Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Perempuan Lebanon dalam Dikotomi Konflik dan Perdamaian

Labaki menempatkan perempuan sebagai agen perdamaian, beberapa faktor yang melatarbelakangi salah satunya adalah tewasnya laki-laki di desa tersebut akibat pertikaian antar agama, yang memakan banyak korban.

Mifta Kharisma by Mifta Kharisma
17 Maret 2021
in Film
A A
0
Perdamaian

Perdamaian

3
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kisah ini dikisahkan agar orang mendengar, kisah mereka yang berpuasa, kisah mereka yang berdoa. Kisah tentang kota kecil yang dikelilingi ladang ranjau, terperangkap peperangan yang jaraknya begitu dekat, dua kelompok yang patah hati terjerang panas matahari, tangan mereka bernoda darah, atas nama salib dan bulan bintang…” Prolog Film Where Do We Go Now?

Mubadalah.id – Banyak perang yang terjadi di belahan dunia, termasuk Lebanon. Perang saudara pecah pada tahun 70-an. Konflik membawa pengaruh dalam berbagai bidang, mulai pendidikan, keadaan perkampungan, perdamaian, hubungan antar agama, serta kejelasan masa depan. Karya seorang perempuan Lebanon, bernama Nadine Labaki. Bagaimana Labaki menempatkan perempuan dalam konflik antar agama yang terjadi di negaranya melalui film ini.

Where Do We Go Now? Mengambil sebuah setting yang menarik, dengan keadaan desa di Lebanon terisolasi dan pedalaman karena mobilitas akses desa itu yang jauh ke kota dan alat peledak yang mengitari sepanjang jalan menuju desa tersebut. Alat peledak itu bukan sengaja dipasang warga desa, namun alat peledak tersebut adalah sisa dari konflik agama yang terjadi di luar sana. Film ini mencoba menjelaskan konflik antar agama yang pahit, minim perdamaian dalam bingkai terbatas: sebuah desa pelosok dan terpencil.

Dalam penggambaran film tersebut, desa yang sepi dari hiruk pikuk kota dan intrik oleh politik ini tidaklah terhindar dari dampak konflik antar agama yang merambat pada perang saudara antar agama yang terjadi di Lebanon. Desa tersebut terpelosok dengan ditandai terbatasnya arus informasi, hanya satu alternatif alat informasi yang mereka punya televisi kepala desa dan koran yang seminggu sekali, serta dua orang anak yang menjadi satu-satunya perantara yang menghubungkan desa dengan kehidupan kota.

Film Where Do We Go Now? Dibuka dengan tarian requiem oleh perempuan-perempuan yang memakai baju serba hitam dengan membawa seikat bunga;foto; beberapa memakai kerudung; memegang foto lama yang bergambar seorang laki-laki dan menempelkannya di dada sebagai bentuk penghormatan, berjalan menuju sebuah pemakaman yang dibagi oleh garis khayal yaitu agama. Pemakaman itu diketahui adalah pemakaman laki-laki, merupakan anak, saudara,suami dari para perempuan-perempuan tersebut.

Seorang Sosiolog, bernama Gillin dan Gillin (1948) memiliki pandangan bahwa konflik bermakna proses sosial di mana individu atau kelompok mencapai tujuan mereka secara langsung menantang pihak lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan’ Singkatnya, dapat dikatakan bahwa konflik mengacu pada perjuangan, berupaya mewujudkan perdamaian di antara pihak yang bersaing, berusaha untuk mencapai tujuan, berusaha untuk menghilangkan lawan dengan membuat pihak lain tidak berdaya.

Konflik sosial, seperti konflik antar agama yang digambarkan Labaki dalam film merupakan proses perjuangan antara pihak yang bersaing tetapi menurut ahli Sosiologi lainnya seperti Lewis Alfred Coser(1913-2003) merupakan proses perjuangan terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai, serta awal dari perjalanan menuju pengakuan status sosial, walaupun dalam lingkaran intern kelompok.

Dalam Where Do We Go Now? Labaki menempatkan perempuan sebagai pengontrol konflik menuju perdamaian. Para perempuan desa yang sebagian merupakan paruh baya, laki-laki di desanya berkonflik karena perbedaan agama yang dianut. Desa itu terbagi menjadi dua kelompok yang memiliki perbedaan keyakinan yang mencolok.

Desa dipenuhi cengkraman konflik. Sebelumnya kedua kelompok agama ini bisa hidup bertoleransi dengan berdampingannya masjid dan gereja yang terletak berhadapan. Namun karena terpengaruh isu-isu politik dari Negara kedua kelompok agama di desa tersebut juga termakan mentah-mentah; perpecahan mulai timbul.

Labaki menempatkan perempuan sebagai agen perdamaian, beberapa faktor yang melatarbelakangi salah satunya adalah tewasnya laki-laki di desa tersebut akibat pertikaian antar agama yang memakan korban, dan yang lainnya tewas akibat perang antar keyakinan ini. Di sisi lain, para perempuan yang ditinggal laki-lakinya harus memperjuangkan hak hidupnya. Bukan itu saja para perempuan ini diposisikan Labaki sebagai aktor perdamaian.

Upaya tersebut sebagai kompromi untuk menciptakan kesadaran dan norma baru atas konsensus bersama dan mematahkan jurang perbedaan antar agama. Aktor-aktor perdamaian ini berhasil mengubah masyarakat yang berbeda agama yang mulanya mudah berkonflik menjadi kelompok-kelompok yang memiliki toleransi tinggi antar agama.

Norma baru dan nilai kesepakatan antar kelompok yang berbeda agama ini, mampu meredam  konflik dan mencegah perbedaan yang ada dalam masyarakat. Para aktor perdamaian ini memulai mengendalikan titik konflik dari ranah individu ke masyarakat luas. Menurut Charless Kimball, agama bisa menjadi musibah jika suatu kelompok fanatik dengan agamanya dan menganggap agama yang lain salah. Dampak dari sikap ini semula agama yang menjadi agen penyatu antar sesama manusia menjadi “setan yang ganas” seperti halnya dalam Film Where Do We Go Now.

Demi melanggengkan sebuah status quo, Amale dan perempuan-perempuan desa melakukan pembatasan-pembatasan informasi dengan menyabotase televisi yang menayangkan ketegangan antar umat Islam dan Kristen di daerah Wardeh, menyabotase radio, membakar koran-koran, dan memutar tontonan di televisi yang menampilkan para perempuan penghibur untuk melarutkan sentiment-sentimen konflik yang masih dipendam para laki-laki di desa.

Namun upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk menghentikan sentimen perbedaan di antara dua agama di desa tersebut. Konflik agama yang bersifat laten, hal yang sekecil apapun dan memercik api konflik, seperti konflik bisa dengan mudah datang melalui pintu masjid kampung yang terbuka, sehingga membuat beberapa ayam dan kambing masuk.

Para lelaki yang sering kehilangan sandal setelah shalat Jumat, Salib gereja yang patah karena tak sengaja tertubruk seseorang. Apa pun itu, rasanya selalu ada cara untuk memercik api konflik. para aktor perdamaian ini berupaya mencari cara tak lazim untuk mencari titik tengah dan meredamkan konflik, upaya tersebut dengan menyewa segerombolan wanita penghibur dengan berpura-pura tersesat ke desa, hingga para perempuan yang ramai-ramai pindah agama untuk meleburkan perbedaan antar agama di desa tersebut.

“Sekarang kau hidup dengan musuhmu. Aku salah satu diantara mereka (muslim) sekarang apalagi yang akan kau lakukan? ” Usapan Takla kepada anaknya Issam dengan penuh tanda tanya.

Adegan-adegan yang menyiratkan peran perempuan dalam mempertahankan perdamaian di desanya, dan tentu mencegah para laki-laki desa terseret dalam arus konflik laten antar agama ini. seperti Takla, misalnya—menyembunyikan kematian anaknya bernama Nassim, dan saat itu pula Takla menembak kaki Issam agar anak tertuanya itu tidak memercikkan api konflik antar agama Kristen dan Islam.

Peran Para Tokoh Agama

Berbeda dengan konteks di Indonesia, peran tokoh agama dianggap sangat strategis untuk meredakan konflik, tetapi di film garapan Labaki ini peran tokoh agama dari kedua agama ini tidak begitu mencolok. Pendeta dan Kyai berperan passif dalam upaya perdamaian dibuktikan dengan adegan yang sedikit memberi ruang para tokoh agamawan dalam memberikan informasi akan diadakannya pertemuan di desa tersebut.

Ternyata para tokoh agama ini tidak mendapatkan ruang yang cukup signifikan untuk melakukan resolusi konflik. Demikian dijelaskan dalam pembuka Film Where Do We Go Now? Sebagaimana digambarkan pula dalam penutupnya, melalui diadakannya upacara requiem dengan mengantar kepergian Nassim. Jenazah diantarkan oleh para laki-laki yang membawa peti dengan mengatakan Where Do We Go Now? Di antara garis khayal pemakaman Kristen dan Islam. []

 

 

 

 

Tags: keadilankemanusiaanKesetaraanPerang DuniaPerdamaianPerempuan Agen Perdamaianresolusi konfliktoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menghadirkan Saksi Perempuan dalam Akad Nikah, Bolehkah?

Next Post

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 1

Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Sahabat Nabi Berani Bersuara Tolak Kekerasan Seksual Part 1

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0