• Login
  • Register
Minggu, 5 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dan Pemerkosaan dalam Perkawinan

Fatikha Yuliana Fatikha Yuliana
09/10/2019
in Publik
0
pemerkosaan, perkawinan

Ilustrasi; dubeat[dot]com

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

RUU P-KS dan RKUHP belakangan ini masih ramai diperbincangkan. Salah satu pasal yang banyak dibahas akhir-akhir ini tentang pemerkosaan dalam perkawinan. Pasal ini tidak saja ditolak oleh mereka, banyak meme yang beredar menjadikan pasal ini sebagai bahan joke yang ditertawakan oleh khalayak.

Kekerasan dalam agama apapun tidak dibenarkan. Islam mengajarkan pada laki-laki dan perempuan untuk menjauh dari keburukan termasuk kekerasan dalam rumah tangga. Dalam QS. An-Nisaa’:19 Alquran mengajak laki-laki agar meninggalkan kebiaaan buruk. Kebiasaan yang pada masa Jahiliyah lumrah, dan masih juga terjadi pada masa sekarang. Ayat tersebut menuntut laki-laki untuk membiasakan perilaku baik terhadap perempuan.

Setiap tahunnya di Indonesia kekerasan berbasis gender dalam ranah pribadi masih meningkat. Catatan tahunan komnas perempuan tahun 2019 yang menghimpun data dari tahun 2018 mencapai 195 kasus perkosaan dalam perkawinan. Jumlah ini meningkat daripada tahun 2017 dimana angka kasus perkosaan dalam perkawinan berada di angka 172 kasus.

Pemerkosaan dalam perkawinan di masyarakat kita masih sangat tabu untuk dibicarakan. Membicarakannya dianggap aib, sebab masyarakat kita memandang perempuan sebagai istri harus bisa menjaga dan menyimpan apapun yang terjadi dalam pernikahannya sekalipun itu menyangkut keselamatan hidupnya.

Perempuan korban pemerkosaan dalam perkawinan seringkali tidak ingin menceritakan, mengungkap, dan bahkan tidak melaporkan kasusnya karena mereka takut dianggap membuka aib suaminya. Namun selama ini masyarakat berpandangan bahwa kasus pemerkosaan dalam perkawinan tidak ada dan tidak akan pernah terjadi. Pandangan tersebut melekat dan mengakar sehingga mengabaikan dan meniadakan pengalaman perempuan baik secara biologis maupun secara sosialnya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

Baca Juga:

5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad

Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi

Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

Relasi suami istri dalam pernikahan adalah dibangun berdasar ketenteraman dan cinta kasih (sakinah mawaddah wa rahmah), serta kebaikan dan kemaslahatan untuk keduanya (mu’asyarah bil ma’ruf). Tujuannya agar menghadirkan segala kebaikan dan menghindarkan segala keburukan dari kehidupan rumah tangga (jalbu al-mashalih wa dar’u al-mafasid). Tujuan ini dapat tercapai jika selama kehidupan rumah tangga kedua belah pihak tidak menegasikan kemanusiaan pasangan. Contohnya pemaksaan kehendak, kezaliman, dan segala bentuk kekerasan lainnya. Pemaksaan, kezaliman, dan kekerasan itu diharamkan Islam karena berlawanan dengan pilar pernikahan yaitu mu’asyarah bil ma’ruf.

Dalam fiqh definisi akad nikah secara sempit diartikan sebagai menghalalkan hubungan seksual, namun definisi ini harus dimaknai sebagai perkongsian antara pasangan, oleh pasangan, dan untuk pasangan. Keduanya, laki-laki dan perempuan. Bukan hanya laki-laki terhadap perempuan, tetapi juga harus sebaliknya perempuan terhadap laki-laki. Dengan demikian, hubungan seksual suami dan istri menjadi hak keduanya untuk menikmati, dan juga melakukan kewajiban masing-masing untuk melayani pasangannya. Sebagaimana laki-laki, perempuan pun memiliki hak yang sama atas kenikmatan seksual dari pasangannya. Tentu saja definisi pernikahan lebih luas dari sekadar hubungan seksual.

Jika dilihat dengan analisis gender, secara akses perempuan bisa memperoleh akses yang sama dengan laki-laki atas layanan publik, peluang kerja, dan sumber daya (ekonomi, sosial, dan politik) contohnya mendapat akses beasiswa, jabatan, dan pekerjaan. Secara partisipasif perempuan bisa berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan atas penggunaan sumber daya secara demokratis dalam posisi di semua tingkatan secara sama dnegan laki-laki contohnya pengambilan keputusan dalam keluarga, masyarakat, dan negara. Secara kontrol perempuan mempunyai kontrol terhadap diri dan tubuhnya serta penggunaan sumber daya secara sama dengan laki-laki contohnya memutuskan untuk menikah atau tidak, memilih menikah dengan siapa, memperoleh hak atas kekayaan dalam keluarga, memutuskan untuk memakai kontrasepsi atau tidak, dan termasuk memiliki otoritas dalam berhubungan seksual.

Selain itu, kasus pemerkosaan dalam perkawinan juga perlu kiranya menghadirkan keadilan hakiki bagi perempuan sebagaimana yang sering dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm pada setiap pertemuan di kelas Ngaji Keadilan Gender Islam (KGI) yang mana memandang pengalaman perempuan sebagai data nyata yang tidak diabaikan dan tidak ditiadakan. Mengintegrasikan keadilan hakiki bagi perempuan dengan memahami realitas dan nash, memperhatikan kondisi spesifik perempuan baik secara biologis maupun sosial yang berbeda dari laki-laki, memastikan apakah rumusan-rumusan yang dihadirkan tentang keadilan, kemaslahatan, dan kemanusiaan itu sudah adil, maslahat, dan manusiawi bagi perempuan. Serta memastikan apakah rumusan tersebut tidak menyebabkan perempuan semakin sakit saat menjalani pengalaman biologis perempuan (menstruasi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui), juga apakah berdampak pada pengalaman sosial perempuan yang menjadikan perempuan mengalami ketidakadilan gender seperti stereotype, stigmatisasi, marginalisasi, double borden atau beban ganda, dan kekerasan.

Sebab memahami sistem kehidupan harus secara lebih luas mengingat relasi suami istri, laki-laki dan perempuan yang seringkali terjadi sarat akan ketimpangan gender. Dimana perempuan diposisikan lebih rendah maka menjadi penting untuk memberi perhatian khusus pada perempuan agar terciptanya keseimbangan relasi dalam kehidupan.[]

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana

Fatikha Yuliana, terlahir di Indramayu. Alumni Ponpes Putri Al-Istiqomah Buntet Pesantren Cirebon. Berkuliah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon. Jatuh cinta pada kopi dan pantai.

Terkait Posts

Industri Halal

Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

4 Februari 2023
Hari Kanker Sedunia

Hari Kanker Sedunia: Pentingnya Deteksi Dini untuk Cegah Kanker

4 Februari 2023
Satu Abad NU

Satu Abad NU:  NU dan Kebangkitan Kaum Perempuan 

3 Februari 2023
Pengelolaan Sampah

Bagaimana Cara Melakukan Pengelolaan Sampah di Pengungsian?

31 Januari 2023
Aborsi Korban Perkosaan

Ulama Bolehkan Aborsi Korban Perkosaan

31 Januari 2023
Pemakaman Muslim Indonesia

5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

30 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Industri Halal

    Pengembangan Industri Halal yang Ramah Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pada Masa Nabi Saw, Para Perempuan Ikut Aktif Terlibat Dalam Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad
  • Nizar Qabbani Sastrawan Arab yang Mengenalkan Feminisme Lewat Puisi
  • Teladan Umar bin Khattab Ra Saat Bertemu Perempuan Miskin
  • Merawat Optimisme Gerakan untuk Menghadapi Mitos Sisyphus
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

Komentar Terbaru

  • Indonesia Meloloskan Resolusi PBB tentang Perlindungan Pekerja Migran Perempuan - Mubadalah pada Dinamika RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, yang Tak Kunjung Disahkan
  • Lemahnya Gender Mainstreaming dalam Ekstremisme Kekerasan - Mubadalah pada Lebih Dekat Mengenal Ruby Kholifah
  • Jihad Santri di Era Revolusi Industri 4.0 - Mubadalah pada Kepedulian KH. Hasyim Asy’ari terhadap Pendidikan Perempuan
  • Refleksi Menulis: Upaya Pembebasan Diri Menciptakan Keadilan pada Cara Paling Sederhana Meneladani Gus Dur: Menulis dan Menyukai Sepakbola
  • 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia pada Cerita Singkat Kartini Kendeng dan Pelestarian Lingkungan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist