Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penegakan Hukum Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Masih Lemah

Generasi muda perlu memahami bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan rupa

Ahmad Ali by Ahmad Ali
10 Desember 2024
in Publik
A A
0
Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia

7
SHARES
742
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut peristiwa penembakan yang dilakukan polisi, Aipda Robig kepada siswa SMK, Gamma (17) memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, yaitu sekitar 277,7 juta jiwa. Dengan kondisi penduduk Indonesia yang banyak ini, membuat bangsa kita sangat rentan terhadap berbagai macam pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hak asasi manusia merupakan hak yang dimiliki manusia s:emata-mata karena ia  adalah manusia. Hak ini merupakan sekumpulan hak yang diperoleh manusia dari Tuhan Yang Maha Esa atas sejak lahir.

Menurut Bambang Sutiyoso, hak asasi manusia merupakan “konstitusi kehidupan”, karena merupakan syarat mutlak agar setiap keberasaan manusia dapat hidup selaras dengan fitrah kemanusiaannya.

Nilai-nilai seperti kebebasan, kesetaraan, otonomi, dan keamanan adalah hak yang tidak dapat seseorang atau pihak mana pun boleh mengambilnya.

Hak ini telah terumuskan secara tegas, dan penerapannya dijamin sebuah instrumen hukum yang menjadi payung hukum dalam pengakuan, perlindungan, dan penegakan HAM di Indonesia. Yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Konsekuensi atas HAM adalah hadirnya kewajiban asasi manusia. Perempuan adalah komponen penting dalam kelompok pembela hak asasi manusia. Identitas dan fokus kerja perempuan pembela HAM beragam.

Generasi muda juga perlu memahami bahwa pelanggaran HAM bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan rupa, tidak terbatas pada ruang tertentu, sebab keluarga pun bisa menjadi ruang terjadinya pelanggaran HAM, termasuk salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pentingnya Penegakan Hak Asasi Manusia

Melalui khutbah singkatnya ini nabi menegaskan beberapa hal. Pertama, adalah pentingnya penegakan hak asasi manusia, pertumpahan darah manusia, menodai kehormatan, dan merampas harta orang lain sangatlah tidak bisa kita benarkan dengan cara apapun.

Kedua, adalah kesetaraan umat manusia. Bahwa yang satu tidak lebih mulia dari yang lain, karena darah, asal-usul, suku, dan warna kulit seluruh manusia adalah setara dihadapan Allah. Karena hanya taqwalah yang membedakan di antara kalian. (Qs. Al-Hujarat [49]: 13).

Ketiga, adalah kezaliman harus kita tolak. Dalam hal ini, termasuk kezaliman pada diri sendiri dan kezaliman pada orang lain. Dan, saat itu kelompok yang paling rentan mengalami ketidakadilan adalah budak-budak.

Nilai-nilai kemanusiaan masa orde baru melenceng dari nilai-nilai hak asasi manusia. Teror, pembunuhan, penyiksaan, dan penahanan tanpa tahu “kesalahannya” mengiring kutukan terhadap rezim yang saat itu berkuasa. Di manakah letak kemanusiaannya sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi dan mengadili dengan seadil-adilnya, bukan menyamaratakan hukuman kepada orang-orang yang tidak bersalah.

Deklarasi Hak Asasi Manusia

Sebab, hadis itu sesungguhnya merupakan deklarasi hak asasi manusia jauh sebelum deklarasi yang dilakukan PBB. Ini artinya, umat islam tidak perlu khawatir dan cemas dengan istilah hak asasi manusia. Sebab dari berbagai poin yang menjadi konsensus sebagai rumusan hak asasi manusia, hadis itu sudah meliputinya. Tidak heran, bila Kang Faqihuddin menempatkan hadis itu sebagai pembukaan kitabnya.

Dalam kaca mata hak asasi manusia, secara tegas Nabi menyebutkan tiga unsur hak asasi yang wajib dilindungi: pertama, hak untuk hidup. Kedua, hak untuk memiliki properti. Ketiga, hak untuk berdaulat dan bermartabat.

كل المسلم على المسلم حرام. دمه وماله وعرضه

Sebagai manusia, seseorang berhak dan bebas untuk hidup. Tidak cukup hidup, tetapi juga harus sejahtera yang di antaranya harus memiliki properti atau harta. Lebih jauh ia juga harus bermartabat dan berdaulat. Dengan hidup “bermartabat” seseorang memiliki hak privasi. Dengan “martabat” ia bebas dari segala macam penindasan, baik ekonomi, sosial, dan bebas dari tindakan rasis.

Sebagaimana Nabi menandaskan, Seseorang tidak boleh menzalimi kepada pihak lain bahkan wajib membantu keluar dari kungkungan penindasan.

Memperhatikan Hak-hak Perempuan

Pada hambatan-hambatan substansial ini, masih kerap pula bayang-bayang hambatan kultural yang erat kaitannya dengan budaya. Siti Aminah Tardi yang juga merupakan Komisioner Komnas Perempuan, menyampaikan bahwa saat berhadapan dengan hukum, ada hak-hak perempuan yang perlu kita perhatikan.

Apakah perempuan tersebut menjadi perempuan yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban, menjadi saksi, atau sebagai pihak dari perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam pemenuhan hak ini, sistem terpadu atau SPPT-PKKTP menunjukkan proses keterkaitan antar pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu akses ke pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan kasus kekerasan terhadap perempuan.”

“Perempuan memiliki hak mulai dari penanganan, perlindungan, hingga pemulihan. Untuk hak penanganan meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Lalu hak atas layanan hukum, hak atas pelayanan kesehatan, hak atas penguatan psikologis, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual, hak mendapatkan dokumen hasil penanganan. Hingga hak atas pelayanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban.”

“Sedangkan hak atas perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum terdiri dari penyediaan informasi dan akses mengenai hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan, perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Selain itu perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban, perlindungan dari mutasi atau kehilangan pekerjaan, kehilangan pendidikan atau akses politik, hingga perlindungan korban dan atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas TPKS yang telah dilaporkan.” []

Tags: Hak-hak perempuanHari HAM InternasionalkasuslemahPenegakan Hukum
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Ahmad Ali

Ahmad Ali

Related Posts

Hak Difabel
Publik

Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

4 Desember 2025
KUPI
Aktual

KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

18 November 2025
Rahmah El Yunusiyah
Figur

Rahmah El Yunusiyah: Pahlawan Perempuan, Pelopor Madrasah Diniyah Lil-Banat

13 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan
  • Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0