• Login
  • Register
Rabu, 22 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Penjelasan Harta Gono Gini Menurut Ulama KUPI

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, Nya Badriyah mengungkapkan, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, hibah, warisan atau harta lain yang telah sepakat menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono-gini.

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Nyai Badriyah

Nyai Badriyah

257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa sudah menjadi tradisi keluarga di Indonesia selama berabad-abad, untuk memenuhi kebutuhan keluarga, suami-istri bekerja sama atau berkerja bersama-sama.

Perempuan dan laki-laki dalam masyarakat agraris maupun industri di Indonesia, menurut dia, memiliki peran, tanggung jawab dan kontribusi ekonomi yang signifikan.

Dalam budaya Indonesia anak perempuan dan laki-laki seringkali menjadi tumpuan harapan orang tua yang sudah manula.

Saudara perempuan dan laki-laki juga menjadi tempat yang nyaman untuk bernaung keluarganya yang belum mapan. Bahkan banyak keluarga yang kepala keluarganya perempuan.

Tradisi dan fakta ini, kata Nyai Badriyah, menunjukan bahwa dalam masyarakat Indonesia suami-istri sama-sama menanggung beban ekonomi keluarga.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
    • Harta Gono Gini

Baca Juga:

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Harta Gono Gini

Sebagai akibat dari tanggungjawab dan kebersamaan tersebut, Nya Badriyah mengungkapkan, harta yang diperoleh selama perkawinan, selain harta bawaan, dan hibah.

Serta warisan atau harta lain yang telah sepakat menjadi milik masing-masing, menjadi harta bersama atau harta gono gini.

Jika suatu saat terjadi perceraian hidup, maka harta itu terbagi dua antara suami-isteri.

Jika terjadi kematian, harta setengahnya untuk pasangan yang hidup lebih lama.

Setengah dari harta gono gini yang menjadi milik si mayit menjadi harta warisan bersama dengan harta milik pribad si mayit.

Pasangan yang masih hidup berhak atas warisan tersebut selin harta gono gini yang menjadi haknya.

Praktik ini, kata dia, sudah hidup selama berabad-abad, dan bisa menerima secara luas karena ada keadilan di dalamnya dan terbukti membawa kemaslahatan.

Atas dasar alasan itulah, Nya Badriyah menyampaikan, para ulama Indonesia dengan pertimbangan hukum dan kearifannya bersepakat bahwa harta bersama dalam perkawinan (harta gono gini) secara resmi menjadi norma hukum positif dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sejak tahun 1991.

Sejak itu saat itu pula Pengadilan Agama di Indonesia menggunakan KHI sebagai referensi hukum dalam menyelesaikan masalah harta gono-gini yang masuk di pengadilan. (Rul)

Tags: gono-ginihartaistriNyai Badriyah Fayumipenjelasansuamiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Belajar Toleransi

Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi

22 Maret 2023
Kerja Istri

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

21 Maret 2023
sejarah perempuan

Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

21 Maret 2023
Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

21 Maret 2023
Perempuan Bekerja

Perempuan Juga Wajib Bekerja

21 Maret 2023
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

21 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil

    Tips Aman Berpuasa untuk Ibu Hamil dan Menyusui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Juga Wajib Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ramadan dan Nyepi; Lagi-lagi Belajar Toleransi
  • Nilai Inklusif dalam Perayaan Nyepi 2023
  • Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami
  • Refleksi: Sulitnya Menjadi Kaum Minoritas
  • Dalam Catatan Sejarah, Perempuan Kerap Dilemahkan

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist