• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Peran Qasim Amin dalam Bidang Sosial Kemasyarakatan

Bagi Qasim Amin, kondisi sosial ekonomi sangat mempengaruhi keadaan suatu masyarakat. Lebih jauh lagi, ekonomi memiliki faktor dominan yang mempengaruhi kondisi masyarakat daripada faktor-faktor lain, seperti pendidikan, agama, dan budaya

Redaksi Redaksi
09/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Qasim Amin

Qasim Amin

196
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada saat posisi Qasim Amin sebagai hakim dan tokoh masyarakat, tampaknya Qasim Amin lebih memberikan kesempatan baginya untuk mengadakan pembaruan di bidang sosial kemasyarakatan.

Qasim Amin juga merupakan salah seorang yang memberikan kontribusi besar terhadap teori-teori sosial.

Hanya saja, syarat utama suatu teori sosial adalah teori tersebut harus sesuai dengan kemaslahatan umat manusia. Artinya, teori-teori sosial tersebut harus fleksibel, elastis, dan nisbi.

Jika suatu teori bisa direlisasikan pada suatu masa dan tempat tertentu. Maka bisa jadi teori tersebut tidak dapat direalisasikan kembali pada masa dan tempat yang lain. Karena tergantung pada kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat yang plural, berbeda, dan bertentangan.

Dengan kata lain, teori-teori sosial tersebut, termasuk di dalamnya norma-norma agama, tidak boleh absolut, statis, dan otoriter.

Baca Juga:

Tauhid secara Sosial

Prinsip Keadilan Sosial dalam Ajaran Islam

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Nilai Ekonomi dan Sosial dalam Ibadah Kurban

Norma-norma agama yang bersifat tekstual, menurut Qasim Amin harus dicari celah-celah kontekstualnya.

Misalnya, kewajiban hijab bagi kaum perempuan yang termaktub dalam teks Al-Qur’an, bukanlah semata-mata syari’at agama Islam. Namun bagi Qasim, hijab lebih merupakan bentuk adat istiadat yang diwarisi bangsa-bangsa Arab kuno.

Nah, dalam Islam, teori hijab ini menjadi syari’at karena sesuai dengan kondisi sosial-kultural masyarakat pada saat itu.

Jika kondisi berubah, maka tradisi ini boleh jadi tidak sesuai lagi. Artinya, jika hijab sudah tidak lagi mengandung unsur kemaslahatan sosial. Maka kita bisa menggantinya dengan solusi lain yang sesuai dengan zaman kita sekarang ini.

Kondisi Ekonomi Masyarakat

Qasim Amin juga memberikan perhatian yang serius terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Baginya, kondisi ekonomi sangat mempengaruhi keadaan suatu masyarakat. Lebih jauh lagi, ekonomi memiliki faktor dominan yang mempengaruhi kondisi masyarakat daripada faktor-faktor lain, seperti pendidikan, agama, dan budaya.

Dari kondisi ekonomi, kita bisa melacak sebab-sebab terjadinya diskriminasi perempuan, misalnya dalam permasalahan yang lebih sempit, yaitu poligami.

Komunitas masyarakat pada tataran ekonominya yang menengah ke atas, akan lebih termotivasi melakukan poligami. Realitas ini terjadi pada masyarakat Mesir.

Masyarakat pedesaan yang kondisi ekonominya lemah, akan mengurangi kemungkinan menjamurnya tradisi poligami.

Berbeda dengan masyarakat kota yang mempunyai pendapatan perkapita lebih besar.

Premis ini benar, sebab masyarakat dengan pendapatan perkapita yang hanya bisa untuk mencukupi kebutuhan primernya, tidak akan terlalu ngoyo untuk memenuhi kebutuhan sekunder.

Masalahnya adalah premis ini tidak selamanya dapat pembenaran, karena faktor ekonomi bukanlah satu-satunya faktor penentu konstruksi sosial masyarakat.

Di samping ekonomi, masih banyak terdapat variabel-veriabel yang lain, seperti tingkat pendidikan, ideologi masyarakat, dan budaya.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: BidangKemasyarakatanperanQasim Aminsosial
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID