Jumat, 31 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Perempuan Lebanon dalam Dikotomi Konflik dan Perdamaian

Labaki menempatkan perempuan sebagai agen perdamaian, beberapa faktor yang melatarbelakangi salah satunya adalah tewasnya laki-laki di desa tersebut akibat pertikaian antar agama, yang memakan banyak korban.

Mifta Kharisma Mifta Kharisma
17 Maret 2021
in Film
0
Perdamaian

Perdamaian

127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kisah ini dikisahkan agar orang mendengar, kisah mereka yang berpuasa, kisah mereka yang berdoa. Kisah tentang kota kecil yang dikelilingi ladang ranjau, terperangkap peperangan yang jaraknya begitu dekat, dua kelompok yang patah hati terjerang panas matahari, tangan mereka bernoda darah, atas nama salib dan bulan bintang…” Prolog Film Where Do We Go Now?

Mubadalah.id – Banyak perang yang terjadi di belahan dunia, termasuk Lebanon. Perang saudara pecah pada tahun 70-an. Konflik membawa pengaruh dalam berbagai bidang, mulai pendidikan, keadaan perkampungan, perdamaian, hubungan antar agama, serta kejelasan masa depan. Karya seorang perempuan Lebanon, bernama Nadine Labaki. Bagaimana Labaki menempatkan perempuan dalam konflik antar agama yang terjadi di negaranya melalui film ini.

Where Do We Go Now? Mengambil sebuah setting yang menarik, dengan keadaan desa di Lebanon terisolasi dan pedalaman karena mobilitas akses desa itu yang jauh ke kota dan alat peledak yang mengitari sepanjang jalan menuju desa tersebut. Alat peledak itu bukan sengaja dipasang warga desa, namun alat peledak tersebut adalah sisa dari konflik agama yang terjadi di luar sana. Film ini mencoba menjelaskan konflik antar agama yang pahit, minim perdamaian dalam bingkai terbatas: sebuah desa pelosok dan terpencil.

Dalam penggambaran film tersebut, desa yang sepi dari hiruk pikuk kota dan intrik oleh politik ini tidaklah terhindar dari dampak konflik antar agama yang merambat pada perang saudara antar agama yang terjadi di Lebanon. Desa tersebut terpelosok dengan ditandai terbatasnya arus informasi, hanya satu alternatif alat informasi yang mereka punya televisi kepala desa dan koran yang seminggu sekali, serta dua orang anak yang menjadi satu-satunya perantara yang menghubungkan desa dengan kehidupan kota.

Film Where Do We Go Now? Dibuka dengan tarian requiem oleh perempuan-perempuan yang memakai baju serba hitam dengan membawa seikat bunga;foto; beberapa memakai kerudung; memegang foto lama yang bergambar seorang laki-laki dan menempelkannya di dada sebagai bentuk penghormatan, berjalan menuju sebuah pemakaman yang dibagi oleh garis khayal yaitu agama. Pemakaman itu diketahui adalah pemakaman laki-laki, merupakan anak, saudara,suami dari para perempuan-perempuan tersebut.

Seorang Sosiolog, bernama Gillin dan Gillin (1948) memiliki pandangan bahwa konflik bermakna proses sosial di mana individu atau kelompok mencapai tujuan mereka secara langsung menantang pihak lain dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan’ Singkatnya, dapat dikatakan bahwa konflik mengacu pada perjuangan, berupaya mewujudkan perdamaian di antara pihak yang bersaing, berusaha untuk mencapai tujuan, berusaha untuk menghilangkan lawan dengan membuat pihak lain tidak berdaya.

Konflik sosial, seperti konflik antar agama yang digambarkan Labaki dalam film merupakan proses perjuangan antara pihak yang bersaing tetapi menurut ahli Sosiologi lainnya seperti Lewis Alfred Coser(1913-2003) merupakan proses perjuangan terhadap pembentukan dan penanaman nilai-nilai, serta awal dari perjalanan menuju pengakuan status sosial, walaupun dalam lingkaran intern kelompok.

Dalam Where Do We Go Now? Labaki menempatkan perempuan sebagai pengontrol konflik menuju perdamaian. Para perempuan desa yang sebagian merupakan paruh baya, laki-laki di desanya berkonflik karena perbedaan agama yang dianut. Desa itu terbagi menjadi dua kelompok yang memiliki perbedaan keyakinan yang mencolok.

Desa dipenuhi cengkraman konflik. Sebelumnya kedua kelompok agama ini bisa hidup bertoleransi dengan berdampingannya masjid dan gereja yang terletak berhadapan. Namun karena terpengaruh isu-isu politik dari Negara kedua kelompok agama di desa tersebut juga termakan mentah-mentah; perpecahan mulai timbul.

Labaki menempatkan perempuan sebagai agen perdamaian, beberapa faktor yang melatarbelakangi salah satunya adalah tewasnya laki-laki di desa tersebut akibat pertikaian antar agama yang memakan korban, dan yang lainnya tewas akibat perang antar keyakinan ini. Di sisi lain, para perempuan yang ditinggal laki-lakinya harus memperjuangkan hak hidupnya. Bukan itu saja para perempuan ini diposisikan Labaki sebagai aktor perdamaian.

Upaya tersebut sebagai kompromi untuk menciptakan kesadaran dan norma baru atas konsensus bersama dan mematahkan jurang perbedaan antar agama. Aktor-aktor perdamaian ini berhasil mengubah masyarakat yang berbeda agama yang mulanya mudah berkonflik menjadi kelompok-kelompok yang memiliki toleransi tinggi antar agama.

Norma baru dan nilai kesepakatan antar kelompok yang berbeda agama ini, mampu meredam  konflik dan mencegah perbedaan yang ada dalam masyarakat. Para aktor perdamaian ini memulai mengendalikan titik konflik dari ranah individu ke masyarakat luas. Menurut Charless Kimball, agama bisa menjadi musibah jika suatu kelompok fanatik dengan agamanya dan menganggap agama yang lain salah. Dampak dari sikap ini semula agama yang menjadi agen penyatu antar sesama manusia menjadi “setan yang ganas” seperti halnya dalam Film Where Do We Go Now.

Demi melanggengkan sebuah status quo, Amale dan perempuan-perempuan desa melakukan pembatasan-pembatasan informasi dengan menyabotase televisi yang menayangkan ketegangan antar umat Islam dan Kristen di daerah Wardeh, menyabotase radio, membakar koran-koran, dan memutar tontonan di televisi yang menampilkan para perempuan penghibur untuk melarutkan sentiment-sentimen konflik yang masih dipendam para laki-laki di desa.

Namun upaya-upaya tersebut ternyata belum cukup untuk menghentikan sentimen perbedaan di antara dua agama di desa tersebut. Konflik agama yang bersifat laten, hal yang sekecil apapun dan memercik api konflik, seperti konflik bisa dengan mudah datang melalui pintu masjid kampung yang terbuka, sehingga membuat beberapa ayam dan kambing masuk.

Para lelaki yang sering kehilangan sandal setelah shalat Jumat, Salib gereja yang patah karena tak sengaja tertubruk seseorang. Apa pun itu, rasanya selalu ada cara untuk memercik api konflik. para aktor perdamaian ini berupaya mencari cara tak lazim untuk mencari titik tengah dan meredamkan konflik, upaya tersebut dengan menyewa segerombolan wanita penghibur dengan berpura-pura tersesat ke desa, hingga para perempuan yang ramai-ramai pindah agama untuk meleburkan perbedaan antar agama di desa tersebut.

“Sekarang kau hidup dengan musuhmu. Aku salah satu diantara mereka (muslim) sekarang apalagi yang akan kau lakukan? ” Usapan Takla kepada anaknya Issam dengan penuh tanda tanya.

Adegan-adegan yang menyiratkan peran perempuan dalam mempertahankan perdamaian di desanya, dan tentu mencegah para laki-laki desa terseret dalam arus konflik laten antar agama ini. seperti Takla, misalnya—menyembunyikan kematian anaknya bernama Nassim, dan saat itu pula Takla menembak kaki Issam agar anak tertuanya itu tidak memercikkan api konflik antar agama Kristen dan Islam.

Peran Para Tokoh Agama

Berbeda dengan konteks di Indonesia, peran tokoh agama dianggap sangat strategis untuk meredakan konflik, tetapi di film garapan Labaki ini peran tokoh agama dari kedua agama ini tidak begitu mencolok. Pendeta dan Kyai berperan passif dalam upaya perdamaian dibuktikan dengan adegan yang sedikit memberi ruang para tokoh agamawan dalam memberikan informasi akan diadakannya pertemuan di desa tersebut.

Ternyata para tokoh agama ini tidak mendapatkan ruang yang cukup signifikan untuk melakukan resolusi konflik. Demikian dijelaskan dalam pembuka Film Where Do We Go Now? Sebagaimana digambarkan pula dalam penutupnya, melalui diadakannya upacara requiem dengan mengantar kepergian Nassim. Jenazah diantarkan oleh para laki-laki yang membawa peti dengan mengatakan Where Do We Go Now? Di antara garis khayal pemakaman Kristen dan Islam. []

 

 

 

 

Tags: keadilankemanusiaanKesetaraanPerang DuniaPerdamaianPerempuan Agen Perdamaianresolusi konfliktoleransi
Mifta Kharisma

Mifta Kharisma

Peneliti ISAIs (Institute Of Southseast Asian Islam), Wahib Institute, aktif dalam forum lintas iman. kemanusiaan, dan isu-isu minoritas

Terkait Posts

Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Gus Dur dan Daisaku Ikeda
Aktual

Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

14 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID