Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Mela Rusnika by Mela Rusnika
19 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Kesadaran Hak-Hak Seksual dan Reproduksi Saat Pandemi
8
SHARES
403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesehatan reproduksi seringkali disalah-artikan secara sempit sebagai hubungan seksual saja, sehingga mayoritas orang tua merasa keberatan atau tidak pantas membicarakan isu tersebut kepada anaknya yang masih remaja. Padahal isu kesehatan reproduksi sendiri membicarakan keadaan kesehatan fisik, mental, dan social yang sangat penting untuk dipahami oleh remaja. Hal ini dikarenakan remaja mengalami masa pubertas yang berpotensi menjadi lebih ekspresif dalam mengeksplorasi organ dan perilaku seksualnya.

Menurut World Health Organization (WHO), remaja adalah orang yang berusia 12 hingga 24 tahun. Masa remaja juga dapat dikatakan peralihan dari masa anak menjadi dewasa, yang mana proses pengenalan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sebenarnya sudah dimulai pada masa ini. Namun, kenyataannya banyak remaja yang takut membicarakan kesehatan reproduksi, khususnya kepada orang tua karena takut dimarahi, malu, atau dihukum. Jika remaja yang aktif secara seksual enggan membicarakan kesehatan reproduksi, bisa jadi dapat meningkatkan perilaku seks berisiko dan mengakibatkan risiko terkena penyakit menular seksual.

Berbagai penelitian pun menunjukkan bahwa remaja pada usia dini terjebak dalam perilaku reproduksi yang tidak sehat, salah satunya seks pra nikah. Adapun data dari Yayasan Kusuma Buana menunjukkan 10% – 30% remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seksual.

Dari data di atas setidaknya kita dapat melihat adanya pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum menikah, terutama pada perempuan meskipun laki-laki juga rentan. Sebelumnya pernah ada anggapan bahwa hubungan seksual itu hanya bisa dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dan terikat oleh pernikahan.

Anggapan itu kemudian bergeser karena perilaku seksual remaja tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum menikah, tetapi juga pada perilaku seksual lain seperti touching yang menjadi awal mula terjadinya hubungan seksual dan seolah menjadi suatu hal yang wajib dalam menjalankan hubungan antara remaja laki-laki dan perempuan. Dari perilaku seksual tersebut pada akhirnya banyak diantara remaja yang harus kehilangan masa remajanya dan harus menjadi orang tua dini. Bahkan hal yang lebih krusialnya lagi remaja perempuan harus duduk sebagai pasien di klinik aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Selain itu, remaja perempuan harus menerima sanksi social yang lebih menyudutkan perempuan dibandingkan laki-laki. Perilaku seksual remaja yang menyimpang dan semakin hari meningkat ini terjadi karena kurangnya informasi tentang kesehatan reproduksi ataupun perilaku seksual yang benar. Dalam hal ini, orangtua sebagai orang terdekat memiliki peranan yang sangat penting dalam menjelaskan kerugian hubungan seksual pra-nikah dari segala sisi, dari potensi penyakit yang dapat ditularkan melalui perilaku seks yang berisiko, hingga konsekuensi dari ketidaksiapan mental dan finansial dalam memulai kehidupan rumah tangga serta kehamilan yang tidak direncanakan.

Ketika orang tua menyampaikan pengetahuan seputar masalah kesehatan reproduksi ini pun tidak hanya wajib bagi remaja perempuan saja. Remaja laki-laki juga harus mengetahui serta mengerti cara hidup dengan system reproduksi yang sehat. Pergaulan yang salah juga pada akhirnya dapat memberi dampak yang merugi pada remaja laki-laki.

Dalam menyampaikan informasi mengenai kesehatan reproduksi ini pun, orang tua perlu menyaring sumber informasi agar pengetahuan yang diberikan kepada remaja akurat dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. Meskipun membicarakan kesehatan reproduksi dengan anak dianggap tabu, mungkin akan lebih baik jika orang tua yang menyampaikannya memiliki prinsip keterbukaan, sehingga remaja juga akan lebih nyaman dan terbuka kepada orang tua mengenai kesehatan reproduksi.

Lalu, apa saja yang seharusnya orang tua informasikan mengenai kesehatan reproduksi kepada remaja? Berikut diantaranya:

Pertama, pahami karakter remaja sebelum diberikan informasi kesehatan reproduksi. Terdapat dua hal krisis yang umum terjadi pada remaja, yaitu masalah yang berkaitan dengan sisi individualnya dan seksualitasnya. Dari sisi individual, remaja sedang mengalami krisis identitas. Umumnya remaja akan menarik diri dari keluarga dan mencari sesuatu yang baru dan satu frekuensi dengan dirinya melalui teman-temannya.

Dalam hal ini, orang tua setidaknya harus memiliki peran sebagai teman yang terpercaya, sehingga remaja ini bisa menerima dengan mudah informasi mengenai kesehatan reproduksi. Dari sisi seksualitas, remaja sedang mengalami masa perkembangan baik secara biologis, fisik, maupun mental. Untuk sisi biologisnya remaja sedang mengalami perkembangan kemampuan reproduksi, dari sisi fisiknya terlihat adanya pertumbuhan tanda-tanda seks sekunder yang memicu perkembangan mentalnya, yaitu hasrat seksual.

Sehingga dengan adanya perkembangan mental inilah remaja akan mudah tertarik dengan lawan jenisnya yang lebih melihat pada bentuk fisik dibandingkan kepribadiannya. Ketika perubahan ini tidak dipahami orang tua dan menafikan keberadaan naluri seksual remaja tersebut serta lebih memilih untuk menghindari pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi, maka tindakan ini secara tidak langsung akan menjadi langkah yang kontra produktif untuk proses pendidikan selanjutnya.

Kedua, berikan informasi kepada remaja bahwa naluri seksual adalah fitrah. Keberadaan naluri seksual pada manusia merupakan sesuatu yang tidak bisa dinafikan atau dihapuskan. Namun bukan berarti naluri seksual ini dibebaskan tanpa adanya aturan. Islam pun cenderung memandang bahwa naluri seksual ini harus terpenuhi, hanya saja bagaimana cara pemenuhannya yang kemudian diatur oleh Islam. Dorongan manusia untuk bergaul dengan lawan jenis pun bukan hal yang dilarang oleh Islam, tapi kembali lagi pemenuhan yang sifatnya berkaitan dengan seksual telah diatur oleh Islam, sebut saja dalam pernikahan.

Ketiga, memahamkan terjadinya pemenuhan naluri seksual yang salah. Orang tua dapat memberi pemahaman kepada remaja untuk mengatur interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Interaksi yang diatur ini bertujuan untuk menjaga terjadinya upaya atau interaksi yang berpotensi meningkatkan hasrat seksual serta dalam rangka memenuhi kebutuhan masing-masing untuk kemaslahatan bersama-sama di tengah masyarakat.

Terdapat salah satu hadits yang mungkin sering kita dengar juga bahwa kita dianjurkan berpuasa untuk mengontrol atau mengendalikan gejolak hasrat seksual bagi seseorang yang belum menikah. Puasa ini dilakukan agar kita juga bisa meningkatkan kemampuan mengendalikan diri.

Keempat, pahamkan bahwa tujuan penciptaan naluri seksual adalah reproduksi. Islam memandang proses reproduksi merupakan bagian dari menjaga kelangsungan generasi manusia. Lahirnya manusia baru pun adalah sesuatu yang patut disyukuri sekaligus tercakup amanah untuk keluarganya. Amanah tersebut berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah, pengasuhan, persusuan, pendidikan, perwalian, dan lainnya yang mengiringi suatu proses reproduksi manusia.

Proses reproduksi inilah yang kemudian di dalam ajaran Islam tidak boleh dilakukan sembarangan, karena di dalamnya terdapat tanggung jawab yang harus disempurnakan. Islam menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi merupakan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang harus dilakukan dalam bingkai pernikahan.

Namun, bukan berarti kesiapan reproduksi ini menjadi parameter manusia menikah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan seksual saja. Jika merasa belum mampu dari sisi lain untuk menikah, sebagaimana yang kita tahu untuk meningkatkan self control dapat melakukannya dengan puasa.

Dari sini dapat dipahami juga bahwa ajaran Islam tidak pernah meletakkan kenikmatan berhubungan seksual di luar pernikahan. Justru ajaran Islam meletakkan kenikmatan berhubungan seksual ini sebagai anugerah atau rezeki halal lain yang diberikan oleh Sang Pencipta yang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan dan perintah-Nya.

Kelima, pahamkan risiko perilaku seksual yang menyimpang. Jika berhubungan seksual dalam pernikahan adalah anugerah dan rezeki halal, maka ajaran Islam menempatkan hubungan seksual di luar penikahan ke dalam dosa besar. Orang tua dapat memberikan pengertian kepada remaja bahwa perilaku seksual yang menyimpang bukan merupakan bentuk ekspresi ketakwaan kepada Sang Pencipta. Selain itu, orang tua dapat memberikan pemahaman risiko secara fisik, mental, dan social.

Secara fisik, khususnya perempuan yang rentan dengan potensi organ reproduksinya rusak hingga menyebabkan kematian. Maka dari itu, penting juga untuk remaja mengetahui organ reproduksinya, baik bagian luar maupun dalam.  Lalu, mental dan social pun kemungkinan besar remaja mengalami perasaan yang tidak nyaman karena bersalah dan berdosa, malu, depresi, dan pesimis. Belum lagi akan menjadi bahan gosip di lingkungannya yang berpotensi meningkatkan risiko kematian juga.

Dengan memahami kenapa remaja itu penting memiliki pengetahuan kesehatan reproduksi, setidaknya kita membantu memutus rantai pergaulan berisiko, kehamilan tidak diinginkan serta perilaku seksual yang menyimpang. Selain itu, remaja bisa lebih aware untuk menjaga dan merawat organ reproduksinya demi keberlangsungan kehidupan manusia selanjutnya.

Ajaran Islam pun mensyaratkan demikian, yakni proses reproduksi tidak hanya berkaitan dengan hubungan seksual saja, tapi ada pemenuhan tanggung jawab jika ada manusia baru lahir, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan proses reproduksi harus dipersiapkan dengan matang dan terencana. []

Tags: anakkeluargakesehatan reproduksiorang tuaparentingremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Ayahnya
Personal

Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

1 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Islam Membela Perempuan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    22 shares
    Share 9 Tweet 6

TERBARU

  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0