• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Relasi Timbal Balik Suami dan Istri dalam Pernikahan

Dengan relasi timbal balik, suami dan istri sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip relasi mu'asyarah bi al-mar'uf. yang diharapkan oleh al-Quran

Redaksi Redaksi
12/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Relasi Timbal Balik

Relasi Timbal Balik

634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam perspektif mubadalah pernikahan merupakan ruang untuk saling berelasi yang timbal balik antara suami dan istri.

Dengan relasi timbal balik, suami dan istri sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk mengimplementasikan prinsip relasi mu’asyarah bi al-mar’uf seperti yang diharapkan oleh Nabi Saw dalam hadis:

“Barang siapa yang diberi anugerah oleh Allah seorang istri salihah. Maka ia telah tertolong separuh tanggung jawabnya (melalui komitmen sang istri). Maka bertakwalah kepada Allah (agar ia juga memiliki komitmen) pada separuh (tanggung jawab) yang lain.?”

Teks Hadis di atas menegaskan jika pernikahan kita sebut sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) dan akhlak mulia (makarim akhlaq).

Maka keberadaan istri salihah baru separuhnya saja separuh yang lain untuk menyatukan komitmen dan tanggung jawab ini ada dari pihak suami yang saleh.

Baca Juga:

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Menimbang Kebijakan Nikah Massal

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

Dengan adanya komitmen dari suami saleh dan istri salihah ini. Maka komitmen dan tanggung jawab beragama dalam pernikahan telah menjadi sempurna.

Menikah adalah sarana bagi seseorang untuk melakukan kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi sarana melakukan keburukan.

Di dalam fikih, hukum menikah bisa haram jika tujuannya melakukan keburukan. Karena menikah adalah sarana. Maka ia tidak bisa kita sejajarkan dengan praktik ibadah agama seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.

Menikah bisa kita sebut sebagai ibadah, jika kita maknai sebagai sarana yang kondusif bagi suami atau istri untuk melakukan hal-hal baik yang agama perintahkan.

Oleh karenanya, menikah tidak bisa kita sebut sebagai separuh agama dalam arti ibadah ritual sebagaimana shalat dan puasa.

Sebab, maksud din dalam teks Hadis adalah komitmen, tanggung jawab, dan amanah untuk mu’asyarah bi al-ma’ruf dengan pasangannya. []

Tags: istrimenikahpernikahanRelasisuamitimbal balik
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Retret di sukabumi

    Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih Sayang Seorang Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID