Senin, 20 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Pentingkah Mempertahankan Calon Suami yang Tidak Mempertimbangkan Pengalaman Biologis Perempuan?

Dalam konteks keputusan hamil, penting untuk kita ingat bahwa keputusan tersebut adalah keputusan bersama antara suami dan istri

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
8 Agustus 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Pengalaman Biologis Perempuan

Pengalaman Biologis Perempuan

63
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Pernikahan adalah perjalanan seumur hidup. Komitmen yang melibatkan kedua belah pihak untuk saling mendukung, menghormati, dan menciptakan kehidupan yang bahagia bersama.” Kata Bu Nyai Nur Rofi’ah dalam Ngaji KGI. Kata itu berulang-ulang terlintas dalam pikiran saya.

Mubadalah.id – Islam mengusung konsep pernikahan yang kaafah (bahasa Arab: الكفاءة), mengacu pada konsep pernikahan yang berdasarkan pada kualitas, kesetaraan, kompatibilitas, dan pemenuhan kebutuhan emosional, intelektual, dan spiritual pasangan. Dalam Islam, konsep ini dianjurkan untuk menciptakan ikatan pernikahan yang kuat dan saling membangun antara suami dan istri.

Pernikahan yang kaafah melibatkan kesetaraan antara suami dan istri dalam hak, tanggung jawab, dan penghargaan. Kedua pasangan dianggap setara dalam nilai dan martabat, serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membentuk dan mempertahankan hubungan yang sehat.

Namun, terkadang dalam hubungan tersebut, terdapat masalah serius yang muncul, seperti nihilnya penghargaan pada pengalaman biologis perempuan. Dulu saya sempat merencanakan pernikahan dengan seorang laki-laki, namun kandas karena berbagai faktor.

Dulu kami sempat membahas banyak hal, salah satunya terkait anak. Bagaimana pendidikan anak, kesiapan finansial kami untuk mempunyai anak, bagaimana pengasuhan anak, kapan akan punya anak, sampai siapa yang akan menggunakan alat kontrasepsi.

Pikir saya, keterbukaan kami menjadi awal yang baik untuk merumuskan pernikahan. Meski pada praktiknya belum tentu semua terjadi sesuai rumusan awal. Tapi setidaknya kami bisa memahami cara berpikir pasangan dan belajar untuk concern ketika berumah tangga.

Menimbang Keputusan Bersama Suami Istri

Perbincangan kami sempat membuat saya tertegun, karena calon suami saya menginginkan anak secepatnya karena beberapa alasan seperti orang tuanya yang sudah tua, menunda punya anak adalah pamali karena ketika menunda belum tentu diberi oleh Allah SWT.

Punya anak di usia tua tidak baik bagi kesehatan ibu (padahal saya waktu itu baru berumur 22 tahun), dan ketidaksediaannya menggunakan alat kontrasepsi hanya karena dia laki-laki. “Masak pas malam pertama, saya yang harus pakai kondom?” katanya.

Saya berusaha merasionalkan alasan-alasan calon suami saya dan memperkuat alasan saya untuk menunda kehamilan satu tahun sampai dua tahun pasca menikah. Tapi negosiasi saya sebagai calon istri sekaligus ibu belum sampai ia hiraukan.

Dalam konteks keputusan hamil, penting untuk kita ingat bahwa keputusan tersebut adalah keputusan bersama antara suami dan istri. Kedua pasangan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam proses pembuahan, kehamilan, dan keputusan yang terkait dengan perencanaan keluarga.

Namun, keputusan hamil penting juga untuk menghormati otonomi dan keputusan perempuan. Karena kehamilan berdampak langsung pada tubuh dan kesehatan perempuan, istri memiliki hak untuk memutuskan apakah dia siap secara fisik, mental, dan emosional untuk menghadapi kehamilan dan menjadi ibu.

Menghargai dan mendukung keputusan istri adalah bagian penting dari membangun hubungan yang saling menghormati dan sehat. Ada pertanyaan yang muncul dalam benak saya, apakah seorang perempuan seharusnya mempertahankan calon suami yang tidak mempertimbangkan aspek penting dalam hidupnya?

Pentingnya Menghargai Pengalaman Biologis Perempuan

Pengalaman biologis perempuan, seperti menstruasi, kehamilan, melahirkan, dan menyusui, merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan seorang perempuan. Pengalaman-pengalaman ini dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan fisik dan mental perempuan.

