Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty menyebutkan, pada tahun 2016 penduduk remaja berusia 10-24 tahun berjumlah 66,3 juta jiwa dari total penduduk sebesar 258,7 juta sehingga satu di antara empat penduduk adalah remaja.
Jumlah generasi milenial yang cukup besar tersebut merupakan potensi yang memerlukan pengelolaan secara terencana, terstruktur dan sistematis agar dapat bermanfaat menjadi modal pembangunan ke depan. Lalu, bagaimanakah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang ada di Indonesia turut mempersiapakan remaja agar mampu secara aktif berpartispasi dalam pembangunan ke depan?
Masa remaja merupakan masa terjadinya proses kematangan organ reproduksi akibat peralihan dari anak- anak menuju dewasa. Pada masa ini remaja akan banyak dihadapkan dengan penyesuaian (adaptasi) untuk dapat menerima perubahan yang terjadi dalam dirinya. Perubahan ini membuat rasa penasaran meningkat, remaja akan mencari informasi lebih banyak tentang anatomi fisiologi tubuhnya, seks, dan mulai timbul perasaan tertarik terhadap yang lain.
Menurut penelitian, remaja di Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan kerentanan terhadap beberapa risiko, utamanya dalam kesehatan reproduksi dan seksual, seperti seks bebas, kekerasan, penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkotika), alkohol, dan zat adiktif.
Usia remaja yang tinggal di pesantren rata-rata berada di usia sekolah (Sekolah Dasar dan Menengah). Pendidikan dan pengajaran di sekolah menjadi sumber informasi, termasuk informasi terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Selanjutnya, pendidikan dan pengajaran yang ada di pondok pesantren. Tempat pendidikan yang menekankan pada pengajaran agama Islam dan sebagian besar dihuni oleh para santri yang berusia remaja dan pola interaksinya berlangsung selama 24 jam.
Tentu dalam waktu yang lama ini akan ada banyak masalah yang terjadi di pondok pesantren, misalnya dalam hal kesehatan reproduksi masih banyak santri yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak terkait, baik dalam akses informasi yang diperolah maupun pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Seperti umumnya remaja lainnya yang tidak belajar di pondok pesantren, sebagian besar remaja santri juga tidak pernah berkomunikasi atau jarang berbicara terkait kesehatan reproduksi, baik dengan guru maupun orangtua. Mereka masih menganggap bahwa mempertanyakan tentang hal tersebut tidak sesuai dengan etika sopan santun dengan guru (ustad/ustadzah). Selain itu, mereka juga menganggap tabu ketika membicarakan kesehatan reproduksi dengan guru di pondok pesantren.
Remaja santri juga seharusnya berhak mendapatkan pemenuhan dua belas hak reproduksi dan seksual, seperti yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD). Adapun kedua belas hak tersebut adalah sebagai berikut.
- Hak untuk hidup,
- Hak atas kebebasan dan keamanan,
- Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya,
- Hak atas kerahasiaan pribadi,
- Hak untuk kebebasan berpikir,
- Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan,
- Hak untuk memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga,
- Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak,
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan,
- Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
- Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik, dan
- Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.
Supaya remaja santri bisa mengenal dan memahami hak reproduksi dan seksual, yang setidaknya dengan mengenal dan memahami hak seksual dan reproduksi, remaja santri bisa melindungi diri, memperjuangkan dan membela hak seksual dan reproduksi dirinya dan orang lain dari berbagai tindakan kekerasan dan serangan yang dapat mengancam hak seksual dan reproduksi dirinya masing-masing.
Maka, yang perlu dilakukan adalah pertama, pihak pemerintah terkait agar lebih aware atau peduli terhadap kebutuhan santri terkait kesehatan reproduksi. Misalnya, pemerintah perlu memberi layanan atau menugaskan para tenaga kesehatan reproduksi atau konseling kesehatan reproduksi untuk datang ke pesantren-pesantren memberikan edukasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi dan seksual.
Kedua, membuka ruang komunikasi secara terbuka dengan guru, orangtua dan santri, supaya remaja santri merasa aman, lebih terbuka, lebih sadar dan respek serta bertangggung jawab terhadap diri dan tubuh kita sendiri. Sehingga bisa tumbuh sebagai remaja santri yang sehat secara seksual, baik tubuh maupun pikiran serta terhindar dari tindakan yang dapat merugikan diri dan mengancam masa depannya. []