Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan dalam Industri Batik di Indonesia, dari Kontribusi hingga Patriarki

Secara historis batik erat kaitannya dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa

Khairun Niam by Khairun Niam
11 Oktober 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Batik di Indonesia

Batik di Indonesia

20
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Batik merupakan salah satu karya seni dalam bidang fashion yang tercipta oleh leluhur bangsa Indonesia. Sebagai sebuah karya seni asli Indonesia batik masih eksis sampai hari ini dan menjadi favorit masyarakat Indonesia. Selain harganya yang terjangkau juga karena motifnya yang unik dan beragam. Biasanya batik kita gunakan pada acara resmi seperti undangan pernikahan dan acara formal lainnya.

Kemarin pada 2 Oktober masyarakat Indonesia memperingati Hari Batik Nasional 2024. Sebagai bentuk cinta terhadap batik maka para pejabat, staff karyawan, dan guru kompak menggunakan batik sebagai seragam kerja.

Sejarah Hari Batik Nasional

Secara historis batik erat kaitannya dengan perkembangan kerajaan Majapahit dan penyebaran ajaran Islam di tanah Jawa. Pengembangan batik banyak dilakukan pada masa kerajaan mataram kemudian masa kerajaan Solo dan Yogyakarta. Seiring berjalannya waktu batik lambat laun mulai masyarakat kenal.

Melansir dari news.detik.com mulanya Presiden Soeharto memperkenalkan batik secara internasional pada saat mengikuti konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya batik Indonesia kemudian didaftarkan untuk mendapatkan status Intangibel Cultural Heritage (ICH) melalui UNESCO pada 4 September 2008 di Jakarta.

Lima bulan setelahnya, tepatnya pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non bendawi UNESCO diterima secara resmi. Kemudian pada 2 Oktober 2009, batik dikukuhkan sebagai warisan Budaya Tak Benda dalam sidang ke empat Komite Antar-Pemerintah yang terselenggara oleh UNESCO di Abu Dhabi.

Sejak saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menjadikan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional melalui Keputusan Presiden No. 33 Tahun 2009, yang dikeluarkan pada 17 November 2009.

Kontribusi Perempuan pada Karya Seni Batik

Berbicara tentang batik di Indonesia, ada yang menarik yaitu kaitannya dengan perempuan yang selalu identik dengan kontribusinya dalam pembuatan batik. Pada hari Batik Nasional kita akan banyak melihat flayer ucapan Hari Batik Nasional. Di mana pada flayer tersebut akan terlihat perempuan yang sedang membuat batik. Artinya, perempuan tergambarkan berperan aktif dalam pembuatan batik di Indonesia.

Melihat fenomena tersebut, Siti Nisrofah dalam artikelnya di Mubadalah.id melihat ada sebuah bias gender. Menurutnya masyarakat masih menganggap bahwa pekerjaan membatik dengan canting hanya pantas bagi perempuan. karena dalam proses pembuatannya kita membutuhkan keuletan, ketelatenan, dan kesabaran yang cukup tinggi. Dan stigma masyarakat mengenai sifat-sifat tersebut seringkali masih melekat pada perempuan.

Oleh sebab itu, menurutnya lebih baik visualisasi pada pamflet melibatkan gambar pekerjaan laki-laki maupun perempuan, atau menggunakan gambar kelompok masyarakat yang mengandung unsur laki-laki dan perempuan sedang menggunakan batik, dan masih banyak gambar-gambar yang mengandung adil gender.

Jika kita lihat dari sudut pandang gender memang agak merugikan perempuan karena di sini perempuan kita anggap orang yang lemah daripada laki-laki. Tetapi di sisi lain, perlu juga menjadi sebuah kebanggaan bagi perempuan karena ia mempunyai peran yang cukup penting dalam produksi batik di Indonesia.

Posisinya sebagai produsen menjadikannya satu langkah lebih maju dari pada laki-laki. Maka dari itu tidak heran jika batik sangat identik dengan perempuan karena memang secara historis batik mempunyai sejarah yang panjang dengan perempuan. Toh jika kita lihat secara harga batik yang dikerjakan oleh perempuan mempunyai kualitas yang lebih baik. Hal ini dapat kita lihat dari harga jual yang mana batik tulis lebih mahal dari pada batik cap.

Bias Patriarki pada Perempuan Pengrajin Batik

Sebagaimana penulis sebutkan tadi bahwa secara historis perempuan mempunyai peran yang sangat siginifikan dalam industri batik di Indonesia. Mulanya, batik merupakan pakaian yang kalangan priyayi gunakan. Sedangkan masyarakat biasa yang menjadi abdi dalem (pelayan kerjaan) lah yang dapat mempelajari pembuatan batik. Lambat laun aktivitas membatik pada akhirnya berkembang di masyarakat terutama pada kalangan perempuan.

Seiring berjalannya waktu, produksi batik semakin meningkat sehingga produksi batik yang mulanya dari batik tulis beralih ke batik cap yang menggunakan mesin. Di sini peran perempuan yang mulanya aktif membatik kemudian terambil alih oleh kelompok laki-laki. Dalam produksi batik yang menggunakan mesin ini lagi-lagi peran perempuan tergeser oleh laki-laki karena stigma patriarki yang masih melekat di masyarakat.

Laki-laki anggapannya lebih mampu dan berkompeten dalam hal produksi batik menggunakan mesin. Sedangkan perempuan kita anggap lebih cocok dengan produksi batik tulis karena batik tulis memerlukan ketekunan, ketelatenan, kelembutan dan kehati-hatian. Beberapa kategori tersebut masih kita anggap menjadi ciri khas yang perempuan miliki.

Padahal, produksi batik tulis yang perempuan kerjakan dapat menjadi ruang untuk mengekpresikan karya mereka sekaligus menjaga nilai batik yang berkualitas. Karena jika kita lihat dari kualitasnya batik tulis memiliki posisi yang lebih tinggi daripada batik cap. Sehingga di sini dapat kita lihat bahwa perempuan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Indonesia dalam bidang fashion ini. Wallahua’lam. Selamat Hari Batik Nasional. []

Tags: batikbudaya InodonesiaHari Batik Nasionalpatriarkiperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mendoakan Mempelai Pasangan Suami Istri

Next Post

Walimatul ‘Ursy adalah Bagian dari Sedekah

Khairun Niam

Khairun Niam

Santri yang sedang belajar menulis

Related Posts

Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Walimatul 'Ursy

Walimatul 'Ursy adalah Bagian dari Sedekah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0