Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pentingnya Pengetahuan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

Mela Rusnika Mela Rusnika
19 Oktober 2020
in Keluarga, Kolom
0
Kesadaran Hak-Hak Seksual dan Reproduksi Saat Pandemi
400
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kesehatan reproduksi seringkali disalah-artikan secara sempit sebagai hubungan seksual saja, sehingga mayoritas orang tua merasa keberatan atau tidak pantas membicarakan isu tersebut kepada anaknya yang masih remaja. Padahal isu kesehatan reproduksi sendiri membicarakan keadaan kesehatan fisik, mental, dan social yang sangat penting untuk dipahami oleh remaja. Hal ini dikarenakan remaja mengalami masa pubertas yang berpotensi menjadi lebih ekspresif dalam mengeksplorasi organ dan perilaku seksualnya.

Menurut World Health Organization (WHO), remaja adalah orang yang berusia 12 hingga 24 tahun. Masa remaja juga dapat dikatakan peralihan dari masa anak menjadi dewasa, yang mana proses pengenalan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sebenarnya sudah dimulai pada masa ini. Namun, kenyataannya banyak remaja yang takut membicarakan kesehatan reproduksi, khususnya kepada orang tua karena takut dimarahi, malu, atau dihukum. Jika remaja yang aktif secara seksual enggan membicarakan kesehatan reproduksi, bisa jadi dapat meningkatkan perilaku seks berisiko dan mengakibatkan risiko terkena penyakit menular seksual.

Berbagai penelitian pun menunjukkan bahwa remaja pada usia dini terjebak dalam perilaku reproduksi yang tidak sehat, salah satunya seks pra nikah. Adapun data dari Yayasan Kusuma Buana menunjukkan 10% – 30% remaja yang belum menikah di 12 kota besar di Indonesia menyatakan pernah melakukan hubungan seksual.

Dari data di atas setidaknya kita dapat melihat adanya pergeseran nilai mengenai hubungan seksual sebelum menikah, terutama pada perempuan meskipun laki-laki juga rentan. Sebelumnya pernah ada anggapan bahwa hubungan seksual itu hanya bisa dilakukan jika ada hubungan emosional yang dalam dan terikat oleh pernikahan.

Anggapan itu kemudian bergeser karena perilaku seksual remaja tidak hanya terbatas pada jenis hubungan seksual sebelum menikah, tetapi juga pada perilaku seksual lain seperti touching yang menjadi awal mula terjadinya hubungan seksual dan seolah menjadi suatu hal yang wajib dalam menjalankan hubungan antara remaja laki-laki dan perempuan. Dari perilaku seksual tersebut pada akhirnya banyak diantara remaja yang harus kehilangan masa remajanya dan harus menjadi orang tua dini. Bahkan hal yang lebih krusialnya lagi remaja perempuan harus duduk sebagai pasien di klinik aborsi karena kehamilan yang tidak diinginkan.

Selain itu, remaja perempuan harus menerima sanksi social yang lebih menyudutkan perempuan dibandingkan laki-laki. Perilaku seksual remaja yang menyimpang dan semakin hari meningkat ini terjadi karena kurangnya informasi tentang kesehatan reproduksi ataupun perilaku seksual yang benar. Dalam hal ini, orangtua sebagai orang terdekat memiliki peranan yang sangat penting dalam menjelaskan kerugian hubungan seksual pra-nikah dari segala sisi, dari potensi penyakit yang dapat ditularkan melalui perilaku seks yang berisiko, hingga konsekuensi dari ketidaksiapan mental dan finansial dalam memulai kehidupan rumah tangga serta kehamilan yang tidak direncanakan.

Ketika orang tua menyampaikan pengetahuan seputar masalah kesehatan reproduksi ini pun tidak hanya wajib bagi remaja perempuan saja. Remaja laki-laki juga harus mengetahui serta mengerti cara hidup dengan system reproduksi yang sehat. Pergaulan yang salah juga pada akhirnya dapat memberi dampak yang merugi pada remaja laki-laki.

Dalam menyampaikan informasi mengenai kesehatan reproduksi ini pun, orang tua perlu menyaring sumber informasi agar pengetahuan yang diberikan kepada remaja akurat dan tidak menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan. Meskipun membicarakan kesehatan reproduksi dengan anak dianggap tabu, mungkin akan lebih baik jika orang tua yang menyampaikannya memiliki prinsip keterbukaan, sehingga remaja juga akan lebih nyaman dan terbuka kepada orang tua mengenai kesehatan reproduksi.

Lalu, apa saja yang seharusnya orang tua informasikan mengenai kesehatan reproduksi kepada remaja? Berikut diantaranya:

Pertama, pahami karakter remaja sebelum diberikan informasi kesehatan reproduksi. Terdapat dua hal krisis yang umum terjadi pada remaja, yaitu masalah yang berkaitan dengan sisi individualnya dan seksualitasnya. Dari sisi individual, remaja sedang mengalami krisis identitas. Umumnya remaja akan menarik diri dari keluarga dan mencari sesuatu yang baru dan satu frekuensi dengan dirinya melalui teman-temannya.

Dalam hal ini, orang tua setidaknya harus memiliki peran sebagai teman yang terpercaya, sehingga remaja ini bisa menerima dengan mudah informasi mengenai kesehatan reproduksi. Dari sisi seksualitas, remaja sedang mengalami masa perkembangan baik secara biologis, fisik, maupun mental. Untuk sisi biologisnya remaja sedang mengalami perkembangan kemampuan reproduksi, dari sisi fisiknya terlihat adanya pertumbuhan tanda-tanda seks sekunder yang memicu perkembangan mentalnya, yaitu hasrat seksual.

Sehingga dengan adanya perkembangan mental inilah remaja akan mudah tertarik dengan lawan jenisnya yang lebih melihat pada bentuk fisik dibandingkan kepribadiannya. Ketika perubahan ini tidak dipahami orang tua dan menafikan keberadaan naluri seksual remaja tersebut serta lebih memilih untuk menghindari pembicaraan mengenai kesehatan reproduksi, maka tindakan ini secara tidak langsung akan menjadi langkah yang kontra produktif untuk proses pendidikan selanjutnya.

Kedua, berikan informasi kepada remaja bahwa naluri seksual adalah fitrah. Keberadaan naluri seksual pada manusia merupakan sesuatu yang tidak bisa dinafikan atau dihapuskan. Namun bukan berarti naluri seksual ini dibebaskan tanpa adanya aturan. Islam pun cenderung memandang bahwa naluri seksual ini harus terpenuhi, hanya saja bagaimana cara pemenuhannya yang kemudian diatur oleh Islam. Dorongan manusia untuk bergaul dengan lawan jenis pun bukan hal yang dilarang oleh Islam, tapi kembali lagi pemenuhan yang sifatnya berkaitan dengan seksual telah diatur oleh Islam, sebut saja dalam pernikahan.

Ketiga, memahamkan terjadinya pemenuhan naluri seksual yang salah. Orang tua dapat memberi pemahaman kepada remaja untuk mengatur interaksi yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Interaksi yang diatur ini bertujuan untuk menjaga terjadinya upaya atau interaksi yang berpotensi meningkatkan hasrat seksual serta dalam rangka memenuhi kebutuhan masing-masing untuk kemaslahatan bersama-sama di tengah masyarakat.

Terdapat salah satu hadits yang mungkin sering kita dengar juga bahwa kita dianjurkan berpuasa untuk mengontrol atau mengendalikan gejolak hasrat seksual bagi seseorang yang belum menikah. Puasa ini dilakukan agar kita juga bisa meningkatkan kemampuan mengendalikan diri.

Keempat, pahamkan bahwa tujuan penciptaan naluri seksual adalah reproduksi. Islam memandang proses reproduksi merupakan bagian dari menjaga kelangsungan generasi manusia. Lahirnya manusia baru pun adalah sesuatu yang patut disyukuri sekaligus tercakup amanah untuk keluarganya. Amanah tersebut berkaitan dengan kewajiban memberi nafkah, pengasuhan, persusuan, pendidikan, perwalian, dan lainnya yang mengiringi suatu proses reproduksi manusia.

Proses reproduksi inilah yang kemudian di dalam ajaran Islam tidak boleh dilakukan sembarangan, karena di dalamnya terdapat tanggung jawab yang harus disempurnakan. Islam menetapkan bahwa sebuah proses reproduksi merupakan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang harus dilakukan dalam bingkai pernikahan.

Namun, bukan berarti kesiapan reproduksi ini menjadi parameter manusia menikah dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan seksual saja. Jika merasa belum mampu dari sisi lain untuk menikah, sebagaimana yang kita tahu untuk meningkatkan self control dapat melakukannya dengan puasa.

Dari sini dapat dipahami juga bahwa ajaran Islam tidak pernah meletakkan kenikmatan berhubungan seksual di luar pernikahan. Justru ajaran Islam meletakkan kenikmatan berhubungan seksual ini sebagai anugerah atau rezeki halal lain yang diberikan oleh Sang Pencipta yang dilakukan dengan cara yang sesuai dengan aturan dan perintah-Nya.

Kelima, pahamkan risiko perilaku seksual yang menyimpang. Jika berhubungan seksual dalam pernikahan adalah anugerah dan rezeki halal, maka ajaran Islam menempatkan hubungan seksual di luar penikahan ke dalam dosa besar. Orang tua dapat memberikan pengertian kepada remaja bahwa perilaku seksual yang menyimpang bukan merupakan bentuk ekspresi ketakwaan kepada Sang Pencipta. Selain itu, orang tua dapat memberikan pemahaman risiko secara fisik, mental, dan social.

Secara fisik, khususnya perempuan yang rentan dengan potensi organ reproduksinya rusak hingga menyebabkan kematian. Maka dari itu, penting juga untuk remaja mengetahui organ reproduksinya, baik bagian luar maupun dalam.  Lalu, mental dan social pun kemungkinan besar remaja mengalami perasaan yang tidak nyaman karena bersalah dan berdosa, malu, depresi, dan pesimis. Belum lagi akan menjadi bahan gosip di lingkungannya yang berpotensi meningkatkan risiko kematian juga.

Dengan memahami kenapa remaja itu penting memiliki pengetahuan kesehatan reproduksi, setidaknya kita membantu memutus rantai pergaulan berisiko, kehamilan tidak diinginkan serta perilaku seksual yang menyimpang. Selain itu, remaja bisa lebih aware untuk menjaga dan merawat organ reproduksinya demi keberlangsungan kehidupan manusia selanjutnya.

Ajaran Islam pun mensyaratkan demikian, yakni proses reproduksi tidak hanya berkaitan dengan hubungan seksual saja, tapi ada pemenuhan tanggung jawab jika ada manusia baru lahir, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan proses reproduksi harus dipersiapkan dengan matang dan terencana. []

Tags: anakkeluargakesehatan reproduksiorang tuaparentingremaja
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hijroatul Maghfiroh Abdullah

    Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram
  • Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan
  • Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi
  • Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID