• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Perspektif Mubadalah Dalam Praktik dan Tafsir Keagamaan

Perspektif mubadalah menekankan kesadaran bahwa dunia ini terlalu sederhana jika hanya dengan perspektif laki-laki. Dunia ini justru harus dengan cara pandang laki-laki dan perempuan. Relasi keduanya harus benar-benar kemitraan dan kerja sama

Redaksi Redaksi
15/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perspektif Mubadalah

Perspektif Mubadalah

456
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk perspektif mubadalah tentang tafsir keagamaan, maka tafsir keagamaan maupun praktik keberagamaan tidak boleh dijadikan landasan dominasi salah satu jenis kelamin terhadap jenis kelamin yang lain.

Apalagi membiarkan tirani dan melestarikan hegemoni. Bahwa ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, itu adalah niscaya.

Tetapi, hal tersebut tidak untuk membedakan yang satu lebih mulia dan lebih penting daripada yang lain. Secara moral keagamaan, yang satu juga tidak boleh lebih egois dan sombong terhadap yang lain.

Pun, tidak seharusnya yang satu menjadi tersisih dan terhina karena yang lain. Tidak pula seharusnya ada yang menjadi korban kekerasan fisik, mental, ekonomi, politik, dan sosial.

Apalagi dengan atas nama Islam. Perspektif mubadalah justru menekankan perspektif keberagamaan yang menitik beratkan pada keseimbangan relasi dan kesalingan dalam memaknai isu-isu relasi gender dalam Islam, berbasis teks-teks sumber dan tradisi keilmuan Islam.

Baca Juga:

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Tentu saja, perspektif mubadalah juga tidak setuju dengan cara pandang sebaliknya, yang menempatkan perempuan selalu dalam keadaan benar dan menempatkan laki-laki sebagai biang kerok dan sumber masalah.

Perspektif ini tidak sedang mengangkat perempuan, untuk menyalahkan, menyudutkan, merendahkan, dan mendiskreditkan laki-laki.

Tetapi, perspektif ini menekankan kesadaran bahwa dunia ini terlalu sederhana jika hanya dengan perspektif laki-laki. Dunia ini justru harus dengan cara pandang laki-laki dan perempuan.

Relasi keduanya harus benar-benar kemitraan dan kerja sama, saling menguatkan, melengkapi, mendukung, dan menolong satu sama lain.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: keagamaanMubadalahperspektifPraktiktafsir
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version