Penting bagi pasangan dalam pernikahan untuk saling menghormati dan memahami pengalaman tersebut. Menghargai pengalaman biologis perempuan mencerminkan penghargaan terhadap identitas perempuan itu sendiri.

Tidak mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan dapat berdampak pada kesehatan fisik dan emosional perempuan. Misalnya, jika calon suami tidak mempedulikan kebutuhan perempuan dalam hal kesehatan reproduksi, tidak mau terlibat dalam penggunaan alat kontrasepsi, tidak mendukung keputusan penggunaan alat kontrasepsi,  hal ini dapat menyebabkan risiko kehamilan yang tidak diinginkan atau gangguan dalam perencanaan keluarga.

Selain itu, sikap yang tidak menghargai pengalaman biologis perempuan juga dapat menyebabkan stres emosional, perasaan tidak dihargai, dan ketidakseimbangan dalam hubungan.

Menomor sekiankan pengalaman biologis perempuan juga langkan untuk mewujudkan ketidaksetaraan gender dalam hubungan. Sebuah pernikahan yang sehat memerlukan pengakuan terhadap nilai-nilai dan pengalaman masing-masing pasangan. Jika seorang calon suami tidak menghargai pengalaman biologis perempuan, ini menunjukkan ketidakadilan dalam hubungan rumah tangga.

Komunikasi yang terbuka dan jujur dapat membantu mengatasi masalah ini. Pasangan harus saling mendengarkan dan berbicara tentang kekhawatiran, kebutuhan, dan harapan masing-masing. Penting bagi pasangan untuk mencari solusi bersama dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.

Jika calon suami menunjukkan ketidaksensitifan yang berkelanjutan dan ketidakmauan berkompromi dengan pengalaman biologis perempuan. Meskipun sudah dilakukan upaya komunikasi, perlu kita pertimbangkan dengan serius apakah mempertahankan hubungan tersebut merupakan pilihan yang sehat dan tepat.

Mempertahankan atau Memutuskan Hubungan?

Keputusan untuk mempertahankan calon suami yang tidak mempertimbangakan pengalaman biologis perempuan adalah keputusan yang sangat pribadi. Pertimbangkan beberapa faktor berikut sebelum membuat keputusan:

Pertama, pernikahan yang kaafah membutuhkan kesetaraan dan saling pengertian antara pasangan. Jika calon suami tidak mampu memahami dan menghargai pengalaman biologis perempuan, ini mungkin menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pernikahan.

Kedua, jika calon suami menunjukkan kemauan untuk belajar, berkembang, dan berubah, ada potensi untuk memperbaiki hubungan. Namun, ini memerlukan komitmen nyata dari kedua belah pihak untuk bekerja sama dan memperbaiki ketidakmengertian yang ada.

Ketiga, mempertimbangkan hubungan jika mempengaruhi kesehatan fisik, mental, dan emosional. Jika kehadiran calon suami yang tidak mempertimbangakan pengalaman biologis perempuan menyebabkan stres, depresi, atau bahkan bahaya fisik, maka mempertahankan hubungan tersebut mungkin bukanlah pilihan terbaik.

Keempat, meninjau nilai-nilai fundamental terkait hak-hak perempuan, kesetaraan gender, dan penghargaan terhadap pengalaman biologis perempuan. Jika calon suami tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut, akan sulit untuk membangun pernikahan yang setara.

Selain empat hal di atas, penting untuk mencari dukungan dari orang-orang terdekat, orang tua, teman, atau bahkan konselor pernikahan untuk memberikan perspektif yang objektif. Yakni guna membantu membuat keputusan terbaik sesuai dengan situasi yang dialami. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi Perempuanistrikeluargakeluarga berencanaPengalaman biologis perempuanperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Mubadalah tentang Sexual Consent dan Safe Behavior

Next Post

Konsep Sexual Consent dalam Islam

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Romina Pourmokhtari
Figur

Romina Pourmokhtari Ubah Pandangan Dunia: Perempuan Tak Harus Memilih Antara Karier dan Keluarga

12 Juli 2026
Merantau
Publik

Di Balik Tradisi Merantau Minangkabau, Ada Beban Ganda yang Dipikul Para Istri

8 Juli 2026
Next Post
Konsep Islam

Konsep Sexual Consent dalam Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0