• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

Jika dicermati, tidak ada satu pun hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan khitan perempuan. Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani, Asy-Syaukani, Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili telah menegaskan lemahnya dasar hukum tersebut.

Redaksi Redaksi
24/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Khitan perempuan

Khitan perempuan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarah panjang pemikiran keagamaan terutama dalam tradisi fikih, seksualitas perempuan sering kali dipandang sebagai fitnah, bahkan sumber bencana sosial. Pandangan ini membentuk konstruksi sosial dan keagamaan yang melihat tubuh perempuan sebagai sesuatu yang harus dikendalikan. Salah satu bentuk kontrol yang paling nyata adalah dalam praktik khitan atau sunat perempuan.

Dalam banyak literatur fikih klasik, khitan pada perempuan dianggap sebagai tindakan mulia karena diyakini dapat meredam hasrat seksualnya. Sebaliknya, khitan laki-laki dipuji karena memudahkan pencapaian kenikmatan seksual.

Dalam kerangka ini, tubuh perempuan dibentuk bukan untuk hak dan kenikmatan dirinya, tetapi untuk melayani dan tidak “mengganggu” sistem sosial yang patriarkal.

Padahal, jika kita cermati, tidak ada satu pun hadis sahih yang secara eksplisit memerintahkan khitan perempuan. Ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani, Asy-Syaukani, Muhammad Syaltut, Sayyid Sabiq, dan Wahbah az-Zuhaili telah menegaskan lemahnya dasar hukum tersebut. Mereka menilai bahwa hadis-hadis yang sering menjadi dalil tidak memenuhi standar validitas yang kuat dalam ilmu hadis.

Khitan Laki-laki

Menariknya, argumentasi normatif dalam kitab-kitab fikih tentang khitan lebih banyak merujuk pada praktik laki-laki seperti yang Nabi Ibrahim lakukan dan bukan pada perempuan.

Alasan medisnya untuk kebersihan alat kelamin, pencegahan penyakit. Hingga peningkatan kenikmatan hubungan seksual semuanya relevan untuk laki-laki, bukan perempuan.

Baca Juga:

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

Sebaliknya, khitan perempuan terbukti justru berdampak negatif terhadap hak dan pengalaman seksual perempuan.

Pemotongan klitoris atau bahkan bibir kecil (labia minora), seperti yang terjadi di beberapa komunitas di Afrika, berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan menghilangkan kemampuan perempuan untuk merasakan orgasme.

Karena klitoris adalah pusat kenikmatan seksual perempuan; menghilangkannya berarti menafikan perempuan atas hak tubuhnya sendiri.

Dalam konteks ini, kita melihat bagaimana fikih tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh dalam kultur dan cara pandang yang patriarkal, di mana tubuh dan seksualitas perempuan menjadi objek kontrol demi menjaga tatanan sosial yang telah laki-laki buat.

Oleh karena itu, pembacaan ulang terhadap teks-teks fikih sangat kita perlukan agar hukum tidak lagi menjadi alat penindasan. Tetapi benar-benar menjadi jalan keadilan dan penghormatan atas martabat manusia termasuk martabat perempuan. []

Tags: DalilKhitan PerempuanlemahMembongkar
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah
  • Mengebiri Tubuh Perempuan
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID