• Login
  • Register
Jumat, 1 Juli 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya Pemenuhan Hak Kespro di Pesantren

Mahmudah Mahmudah
28/09/2020
in Kolom, Personal
0
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Chandra Surapaty menyebutkan, pada tahun 2016 penduduk remaja berusia 10-24 tahun berjumlah 66,3 juta jiwa dari total penduduk sebesar 258,7 juta sehingga satu di antara empat penduduk adalah remaja.

Jumlah generasi milenial yang cukup besar tersebut merupakan potensi yang memerlukan pengelolaan secara terencana, terstruktur dan sistematis agar dapat bermanfaat menjadi modal pembangunan ke depan. Lalu, bagaimanakah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang ada di Indonesia turut mempersiapakan remaja agar mampu secara aktif berpartispasi dalam pembangunan ke depan?

Masa remaja merupakan masa terjadinya proses kematangan organ reproduksi akibat peralihan dari anak- anak menuju dewasa. Pada masa ini remaja akan banyak dihadapkan dengan penyesuaian (adaptasi) untuk dapat menerima perubahan yang terjadi dalam dirinya. Perubahan ini membuat rasa penasaran meningkat, remaja akan mencari informasi lebih banyak tentang anatomi fisiologi tubuhnya, seks, dan mulai timbul perasaan tertarik terhadap yang lain.

Menurut penelitian, remaja di Indonesia saat ini sedang mengalami peningkatan kerentanan terhadap beberapa risiko, utamanya dalam kesehatan reproduksi dan seksual, seperti seks bebas, kekerasan, penyalahgunaan obat-obat terlarang (narkotika), alkohol, dan zat adiktif.

Usia remaja yang tinggal di pesantren rata-rata berada di usia sekolah (Sekolah Dasar dan Menengah). Pendidikan dan pengajaran di sekolah menjadi sumber informasi, termasuk informasi terkait pendidikan kesehatan reproduksi dan seksualitas. Selanjutnya, pendidikan dan pengajaran yang ada di pondok pesantren. Tempat pendidikan yang menekankan pada pengajaran agama Islam dan sebagian besar dihuni oleh para santri yang berusia remaja dan pola interaksinya berlangsung selama 24 jam.

Baca Juga:

6 Pola Pendidikan Anak Sesuai Ajaran Islam

3 Jenis dan Karakteristik Teman Bermain Bagi Anak

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

Mengenal 6 Ciri Khas Emosi Anak

Tentu dalam waktu yang lama ini akan ada banyak masalah yang terjadi di pondok pesantren, misalnya dalam hal kesehatan reproduksi masih banyak santri yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak terkait, baik dalam akses informasi yang diperolah maupun pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

Seperti umumnya remaja lainnya yang tidak belajar di pondok pesantren, sebagian besar remaja santri juga tidak pernah berkomunikasi atau jarang berbicara terkait kesehatan reproduksi, baik dengan guru maupun orangtua. Mereka masih menganggap bahwa mempertanyakan tentang hal tersebut tidak sesuai dengan etika sopan santun dengan guru (ustad/ustadzah). Selain itu, mereka juga menganggap tabu ketika membicarakan kesehatan reproduksi dengan guru di pondok pesantren.

Remaja santri juga seharusnya berhak mendapatkan pemenuhan dua belas hak reproduksi dan seksual, seperti yang dirumuskan oleh International Planned Parenthood Federation (IPPF) pada tahun 1996 dalam Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan (ICPD). Adapun kedua belas hak tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Hak untuk hidup,
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan,
  3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, termasuk kehidupan keluarga dan reproduksinya,
  4. Hak atas kerahasiaan pribadi,
  5. Hak untuk kebebasan berpikir,
  6. Hak untuk mendapatkan informasi dan pendidikan,
  7. Hak untuk memilih bentuk keluarga, dan hak untuk membangun dan merencanakan berkeluarga,
  8. Hak untuk memutuskan kapankah dan akankah punya anak,
  9. Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan,
  10. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
  11. Hak kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam hal berpolitik, dan
  12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk.

Supaya remaja santri bisa mengenal dan memahami hak reproduksi dan seksual, yang setidaknya dengan mengenal dan memahami hak seksual dan reproduksi, remaja santri bisa melindungi diri, memperjuangkan dan membela hak seksual dan reproduksi dirinya dan orang lain dari berbagai tindakan kekerasan dan serangan yang dapat mengancam hak seksual dan reproduksi dirinya masing-masing.

Maka, yang perlu dilakukan adalah pertama, pihak pemerintah terkait agar lebih aware atau peduli terhadap kebutuhan santri terkait kesehatan reproduksi. Misalnya, pemerintah perlu memberi layanan atau menugaskan para tenaga kesehatan reproduksi atau konseling kesehatan reproduksi untuk datang ke pesantren-pesantren memberikan edukasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi dan seksual.

Kedua, membuka ruang komunikasi secara terbuka dengan guru, orangtua dan santri, supaya remaja santri merasa aman, lebih terbuka, lebih sadar dan respek serta bertangggung jawab terhadap diri dan tubuh kita sendiri. Sehingga bisa tumbuh sebagai remaja santri yang sehat secara seksual, baik tubuh maupun pikiran serta terhindar dari tindakan yang dapat merugikan diri dan mengancam masa depannya. []

 

Tags: anakGenerasi Milenialkesehatan reproduksipesantrenSantri
Mahmudah

Mahmudah

Alumni Pondok Pesantren Buntet Cirebon. Saat ini bekerja menjadi Patriot Desa Jawa Barat dan aktif di organisasi PMII Cabang Cirebon. Menyukai isu-isu keperempuanan, kesehatan reproduksi dan perdamaian.

Terkait Posts

Perbuatan Baik

Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?

1 Juli 2022
Korban Kekerasan

UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

1 Juli 2022
Era Digital 4.0

Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

1 Juli 2022
Korban Kekerasan Seksual

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Menghadapi Korban Kekerasan Seksual

30 Juni 2022
Obrolan Menarik

Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

30 Juni 2022
Krisis Iklim

Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim

29 Juni 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Era Digital 4.0

    Teknologi dan Tantangan Manusia Memasuki Era Digital 4.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergolakan Hidup Perempuan dan Obrolan Menarik Bersamanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simbol dan Hikmah Ibadah Haji (Bagian Kedua)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Dzulhijjah dengan Bayar Hutang Puasa Ramadhan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Catat, Ini Keutamaan Shalat Sunah pada Malam Hari di Bulan Dzulhijjah
  • Ini 10 Keutamaan Bulan Dzulhijjah
  • Bagaimana Menyikapi Perbuatan Baik yang Bertepuk Sebelah Tangan?
  • Puasa Dzulhijjah Tidak Sampai Sembilan Hari, Bolehkah ?
  • UU TPKS Melarang Menikahkan Korban Kekerasan dengan Pelaku

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist