Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan di antara Dua Sisi Wajah Gerakan Ekstrimisme dan Ruang Domestik

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
11 Januari 2023
in Pernak-pernik
A A
1
Gerakan Ekstrimisme

Gerakan Ekstrimisme

12
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama,” menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, di PP. Hasyim Asy’ari Jepara. Nyai Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjadi pemimpin sidang yang mengarahkan jalannya musyawarah tersebut.

Banyak argumen menarik yang keluar dalam upaya menjawab tiga pertanyaan pokok dalam musyawarah itu. Yaitu: 1) Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?

Dalam tulisan ini, saya bukan akan menjawab ketiga pertanyaan itu. Adapun jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat kita baca dalam “Sikap Keagamaan KUPI” yang lahir dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II. Tulisan ini mencoba memotret gagasan yang berseliweran saat musyawarah berlangsung. Ada banyak gagasan menarik, khususnya seputar diskursus perempuan dalam gerakan ekstrimisme agama, yang muncul dalam musyawarah itu.

Wajah Gerakan Ekstrimisme: Antara Watak Maskulin dan Feminim

Satu topik yang cukup banyak dibahas ketika Musyawarah Keagamaan KUPI II ini berlangsung adalah, soal positioning perempuan dalam gerakan esktrimisme: apa sebagai objek atau subjek?

Dalam pandangan klasik, yang masih banyak memengaruhi paradigma kita sampai saat ini, memandang kalau perempuan hanya mungkin masuk lingkaran ekstrimisme dalam bayang-bayang (pengaruh) laki-laki. Dalam arti, perempuan hanya berpotensi menjadi objek (korban), dan tidak mungkin sebagai subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim. Hal ini karena ekstrimisme dipandang sebagai gerakan maskulin untuk laki-laki, dan bukan gerakan feminim untuk perempuan.

Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, bahwa bangunan narasi tunggal tentang terorisme (baca: ekstrimisme) memosisikan aktor tunggalnya hanya laki-laki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu secara esensial merupakan watak bawaan laki-laki. Maka, perempuan yang berwatak feminim mustahil akan terlibat terorisme. Kalaupun ada perempuan yang terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosis menjadi laki-laki. Atau mereka telah mengalami proses maskulinisasi.

Hal “senada” juga digambarkan oleh Margaret Walters dalam karyanya yang berjudul Feminisme, bahwa selama revolusi melawan kediktatoran Presiden Porfirio Diaz, antara tahun 1910 dan 1918, di Meksiko, tentara wanita (soldera) bertugas mendirikan kemah, mencari makan, memasak, dan merawat yang terluka. Mereka menjalankan tugas-tugas yang berwajah feminim, dan bukan tugas memegang senjata yang berwajah maskulin. Namun, ada juga tentara wanita yang ikut mengangkat senjata ke medan perang. Mereka itu mendapat label sebagai wanita yang telah menjadi maskulin, sehingga bukan lagi seorang “tentara wanita” tetapi “tentara”.

Akibat pandangan yang mengkarakteristikkan ekstrimisme selalu berwajah laki-laki, maka analisis keterlibatan dan pencegahan perempuan dalam gerakan radikal ekstrim seakan kita tepikan. Padahal, sebagaimana penjelasan Rachel Rinaldo dalam mengantari buku Lies Marcoes bahwa, saat ini perempuan mempunyai banyak peran garis depan. Jika di masa lalu peran mereka cenderung pasif, maka sekarang keterlibatan mereka dapat semakin aktif dalam gerakan ekstrimis Islam.

Ruang Domestik: Antara Potensi Pengaderan dan Pencegahan Gerakan Ekstrimis

Lies Marcoes menjelaskan bahwa, “…partisipasi perempuan dalam tindakan ekstrimisme Islam bisa terjadi bukan melalui proses maskulinisasi. Melainkan melalui pencarian makna dan tujuan dalam ketundukan atas feminitasnya.” Jadi, perempuan jihadis dalam gerak “jihad”-nya tidak perlu memegang bom, senjata, atau aktivitas berwajah maskulin lain. Akan tetapi dengan penerimaan dan pemaknaan mereka terhadap wajah feminitas untuk tujuan jihad yang mereka pahami.

Peran sentral yang dapat perempuan jihadis mainkan tidak harus dengan melakukan bom bunuh diri, melainkan dengan mereka memproduksi nilai-nilai kepatuhan, ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan. Melalui peran pengasuhan, misalnya, mereka melakukan pengajaran dan penanaman nilai-nilai radikalisme kepada generasi penerus (anak-anaknya). Jadi, mereka tidak harus memaksakan diri terjun ke medan perang, tetapi memanfaatkan ruang domestiknya sebagai tempat pengaderan calon “syuhada” (baca: jihadis).

Dalam konteks ini, perempuan yang menjadi subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim tidak mengalami proses maskulinisasi. Sebaliknya gerakan radikal itu sendiri yang mengalami proses feminisasi. Di mana peran karakter feminim perempuan diakui berkontribusi dalam perjuangan “jihad” yang mereka pahami.

Potensi perempuan dalam ruang domestik memiliki kekuatan untuk pengaderan calon-calon pelaku gerakan radikal. Dan, tentu di sisi lain ruang domestik juga dapat menjadi ruang strategis pencegahan gerakan radikal ekstrim.

Otoritas Perempuan dalam Ruang Domestik

Saya masih ingat, ada seorang peserta musyawarah yang mengajukan pendapat bahwa, ruang domestik perempuan punya kekuatan besar dalam pencegahan gerakan radikal. Namun ranah ini sering kali kita tidak kita perhitungkan. Apa yang peserta itu sampaikan, merupakan kenyataan akibat bias dari over-counter kita terhadap domestikasi perempuan, yang sering kali membuat kita tidak lagi mampu melihat potensi perempuan di ruang domestiknya.

Padahal ruang domestik tidak melulu sebagai ranah pengebirian eksistensi perempuan. Sebaliknya, ruang ini juga dapat menjadi tempat perempuan untuk eksis. Sebagaimana penelitian Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, yang mendedahkan ruang domestik dapat menjadi tempat berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik bagi para Nyai Madura (Ulama Perempuan Madura). Sebab, dalam konteks Nusantara, sebenarnya perempuan memegang otoritas yang besar dalam ruang domestik.

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya. Potensi ini tentu dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam ramah. Namun sebaliknya, bagi pelaku gerakan radikal ekstrim, juga dapat mereka manfaatkan untuk membentuk generasi penerus dengan watak Islam marah. []

Tags: EkstrimismeFatwa KUPIgerakanHasil KUPI IIKUPI IIperempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Akal Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Bisa Berkembang

Next Post

Perbedaan Perempuan dan Laki-laki Itu Untuk Saling Melengkapi

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah binti al-Hasan
Aktual

Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Next Post
perbedaan perempuan

Perbedaan Perempuan dan Laki-laki Itu Untuk Saling Melengkapi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan
  • Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0