Mubadalah.id – “Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama,” menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, di PP. Hasyim Asy’ari Jepara. Nyai Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjadi pemimpin sidang yang mengarahkan jalannya musyawarah tersebut.
Banyak argumen menarik yang keluar dalam upaya menjawab tiga pertanyaan pokok dalam musyawarah itu. Yaitu: 1) Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?
Dalam tulisan ini, saya bukan akan menjawab ketiga pertanyaan itu. Adapun jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat kita baca dalam “Sikap Keagamaan KUPI” yang lahir dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II. Tulisan ini mencoba memotret gagasan yang berseliweran saat musyawarah berlangsung. Ada banyak gagasan menarik, khususnya seputar diskursus perempuan dalam gerakan ekstrimisme agama, yang muncul dalam musyawarah itu.
Wajah Gerakan Ekstrimisme: Antara Watak Maskulin dan Feminim
Satu topik yang cukup banyak dibahas ketika Musyawarah Keagamaan KUPI II ini berlangsung adalah, soal positioning perempuan dalam gerakan esktrimisme: apa sebagai objek atau subjek?
Dalam pandangan klasik, yang masih banyak memengaruhi paradigma kita sampai saat ini, memandang kalau perempuan hanya mungkin masuk lingkaran ekstrimisme dalam bayang-bayang (pengaruh) laki-laki. Dalam arti, perempuan hanya berpotensi menjadi objek (korban), dan tidak mungkin sebagai subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim. Hal ini karena ekstrimisme dipandang sebagai gerakan maskulin untuk laki-laki, dan bukan gerakan feminim untuk perempuan.
Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, bahwa bangunan narasi tunggal tentang terorisme (baca: ekstrimisme) memosisikan aktor tunggalnya hanya laki-laki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu secara esensial merupakan watak bawaan laki-laki. Maka, perempuan yang berwatak feminim mustahil akan terlibat terorisme. Kalaupun ada perempuan yang terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosis menjadi laki-laki. Atau mereka telah mengalami proses maskulinisasi.
Hal “senada” juga digambarkan oleh Margaret Walters dalam karyanya yang berjudul Feminisme, bahwa selama revolusi melawan kediktatoran Presiden Porfirio Diaz, antara tahun 1910 dan 1918, di Meksiko, tentara wanita (soldera) bertugas mendirikan kemah, mencari makan, memasak, dan merawat yang terluka. Mereka menjalankan tugas-tugas yang berwajah feminim, dan bukan tugas memegang senjata yang berwajah maskulin. Namun, ada juga tentara wanita yang ikut mengangkat senjata ke medan perang. Mereka itu mendapat label sebagai wanita yang telah menjadi maskulin, sehingga bukan lagi seorang “tentara wanita” tetapi “tentara”.
Akibat pandangan yang mengkarakteristikkan ekstrimisme selalu berwajah laki-laki, maka analisis keterlibatan dan pencegahan perempuan dalam gerakan radikal ekstrim seakan kita tepikan. Padahal, sebagaimana penjelasan Rachel Rinaldo dalam mengantari buku Lies Marcoes bahwa, saat ini perempuan mempunyai banyak peran garis depan. Jika di masa lalu peran mereka cenderung pasif, maka sekarang keterlibatan mereka dapat semakin aktif dalam gerakan ekstrimis Islam.
Ruang Domestik: Antara Potensi Pengaderan dan Pencegahan Gerakan Ekstrimis
Lies Marcoes menjelaskan bahwa, “…partisipasi perempuan dalam tindakan ekstrimisme Islam bisa terjadi bukan melalui proses maskulinisasi. Melainkan melalui pencarian makna dan tujuan dalam ketundukan atas feminitasnya.” Jadi, perempuan jihadis dalam gerak “jihad”-nya tidak perlu memegang bom, senjata, atau aktivitas berwajah maskulin lain. Akan tetapi dengan penerimaan dan pemaknaan mereka terhadap wajah feminitas untuk tujuan jihad yang mereka pahami.
Peran sentral yang dapat perempuan jihadis mainkan tidak harus dengan melakukan bom bunuh diri, melainkan dengan mereka memproduksi nilai-nilai kepatuhan, ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan. Melalui peran pengasuhan, misalnya, mereka melakukan pengajaran dan penanaman nilai-nilai radikalisme kepada generasi penerus (anak-anaknya). Jadi, mereka tidak harus memaksakan diri terjun ke medan perang, tetapi memanfaatkan ruang domestiknya sebagai tempat pengaderan calon “syuhada” (baca: jihadis).
Dalam konteks ini, perempuan yang menjadi subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim tidak mengalami proses maskulinisasi. Sebaliknya gerakan radikal itu sendiri yang mengalami proses feminisasi. Di mana peran karakter feminim perempuan diakui berkontribusi dalam perjuangan “jihad” yang mereka pahami.
Potensi perempuan dalam ruang domestik memiliki kekuatan untuk pengaderan calon-calon pelaku gerakan radikal. Dan, tentu di sisi lain ruang domestik juga dapat menjadi ruang strategis pencegahan gerakan radikal ekstrim.
Otoritas Perempuan dalam Ruang Domestik
Saya masih ingat, ada seorang peserta musyawarah yang mengajukan pendapat bahwa, ruang domestik perempuan punya kekuatan besar dalam pencegahan gerakan radikal. Namun ranah ini sering kali kita tidak kita perhitungkan. Apa yang peserta itu sampaikan, merupakan kenyataan akibat bias dari over-counter kita terhadap domestikasi perempuan, yang sering kali membuat kita tidak lagi mampu melihat potensi perempuan di ruang domestiknya.
Padahal ruang domestik tidak melulu sebagai ranah pengebirian eksistensi perempuan. Sebaliknya, ruang ini juga dapat menjadi tempat perempuan untuk eksis. Sebagaimana penelitian Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, yang mendedahkan ruang domestik dapat menjadi tempat berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik bagi para Nyai Madura (Ulama Perempuan Madura). Sebab, dalam konteks Nusantara, sebenarnya perempuan memegang otoritas yang besar dalam ruang domestik.
Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya. Potensi ini tentu dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam ramah. Namun sebaliknya, bagi pelaku gerakan radikal ekstrim, juga dapat mereka manfaatkan untuk membentuk generasi penerus dengan watak Islam marah. []