• Login
  • Register
Senin, 27 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Pentingkah Kafa’ah dalam Pernikahan?

Kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan, dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
04/04/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Kafa'ah

Kafa'ah

214
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kafa’ah secara bahasa artinya padanan, kesamaan, dan keserasian antara calon suami dan calon istri. Istilah ini sangat dikenal kalangan santri dan pengkaji hukum Islam, karena menjadi pembahasan dalam Fiqh atau Hukum Keluarga Islam. Bagi kalangan masyarakat umum, sekalipun tidak mengenal istilah kafa’ah, keserasian ini dipraktikkan secara luas dan menjadi pembicaraan publik.

Dalam berbagai obrolan, sering terdengar anak pejabat tinggi harusnya menikah dengan sesama anak pejabat, atau pengusaha yang selevel. Begitupun anak kiyai diharapkan menikah dengan sesama anak kiyai, atau minimal tokoh agama. Begitupun sesama anak pengusaha, akademisi, pedagang, atau yang lain. Kita juga sering mendengar cerita tentang teman yang cinta atau lamaranya ditolak karena dianggap tidak sepadan, atau tidak selevel secara sosial, oleh keluarga yang bersangkutan.

Kita juga sering mendengar banyak orang menggerutu ketika melihat perempuan yang cantik menikah dengan laki-laki yang kurang ganteng, atau sebaliknya. Kita pengen, atau kebanyakan kita, menginginkan pernikahan itu dilakukan oleh dua calon mempelai yang serasi dan sepadan, dalam banyak hal. Fisik, ekonomi, stasus sosial, pendidikan, dan atau yang lain. Hal demikian dalam Fiqh disebut sebagai kafa’ah.

Kafa’ah dalam Fiqh

Ulama fiqh berbeda pendapat mengenai hukum kafa’ah ini. Apakah perlu ada dalam ikatan pernikahan, atau sekedar aksesoris belaka, yang menggenapai saja, tetapi tidak mutlak ada. Tercatat Imam Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), al-Karkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang bahwa kafa’ah itu sama sekali tidak menjadi bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Baca Juga:

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

Doa Ketika Sampai di Tempat Tujuan

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan. Sehingga, pertimbangan status keagamaan, sosial, ekonomi, pendidikan, atau apapun, menjadi tidak penting dalam pernikahan, selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga. Para ulama ini juga mendasarkan pada hadits, baik teladan perbuatan maupun pernyataan.

Teladan perbuatan adalah bahwa Nabi Muhammad Saw, secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding. Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tentu tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial. Begitupun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial baginda Nabi Saw. Sementara teks hadits yang cukup populer di kalangan ulama fiqh dalam hal ini adalah:

وَالنَّاسُ ‌كَأَسْنَانِ الْمُشْطِ لَا فَضْلَ لِأَحَدٍ عَلَى أَحَدٍ إلَّا بِالتَّقْوَى.

“Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan”. (Subul as-Salam, juz 2, hal. 189).[1]

Sementara mayoritas ulama fiqh dari berbagai Mazhab memandang bahwa kafa’ah ini penting dalam pernikahan. Persamaan-persamaan sosial dalam konsep kafa’ah ini, kata Syekh Wahbah az-Zuhailiy, diperlukan untuk memungkinkan ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak. Ketidak cocokan status sosial seringkali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.[2]

Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang pada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, kafa’ah bisa menjadi pegangan perempuan. Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak. Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits Aisya ra berikut ini:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ فَتَاةً دَخَلَتْ عَلَيْهَا فَقَالَتْ إِنَّ أَبِى زَوَّجَنِى ابْنَ أَخِيهِ لِيَرْفَعَ بِى خَسِيسَتَهُ وَأَنَا كَارِهَةٌ قَالَتِ اجْلِسِى حَتَّى يَأْتِىَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَخْبَرَتْهُ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبِيهَا فَدَعَاهُ فَجَعَلَ الأَمْرَ إِلَيْهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِى وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ أَعْلَمَ أَلِلنِّسَاءِ مِنَ الأَمْرِ شَىْءٌ (سنن النسائي، رقم: 3282).

Aisya ra bercerita: bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu: “Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)-ku, padahal aku tidak suka”. Lalu Aisyah menjawab: “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari”. Ketika Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang. Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. Lalu sang perempuan muda berkata: “Sebenarnya aku sudah menyetujui apa yang dilakukan ayahku, namun aku ingin mengetahui: apakah bagi perempuan hak mengenai hal ini. (Sunan Ibn Majah, no. 3282).

Dari teks hadits ini, mayoritas ulama memandang bahwa kafa’ah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus diperhatikan. Sekalipun, ia bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam akan nikah. Namun, ia menjadi hak bagi perempuan untuk menolak pernikahan, jika dilakukan walinya, dengan laki-laki yang tidak sepadan. Jikapun sudah dinikahkan, ia masih berhak membatalkanya melalui hakim. Hal ini, agar perempuan tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan, tidak cocok, dan akhirnya tidak simetris dalam membangun rumah tangga.

Pondasi Moral dari Kafa’ah

Dengan demikian, kafa’ah bisa dipahami sebagai simetri antara dua mempelai yang bisa menjadi modal mereka berdua dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga. Ia harus dikembalikan kepada mereka berdua untuk menemukan simetri itu di antara mereka dan mengembangkannya agar benar-benar menjadi modal relasi yang menguatkan dan menumbuhkan kebahagiaan.

Status pendidikan, misalnya. Jika awalnya laki-laki telah selesai jenjang master pada saat pernikahan, sementara istrinya belum, ia bisa bergantian mendorong dan menopang istrinya agar menyelesaikan jenjang master. Begitupun, jika yang terjadi sebaliknya, perempuan lebih dahulu mencapai jenjang master atau doktor. Dengan catatan, jika jenjang pendidikan ini dianggap simetri yang penting dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

Begitupun status sosial bisa berkembang seiring perjalanan karir, jabatan, atau usaha dan bisnis. Ia bisa diproses bersama untuk dijaga dan dikembangkan agar menjadi modal simetri yang menguatkan relasi dan menumbuhkan kebahagiaan bersama. Laki-laki penting memiliki simetri dengan istrinya, begitupun perempuan penting memiliki simetri dengan suaminya.

Namun, bentuk simetri yang menjadi modal relasi bisa diserahkan kepada keduanya, suami dan istri. Utamanya adalah simetri dalam menjaga komitmen berumah tangga, untuk terus menebar rahmah, menjadi anugerah bukan musibah bagi keluarga, dan melestarikan laku akhlaq karimah, sehari-hari untuk diri, pasangan, seluruh anggota keluarga, masyarakat, dan semesta. Wallahu a’lam. []

[1] Muhammad bin Ismail ash-Shan’ani, Subul as-Salam fi Syarh Bulugh al-Maram, (Dar al-Hadits, t.t.), juz 2, hal.  189.

[2] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), juz 7, hal. 229-230.

Tags: Hukum SyariatislamkafaahkeluargaKesalinganpernikahan
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.

Terkait Posts

rukun haji

6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji

27 Juni 2022
Ummu al-Hushain Ra

Ummu al-Hushain Ra : Sahabat Perempuan yang Dekat dengan Nabi Saw saat Haji Wada’

27 Juni 2022
Perempuan Haid

Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

27 Juni 2022
Stigma Negatif Janda

Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

27 Juni 2022
Kecantikan Perempuan

Kecantikan Perempuan dan Luka-Luka yang Dibawanya

26 Juni 2022
Status Janda

Menyandang Status Janda bagi Perempuan, Lalu Kenapa?

25 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid

    Siapa Bilang Perempuan Haid Tidak Lebih Mulia dari yang Suci?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legenda Malahayati dari Aceh yang Jauh dari Stigma Negatif Janda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita tentang Perubahan Zaman, Obrolan Ringan Bersama Hairus Salim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesama Perempuan kok Merasa Tersaingi? Katanya Kesetaraan Gender!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Cerita tentang Perubahan Zaman, Obrolan Ringan Bersama Hairus Salim
  • 6 Rukun Haji yang Wajib Dipatuhi oleh Para Jamaah Haji
  • Sesama Perempuan kok Merasa Tersaingi? Katanya Kesetaraan Gender!
  • Ummu al-Hushain Ra : Sahabat Perempuan yang Dekat dengan Nabi Saw saat Haji Wada’
  • Impak Islamisasi di Malaysia: Tudung sebagai Identiti Muslimah Sejati dan Isu Pengawalan Moraliti Perempuan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist