jangan mengeksploitasi alat kelamin dengan sengaja melakukan onani dan masturbasi.
Sangat penting untuk mengetahui bahwa satu-satunya saluran seks halal adalah pernikahan. Karena pernikahan itu bukan hanya urusan hubungan seksualitas, remaja perlu berpikir jernih tentang pentingnya. (Rul)