Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Ekstremisme

Reni Sujinah Reni Sujinah
11 Agustus 2020
in Publik
0
perempuan, ekstremisme

Ilustrasi: Pixabay

45
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Miris ketika harus mendengar kabar hasil penelitian Institute for Policy of Conflict (IPAC) yang menunjukkan perempuan mulai memegang peran penting dalam extrimisme dan radikalisme. Sebenarnya para perempuan yang terlibat dalam radikalisme maupun extrimisme paham tidak ya tentang pengertian keduanya?

Sangat ditakutkan ketika hasil penelitian menunjukkan demikian, tetapi justru perempuan sendiri yang tidak banyak mengerti tentang radikalisme dan extrimisme. Ketidaktahuan bisa menjerumuskan seseorang masuk dalam pengaruh buruk orang lain yang disampaikan dengan cara baik, perumpamaannya adalah seperti racun berselimut madu.

Tidak semua perempuan mudah dijadikan boneka untuk merealisasikan tindakan extrem, banyak juga perempuan yang justru malah melarang dengan tegas tindakan tersebut, bukan hanya melarang dirinya, tetapi juga melarang saudara, teman, anak, atau orang terdekatnya.

Perempuan selalu jago dalam hal lobi. beberapa perempuan memperkokoh ajaran dasar agamanya sejak dini dan beberapa ada juga yang baru mengenal agama ketika usianya sudah beranjak dewasa, dan di sini rawan sekali paham-paham radikalisme yang extrem masuk dalam pemikiran dengan mudah.

Pada dasarnya, radikal memang diperlukan untuk cara berpikir yang mendasar dan mengupas tuntas sebuah bahasan. Tetapi radikalisme berbeda pengertian dengan berpikir radikal, radikalisme adalah sebuah ideologi dan paham yang ingin melakukan perubahan pada sistem sosial dan politik dengan menggunakan cara-cara extrem.

Faktor yang membuat manusia terutama perempuan mudah terkena paham radikalisme adalah pertama, pemikiran, banyak sekali penyebaran ajaran radikalisme dibumbui dengan ajaran-ajaran agama. Perlu kita ketahui, semua agama yang diakui negara Indonesia ini tidak ada yang menganjurkan kekerasan tanpa sebab dan musyawarah yang jelas.

Kedua, faktor ekonomi, sudah kodratnya manusia untuk bertahan hidup, dan dalam situasi terdesak masalah ekonomi maka manusia dapat melakukan apa saja termasuk melakukan kekerasan, karena pada kondisi ekonomi yang tidak stabil manusia sering kali tidak dapat berpikir bijak.

Ada juga faktor politik, mulanya terjadi karena adanya kaum oposisi yang muncul dengan dalih ingin menegakkan keadilan. Yang keempat ada faktor sosial dan psikologis, bisa dari segala hal seperti hubungan yang menyebabkan benci dan dendam sehingga seseorang bisa menjadi anarkis dan radikalis.

Faktor besar yang menyebabkan radikalisme adalah pendidikan, khususnya pendidikan agama, karena sering kali radikalisme disangkut pautkan dengan agama. Kultur patriarki diIndonesia juga menjadi faktor mudahnya perempuan terserang paham radikalisme. Patriarki menempatkan perempuan dalam posisi marjinal dan subordinat sehingga menyebabkan perempuan kebingungan akan gerak dan langkahnya, alhasil masuklah pada rekrutmen paham radikalisme melalui cara  seperti pernikahan.

Sering kali penyebaran paham radikalisme pada kalangan perempuan ini diawali dengan kebohongan yang sengaja disampaikan agar pendengar salah paham dengan maksud kebenarannya. Seperti contohnya, sebuah perempuan diajak berbincang masalah poligami itu dianjurkan Rasul dan lebih baik lagi jika seorang perempuan yang mau dipoligami itu mau ikut serta berperan berjihad di jalan Allah, dan perempuan tersebut menyetujui ajakan poligami dan ikut berjihad hingga mau melakukan bunuh diri dengan bom dengan iming-iming surga.

Padahal nyatanya Rasul lebih banyak menghabiskan waktunya dengan memiliki seorang istri yaitu Khadijah dibanding hidup dengan memiliki istri banyak. Rasul menikahi beberapa janda karena memang yang dinikahinya adalah orang yang harus diselamatkan hidupnya, dan tentang berjihad itu tidak harus sampai rela bunuh diri dan membunuh beberapa orang yang memang sengaja dibunuh dengan bom padahal orang tersebut tidak bersalah dan hanya bereda agama.

Pada kasus seperti demikian perempuan dituntut untuk pandai dan cerdas dalam berpikir serta berpengetahuan, karena ketika seseorang sudah memiliki dasar pengetahuan yang jelas, maka akan sulit dibohongi, termasuk dipengaruhi paham radikalisme, itu sangat tidak mudah.

Kelompok radikal di Indonesia memang sudah ada sejak jaman dulu dan bahkan kini sudah bertransformasi. Terutama terlihat sekali dalam pelaku, pelaku radikalisme terdahulu banyak melibatkan laki-laki dalam aksinya, tetapi dimasa kini kondisinya semakin parah dan melibatkan perempuan dalam berjihad.

Hal berbeda juga ditunjukkan dengan istilah lone wolf yang artinya bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan jaringan kelompoknya. Seperti di Sibolga, Sumatera Utara masyarakat digemparkan oleh penangkapan beberapa perempuan dari kelompok teroris jamaah anshorut daulah (JAD).

Salah satunya bernama Solimah, istri teroris ini lebih radikal dibanding suaminya, ia lebih memilih meledakkan diri, dari pada ditangkap polisi. Pernyataan Solimah tersebut diambil ketika pengintrogasian dan ia berkata demikian tanpa berpikir panjang.

Meski begitu peran perempuan sangat penting untuk menanggulangi radikalisme, karena di Indonesia perempuan sebagai ibu menuntut untuk banyak mendidik anak, dari sini peran perempuan harus digunakan sebaik-baiknya untuk melawan radikalisme.

Perempuan harus berpendidikan, terkhusus pendidikan agama dengan sanad guru yang jelas agar bisa mendidik anaknya dengan baik dan seorang anak akan memproteksi dirinya dari paham radikalisme ketika sudah dididik dengan baik sejak dini. Karena radikalisme memiliki ciri kekerasan, sedangkan ajaran agama yang bijak tidak menganjurkan penganutnya melakukan kekerasan.[]

Reni Sujinah

Reni Sujinah

Terkait Posts

Pesantren Inklusif
Publik

Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID