Mubadalah.id – Penulis buku 60 Hadis Shahih, Faqihuddin Abdul Kodir menyebutkan dalam relasi keseharian, baik laki-laki maupun perempuan, keduanya berkewajiban untuk menghadirkan dan memperoleh kasih sayang. Sebagaimana ditegaskan QS. ar-Ruum 30 : 21, kasih sayang, menurut Kang Faqih, merupakan salah satu prinsip relasi keluarga yang bersifat timbal balik antara suami dan istri, orang tua dan anak. (Baca: Bagaimana Hubungan Antara Orang Tua dan Anak?)
Lalu, adik dan kakak, serta antar anggota keluarga dalam sebuah rumah tangga. (Baca: Memproses dan Mengatasi Kekerasan dalam Rumah Tangga)
“Kerasulan Nabi Muhammad Saw., sebagaimana ditegaskan al-Qur’an, adalah untuk menghadirkan secara nyata kasih sayang kepada seluruh makhluk hidup dan alam semesta,” tulis Kang Faqih. (Baca: Prinsip Kasih Sayang terhadap Anak dalam Al-Qur’an)
Dengan demikian, menurut Kang Faqih, keinginan untuk memiliki kehidupan surgawi dalam rumah tangga dapat terlaksana.
“Prinsip kasih sayang dalam sebuah keluarga dapat diwujudkan secara timbal balik oleh seluruh anggotanya,” tegasnya.
“Inilah bentuk rumah tangga yang biasa dikenal dalam ungkapan ‘rumahku surgaku’ (baiti jannati), yang menenteramkan semua anggota keluarga, menenangkan, menyenangkan, dan membahagiakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kang Faqih juga menyebutkan bahwa, prinsip timbal balik itu, dapat diwujudkan dalam kehidupan sosial yang lebih besar.
“Tidak boleh ada satu pun orang (terutama perempuan) yang dikucilkan dari segala manfaat publik yang dihadirkan masyarakat maupun negara,” tukasnya. []