Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dalam Lintasan Sejarah Dunia Part I

Bentuk-bentuk peradaban manusia yang menjustifikasi fenomena ketertindasan perempuan itu, tergambar dalam fragmentasi sejarah di berbagai belahan dunia

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
11 Mei 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Sejarah Dunia

Sejarah Dunia

14
SHARES
722
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Fakta sejarah dunia tak bisa kita pungkiri, atas kondisi perempuan yang mengalami penindasan selama berabad-abad, hingga membentuk gerakan pembebasan perempuan dari segala macam bentuk penindasan atas nama apapun.

Dan, akhirnya gerakan itu menyatu menjadi suatu gerakan lintas negara yang pada dasarnya bertujuan mewujudkan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan damai. Aktualisasi dari keinginan tersebut kemudian terakomodir oleh organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam kiprahnya PBB telah menyelenggarakan beberapa konferensi internasional yang membahas mengenai isu perempuan. Konferensi Internasional tentang perempuan pertama kali terselenggara pada 1975 dengan pencanangan Hari Perempuan Internasional di Mexico City.

Kemudian diikuti dengan konferensi perempuan kedua di Kopenhagen (1980), lalu konferensi internasional Nairobi tahun 1985 dan terakhir di Beijing 1995. Seperti kita ketahui, bahwa negara-negara sekutu yang memenangkan Perang Dunia Kedua mendirikan PBB untuk menciptakan perdamaian dan mencegah terjadinya kembali perang dunia.

Perlindungan Hak Asassi Manusia

Dalam hal ini, mereka juga berkepentingan atas pencapaian kemajuan ekonomi dan sosial, serta perlindungan Hak Asasi Manusia tanpan diskriminasi ras, jenis kelamin, dan agama. Hampir pada saat yang bersamaan, isu perempuan juga muncul pada agenda PBB.

Para perempuan sejak awal aktif terlibat dalam pembentukan PBB. Di mana mempunyai tujuan serupa dengan para pendiri PBB lainnya. Yakni mencegah terjadinya perang, memperjuangkan perdamaian dan keamanan. Selain itu berkepentingan memajukan ekonomi. Pertanyaannya adalah, bagaimana sebenarnya sejarah perempuan di dunia?

Kita tahu, proses pemarginalan masyarakat di dalam struktur sosial ekonomi maupun politik, lambat laun menyebabkan satu komunitas terjebak dalam suatu kondisi yang kita namakan sebagai perangkap “kemiskinan”.

Kemiskinan yang perempuan alami bukan hanya kemiskinan dalam arti tingkat kesejahteraan ekonomi yang rendah. Melainkan juga kemiskinan dalam arti terkekangnya hak ataupun kemerdekaan individu dalam mengekspresikan jati dirinya sebagai perempuan.

Peminggiran Peran Perempuan

Fenomena peminggiran peran ini mungkin dapat kita analogikan dengan wacana yang berkaitan dengan perempuan. Mengingat, wacana yang berkembang selama ini menganggap bahwa kaum perempuan cenderung kita lihat sebagai korban dari berbagai proses sosial yang terjadi dalam masyarakat selama ini.

Perlakuan terhadap perempuan yang tidak apresiatif dalam interaksi sosialnya dengan suatu komunitas, telah menjadi “tren” diskusi dan perbincangan di antara para pengamat dan pemerhati sosial.

Fenomena bias gender dalam konteks hubungan antara perempuan dan laki-laki akhirnya direspon dengan memunculkan suatu opini yang mengatakan bahwa, dunia yang dihuni umat manusia adalah dunia laki-laki, yang dibentuk dan ditata sedemikian rupa dengan norma atau nilai laki-laki.

Perempuan seakan-akan hanya di-skenario-kan sebagai artis panggung teater yang diarahkan oleh seorang sutradara laki-laki, dengan skenario yang laki-laki buat, serta ditampilkan untuk memuaskan selera penonton yang kebetulan juga laki-laki.

Terlepas benar atau tidaknya anggapan tersebut memang relatif dan belum tentu menjadi suatu realitas dalam kehidupan manusia. Tetapi, dalam cuilan sejarah peradaban manusia, gambaran perlakuan terhadap perempuan memang tidaklah menggembirakan atau bahkan dapat kita katakan buram sekali.

Perempuan dalam Lintas Sejarah Dunia

Bentuk-bentuk peradaban manusia yang menjustifikasi fenomena ketertindasan perempuan itu, tergambar dalam fragmentasi sejarah di berbagai belahan dunia.

Misalnya, pada puncak peradaban Yunani, perempuan merupakan alat pemenuhan naluri seks laki-laki. Mereka diberi kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera tersebut, serta para perempuan mereka puja. Patung-patung telanjang yang terlihat sampai sekarang di Eropa adalah bukti dan sisa dari pandangan itu.

Sedangkan dalam sejarah dunia peradaban Romawi, kultur sosial yang ada mem-fait-a-comply, bahwa perempuan sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin kekuasaan pindah ke tangan suami.

Kekuasaan itu mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya dan membunuh. Realita itu berlangsung hingga abad ke 5 Masehi. Segala hasil usaha perempuan akan menjadi milik keluarganya yang laki-laki.

Pada zaman Kaisar Konstantin, terjadi sedikit perubahan dengan undang-undang hak pemilikan terbatas bagi perempuan. Dengan catatan bahwa, setiap transaksi harus disetujui oleh keluarga (suami/ayah). Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik dari yang lain.

Hak hidup bagi seorang perempuan yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya. Sang isteri harus mereka bakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya terbakar. Tradisi ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi.

Pandangan Teologi terhadap Perempuan

Berbeda, dalam pandangan Yahudi, martabat perempuan sama dengan pembantu. Mereka menganggap perempuan adalah sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam terusir dari surga. Pandangan masyarakat Kristen di masa lalu, tidak lebih baik dari yang kita sebut di atas. Sepanjang abad pertengahan, nasib perempuan tetap sangat memprihatinkan.

Bahkan, sampai dengan tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya. Dan, sampai dengan tahun 1882 perempuan Inggris belum lagi memiliki hak pemilihan harta benda secara penuh dan menuntut ke pengadilan.

Di Amerika Serikat (yang kita kenal sebagai negara yang mengagungkan demokrasi dan ke-egaliter-an), dalam proses peradabannya juga pernah mengalami sejarah kelam dalam konteks perlakuan sosial terhadap kaum perempuan.

Ketika Elizabeth Blackwell (dokter perempuan pertama) menyelesaikan studinya di Geneve University pada 1849, teman-teman yang bertempat tinggal dengannya memboikot dengan dalih bahwa, perempuan dianggap tidak wajar untuk memperoleh pelajaran (pengetahuan).

Bahkan, pada saat Dokter Blackwell bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk perempuan di Philadelphia, Amerika Serikat, Ikatan Dokter setempat mengancam untuk memboikot semua dokter yang bersedia mengajar di sana.

Di Indonesia, kondisi buruk tersebut dapat kita temukan dalam nukilan-nukilan sejarah. Terutama saat terjadinya kolonialisme Belanda. Guratan-guratan keprihatinan sekaligus protes R.A. Kartini dalam tulisan lewat surat-suratnya ke para sahabatnya di Belanda, menjadi salah satu bukti atas terjadinya fenomena tersebut.

Di dalam kebudayaan Jawa, secara kultural historis dapat kita temukan kenyataan bahwa perempuan ditempatkan sebagai the second sex (Istilah yang dipergunakan pertama kali oleh Beauvoir, 1964). Tercermin dengan adanya pemeo swarga nunut neraka katut.

Artinya bahwa kebahagiaan atau penderitaan istri hanya tergantung pada suami. Tersirat bahwa peran perempuan hanya berfungsi sebagai peran pelengkap semata. (bersambung)

 

Tags: duniafeminismeGenderHari Perempuan InternasionalkeadilanKesetaraansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tiga Hal Penting yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah

Next Post

Tafsir Mawaddah

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Puasa Membahagiakan
Personal

Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Next Post
Tafsir Mawaddah

Tafsir Mawaddah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0