Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan dari Ujung Timur Jawa yang Inklusif Terhadap Difabel

Fatmawati mengajarkan pada kita bahwa setiap individu, memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat dan kesempatan yang setara.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
16 Maret 2025
in Publik
0
Perempuan dari Ujung Timur

Perempuan dari Ujung Timur

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan dari ujung timur itu adalah Fatmawati. Dia berasal dari Tukang kayu, Banyuwangi. Sebagai seorang Perempuan, ia memiliki prinsip inklusif dalam bersosial, menggaungkan kesetaraan dan kesalingan. Khususnya dengan Anak berkebutuhan khusus dan teman difabel.

Background akademiknya adalah seorang sarjana pertanian di Universitas Jember. Tetapi dalam realitasnya ia seorang pendidik yang gigih memperjuangkan hak kemanusiaan. Termasuk kepada teman penyandang disabilitas.

Kemudian perihal penyandang disabilitas, ia memiliki perspektif jauh lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas jika kita bandingkan dengan pandangan konvensional yang sering kali menempatkan difabel sebagai kelompok yang terpinggirkan.

Inklusifitas Bukan Ekslusifitas

Pada tahun 2008 Fatmawati mendirikan PAUD Cerdas Inklusi yang gratis tanpa biaya. Awalnya ia belum mengenal apa itu inklusi, karena pemerintah belum mendeklarasikan sekolah inklusi. Dengan hal ini Kiprahnya dalam memperjuangkan hak Pendidikan penyandang disabilitas ia mulai dari hal-hal yang sederhana.

Salah satu bentuk kesederhanaan itu adalah kesadaran sosial. Agaknya Fatmawati cukup peka dengan kesenjangan sosial. Ia sadar melihat anak kecil banyak yang tidak sekolah di sekelilingnya. Yang paling sederhana lagi baginya adalah Ikhlas berbuat, atau tidak mengharap apapun dan mengikuti kata hati, pokok seneng.

Baginya, Inklusif adalah bentuk bersama, bersatu untuk menikmati dan berinteraksi dalam satu lingkungan. Ia berasumsi bahwa Anak Berkebutuhan Khusus dan Difabel dapat menikmati lingkungan seperti umumnya.

Dengan kata lain, inklusifitas bukan hanya tentang memberi ruang bagi difabel untuk mengakses fasilitas fisik, tetapi juga menyentuh dimensi sosial dan budaya, di mana penyandang disabilitas kita perlakukan dengan martabat dan kita akui potensi serta kontribusinya dalam masyarakat. Karena terapi sosial membawa dampak yang signifikan terhadap interaksi penyandang disabilitas untuk lebih baik.

Salah satu upayanya untuk menciptakan kawasan inklusif, ia sadar akan hak-hak kemanusiaan. Dengan dasar kemanusiaan ia menanamkan dogma bahwa sesama manusia harus memandang manusia lain dengan seutuhnya.

Selain itu, baginya untuk menciptakan masyarakat inklusif, transformasi tidak melulu terjadi pada aspek fisik, seperti aksesibilitas. Tetapi juga dalam cara pandang masyarakat terhadap difabel. Secara tidak langsung ia berupaya untuk menangkis dan menghapus adanya stigma Difabel adalah aib.

Sedikit menilik motivasi darinya “ Cintailah Makhluk Yang Ada di Bumi, maka makhluk yang ada di langit akan mencintaimu juga”.

Melihat Fatmawati dengan Trilogi KUPI

Mengapa Trilogi KUPI? Yapss betul, karena kebaikan, kesalingan, keadilan, dan kemaslahatan selalu diperjuangkan dengan konsisten.

Fatmawati memperjuangkan hak-hak teman difabeldan menciptakan ruang inklusif dengan dasar kemanusiaan. Sekolah PAUD Inklusi “Cerdas” menjadi titik utama inklusifitas tercipta. Tentu hal tersebut merupakan kebaikan yang nyata, dan ia menunjukkan bahwa Perempuan bukanlah makhluk yang lemah.

Jika kita kaitkan dengan Trilogi KUPI, kegiatan yang dilakukan oleh Fatmawati memiliki integrasi sosial yang sangat kuat dan memuat nilai-nilai kemaslahatan. Sebut saja Trilogi KUPI yang terkenal itu : Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki.

Perihal Makruf, sikap Fatmawati telah masuk pada kategori ini. Karena kegiatan yang ia lakukan berpacu pada rasa Ikhlas, bersifat kebaikan, dan ingin menghapus keburukan. Tercermin dari upayanya yang menerima tantangan dan hujatan dari pihak luar demi menciptakan ruang inklusif.

Baginya “Jadikan Kesulitan itu sebagai tantangan untuk mencari jalan terbak, bukan malah menganggapnya sebagai masalah”

Kemudian, prinsip Mubadalah secara tidak langsung telah ia terapkan dalam keseharian. Ia mendidik dan mengajak bermain penyandang disabilitas dengan enteng dan sabar, bahkan telah melahirkan alumni-alumni yang cukup berkualitas. Hal tersebut ia upayakan agar sebagai non-difabel mengerti jika terdapat perbedaan antar manusia dari segala aspek, dan itulah yang membuat rasa saling peduli tumbuh.

Dalam menciptakan Keadilan hakiki, Fatmawati berusaha untuk meyakinkan pihak luar dengan adanya sekolah inklusif. Meskipun sekolah itu gratis, tetapi ia menjamin mutu dan kualitas Pendidikan yang diberikan. Sehingga kepercayaan itu mulai terwujud dan seseorang yang memiliki kuasa dapat membantu serta memberikan fasilitas sekolahnya.

Selain itu, keadilan yang ia bangun adanya pendidikan parenting untuk membekali orang tua murid berbagi pengetahuan tentang pengasuhan, serta ilmu-ilmu lain untuk menunjang pendidikan anak ketika berada di rumah dengan mendatangkan ahli dari berbagai bidang berkaitan dengan perkembangan anak.

Sebagai perempuan dari ujung timur Banyuwangi, Fatmawati mengajarkan pada kita bahwa setiap individu, terlepas dari latar belakang atau kondisi fisik mereka, memiliki hak untuk hidup dengan bermartabat dan kesempatan yang setara. Semangat inklusifitas yang ia bawa tidak hanya mengubah hidup penyandang disabilitas, tetapi juga memperkuat komunitas dan membangun masa depan yang lebih baik bagi semua. []

Tags: DifabelInklusifPendidikan InklusiPenyandang DisabilitasPerempuan dari Ujung Timur
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Bagi Disabilitas
Aktual

Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

28 Oktober 2025
Pemilu inklusif
Publik

Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah bagi
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID