Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Ulama Dunia dan Ulama Akhirat Menurut Al-Ghazali

Suguhan ini, sebagai acuan metodologis saat memilih tokoh, ustadz atau figur rujukan ilmu-ilmu agama di jaman serba virtual sekarang ini

M. Naufal Waliyuddin by M. Naufal Waliyuddin
2 Januari 2024
in Hikmah
A A
0
Perbedaan Ulama

Perbedaan Ulama

40
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai seorang cendekiawan Muslim, Imam Al-Ghazali memiliki spektrum keilmuan yang luas. Kapasitasnya menjangkau banyak disiplin ilmu, mencakup fiqh, teologi, filsafat, kosmologi, manthiq (ilmu logika), hingga tasawuf. Dalam salah satu karya termasyhurnya, Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn, penulis prolifik yang menghasilkan lebih 70 karya ini menyuguhkan semacam panduan.

Fokus panduannya itu, salah satunya, adalah tipologi perbedaan ulama yang layak dianut dan ulama yang perlu dijauhi. Suguhan di dalamnya memiliki relevansi fungsional di masa sekarang. Utamanya sebagai acuan metodologis saat memilih tokoh, ustadz atau figur rujukan ilmu-ilmu agama di jaman serba virtual sekarang ini.

Karakteristik Ulama Akhirat

Bila diungkap secara garis besar, Al-Ghazali mencacah tipe perbedaan ulama ke dalam dua golongan. Yakni “ulama akherat” dan “ulama yang buruk” (duniawi, al-‘ulamā’ al-sū`). Kedua kelompok ini secara gampangnya saling bertolak-belakang.

Menurutnya, di bab keenam Ihya’, ada sekitar 12 karakteristik ulama akhirat. Beberapa di antaranya adalah wara’ dan zuhud. Para ulama asli bersikap sederhana dan memandang kehidupan Nabi Muhammad sebagai prototipe yang musti dilakoni sebagai teladan hidup.

Ciri setelahnya, yang bagi saya pribadi merupakan karakter cukup nyentrik, adalah mereka menjauhkan diri dari para sultan (penguasa). Pada tahap ini Al-Ghazali menumpukan argument pada dampak buruknya seseorang yang terlanjur (men)dekat dengan penguasa.

Ada risiko bersikap munafik. Tidak jarang seseorang akan menjadi canggung dan segan untuk mengkritik penguasa. Kemudian mereka juga bersusah kata untuk menghibur atau menyenangkan sultan/pemimpin. Bahkan dengan gamblang Al-Ghazali menyebut perbuatan mendekat ke penguasa itu sebagai kunci menuju aneka keburukan—miftāḥ li al-syurūr.

Karakter lainnya adalah ulama akhirat tidak tergesa-gesa dalam memutuskan hukum sesuatu. Ia tidak terburu-buru memberi fatwa. Ini merupakan wujud kehati-hatian (al-ḥazm). Jamak kita temui, banyak orang pandai memiliki semacam ‘kutukan’ internal untuk selalu menunjukkan kepandaiannya.

Tak jarang dorongan ini membuat mereka tergesa-gesa menghukumi sesuatu dan bisa menjawab segala pertanyaan. Imam Al-Ghazali tidak luput menangkap gejolak psikologis halus semacam itu dalam lubuk batin manusia.

Selaras antara Ucapan dan Tindakan

Di samping itu, ulama akhirat juga selaras antara ucapan dan tindakan. Mereka juga memiliki perhatian lebih ke laku spiritual, ilmu batiniah, dan senantiasa mengupayakan muraqabah (mendekatkan diri ke pencipta). Dengan bekal ini, para ulama akhirat tidak bermalas-malasan bermujahadah (sungguh-sungguh, telaten).

Mereka juga bersikap tawaduk, khusyuk dan berakhlak terpuji sehingga tampak dalam gerak-gerik sehari-hari kehidupannya. Secara sekilas, ketika menatapnya, seseorang akan teringat pada Allah.

Ada pula ciri unik lainnya dari ulama akhirat. Dalam bab ini Al-Ghazali memasukkan potret ulama akhirat adalah mereka yang merasa sedih (ḥazīnan), hancur hati, menundukkan kepala, dan berdiam diri (ṣāmitan). Lebih menarik lagi, ulama akhirat bukanlah pribadi yang mbetutut, cemberut.

Menurut Al-Ghazali, mereka adalah orang-orang yang “tertawa lepas” (yadlhakuna jahran) dan “menangis dalam kesendirian” atau secara sembunyi-sembunyi (yabkuna sirran). Di sini dapat dicermati, ulama akherat, setidaknya menurut perspektif Al-Ghazali, adalah mereka yang ceria, senyum, ringan tawa di ruang pergaulan sosial, dan menyembunyikan duka laranya di ruang bisu—semesta yang senyap dan sunyi.

Ini mengingatkan kita pada sosok Nabi Muhammad yang wajahnya senantiasa tersenyum (tabassam). Bukan hanya bibirnya saja, melainkan sekujur wajahnya. Di sini penting menggarisbawahi bahwa citra kekhusyukan seorang ulama tidaklah seperti yang di jaman ini sering dipertontonkan: muka yang murung, tersedu menangis-nangis, dan merasa pedih setiap waktu.

Justru raut seperti itu patut disembunyikan di ruang privat, pada momen-momen intim bersama pencipta. Jika mengacu pada pandangan Al-Ghazali, ekspresi yang perlu ditampilkan di lingkup sosial adalah justru raut keceriaan dan rasa bahagia. Seakan mengisyaratkan pada masyarakat agar berbagi vibrasi positif ke dunia luar di sekeliling kita.

Ciri-ciri Ulama Dunia

Sedangkan untuk karakter ulama su’ atau disebut Al-Ghazali juga sebagai “ulama dunia”, sederhananya merupakan kebalikan dari ulama akhirat. Mereka pandai namun menggunakan ilmunya untuk kemaki (songong). Mereka juga mendayagunakan ilmu dan amal akhiratnya demi perolehan duniawi yang sifatnya temporer.

Tidak jarang ulama jenis ini juga memupuk harta, mengejar popularitas, haus akan pujian dan kemuliaan. Ilmu mereka pakai untuk menjatuhkan lawan bicara dan kepuasan memenangkan debat. Mereka juga ringan mulut dalam memberi fatwa—yang mana ulama akhirat justru menjauhi tindak ceroboh semacam ini.

Ulama dunia juga sangat merasa butuh untuk mendekat ke penguasa. Tidak jarang dari mereka yang bersekutu dengannya sambil melegitimasi hal-hal yang pelik. Al-Ghazali secara pedas menggolongkan mereka sebagai kalangan munafik.

Dari uraian ringkas ini, semoga kita bisa berhati-hati dalam mencari rujukan. Awas terkelabui dan terperdaya. []

Tags: agamaimam al-ghazalitokoh agamaulamaUlama AkhiratUlama Dunia
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bunuh Diri, Masalah Kesehatan Mental yang Tidak Boleh Diabaikan

Next Post

Mengenal Lebih Dekat Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

M. Naufal Waliyuddin

M. Naufal Waliyuddin

Redaktur metafor.id. Peneliti swadaya seputar generasi muda dan sosial keagamaan. Alumni Tasawuf Psikoterapi dan Interdisciplinary Islamic Studies. Pegiat literasi dan seni yang kerap menulis dengan nama pena Madno Wanakuncoro.

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

25 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Next Post
Masyarakat Sunda Wiwitan

Mengenal Lebih Dekat Masyarakat Adat Sunda Wiwitan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0