Kamis, 5 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    Malam Nisfu Sya’ban

    Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perempuan di antara Dua Sisi Wajah Gerakan Ekstrimisme dan Ruang Domestik

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
11 Januari 2023
in Pernak-pernik
A A
1
Gerakan Ekstrimisme

Gerakan Ekstrimisme

12
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama,” menjadi salah satu pembahasan dalam Musyawarah Keagamaan KUPI II, pada 26/11/2022, di PP. Hasyim Asy’ari Jepara. Nyai Iklilah Muzayyanah Dini Fajriyah menjadi pemimpin sidang yang mengarahkan jalannya musyawarah tersebut.

Banyak argumen menarik yang keluar dalam upaya menjawab tiga pertanyaan pokok dalam musyawarah itu. Yaitu: 1) Apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama?

Dalam tulisan ini, saya bukan akan menjawab ketiga pertanyaan itu. Adapun jawaban atas tiga pertanyaan itu dapat kita baca dalam “Sikap Keagamaan KUPI” yang lahir dari hasil Musyawarah Keagamaan KUPI II. Tulisan ini mencoba memotret gagasan yang berseliweran saat musyawarah berlangsung. Ada banyak gagasan menarik, khususnya seputar diskursus perempuan dalam gerakan ekstrimisme agama, yang muncul dalam musyawarah itu.

Wajah Gerakan Ekstrimisme: Antara Watak Maskulin dan Feminim

Satu topik yang cukup banyak dibahas ketika Musyawarah Keagamaan KUPI II ini berlangsung adalah, soal positioning perempuan dalam gerakan esktrimisme: apa sebagai objek atau subjek?

Dalam pandangan klasik, yang masih banyak memengaruhi paradigma kita sampai saat ini, memandang kalau perempuan hanya mungkin masuk lingkaran ekstrimisme dalam bayang-bayang (pengaruh) laki-laki. Dalam arti, perempuan hanya berpotensi menjadi objek (korban), dan tidak mungkin sebagai subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim. Hal ini karena ekstrimisme dipandang sebagai gerakan maskulin untuk laki-laki, dan bukan gerakan feminim untuk perempuan.

Lies Marcoes dalam Seperti Memakai Kacamata yang Salah: Membaca Perempuan dalam Gerakan Radikal menjelaskan, bahwa bangunan narasi tunggal tentang terorisme (baca: ekstrimisme) memosisikan aktor tunggalnya hanya laki-laki. Pandangan ini bersumber dari ideologi gender esensialis maskulin yang menganggap menjadi teroris itu secara esensial merupakan watak bawaan laki-laki. Maka, perempuan yang berwatak feminim mustahil akan terlibat terorisme. Kalaupun ada perempuan yang terlibat, itu karena mereka telah bermetamorfosis menjadi laki-laki. Atau mereka telah mengalami proses maskulinisasi.

Hal “senada” juga digambarkan oleh Margaret Walters dalam karyanya yang berjudul Feminisme, bahwa selama revolusi melawan kediktatoran Presiden Porfirio Diaz, antara tahun 1910 dan 1918, di Meksiko, tentara wanita (soldera) bertugas mendirikan kemah, mencari makan, memasak, dan merawat yang terluka. Mereka menjalankan tugas-tugas yang berwajah feminim, dan bukan tugas memegang senjata yang berwajah maskulin. Namun, ada juga tentara wanita yang ikut mengangkat senjata ke medan perang. Mereka itu mendapat label sebagai wanita yang telah menjadi maskulin, sehingga bukan lagi seorang “tentara wanita” tetapi “tentara”.

Akibat pandangan yang mengkarakteristikkan ekstrimisme selalu berwajah laki-laki, maka analisis keterlibatan dan pencegahan perempuan dalam gerakan radikal ekstrim seakan kita tepikan. Padahal, sebagaimana penjelasan Rachel Rinaldo dalam mengantari buku Lies Marcoes bahwa, saat ini perempuan mempunyai banyak peran garis depan. Jika di masa lalu peran mereka cenderung pasif, maka sekarang keterlibatan mereka dapat semakin aktif dalam gerakan ekstrimis Islam.

Ruang Domestik: Antara Potensi Pengaderan dan Pencegahan Gerakan Ekstrimis

Lies Marcoes menjelaskan bahwa, “…partisipasi perempuan dalam tindakan ekstrimisme Islam bisa terjadi bukan melalui proses maskulinisasi. Melainkan melalui pencarian makna dan tujuan dalam ketundukan atas feminitasnya.” Jadi, perempuan jihadis dalam gerak “jihad”-nya tidak perlu memegang bom, senjata, atau aktivitas berwajah maskulin lain. Akan tetapi dengan penerimaan dan pemaknaan mereka terhadap wajah feminitas untuk tujuan jihad yang mereka pahami.

Peran sentral yang dapat perempuan jihadis mainkan tidak harus dengan melakukan bom bunuh diri, melainkan dengan mereka memproduksi nilai-nilai kepatuhan, ketundukan, ketaatan, dan kepasrahan. Melalui peran pengasuhan, misalnya, mereka melakukan pengajaran dan penanaman nilai-nilai radikalisme kepada generasi penerus (anak-anaknya). Jadi, mereka tidak harus memaksakan diri terjun ke medan perang, tetapi memanfaatkan ruang domestiknya sebagai tempat pengaderan calon “syuhada” (baca: jihadis).

Dalam konteks ini, perempuan yang menjadi subjek (pelaku) dalam gerakan radikal ekstrim tidak mengalami proses maskulinisasi. Sebaliknya gerakan radikal itu sendiri yang mengalami proses feminisasi. Di mana peran karakter feminim perempuan diakui berkontribusi dalam perjuangan “jihad” yang mereka pahami.

Potensi perempuan dalam ruang domestik memiliki kekuatan untuk pengaderan calon-calon pelaku gerakan radikal. Dan, tentu di sisi lain ruang domestik juga dapat menjadi ruang strategis pencegahan gerakan radikal ekstrim.

Otoritas Perempuan dalam Ruang Domestik

Saya masih ingat, ada seorang peserta musyawarah yang mengajukan pendapat bahwa, ruang domestik perempuan punya kekuatan besar dalam pencegahan gerakan radikal. Namun ranah ini sering kali kita tidak kita perhitungkan. Apa yang peserta itu sampaikan, merupakan kenyataan akibat bias dari over-counter kita terhadap domestikasi perempuan, yang sering kali membuat kita tidak lagi mampu melihat potensi perempuan di ruang domestiknya.

Padahal ruang domestik tidak melulu sebagai ranah pengebirian eksistensi perempuan. Sebaliknya, ruang ini juga dapat menjadi tempat perempuan untuk eksis. Sebagaimana penelitian Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura, yang mendedahkan ruang domestik dapat menjadi tempat berkarya, bekerja, bercerita, dan berbuat baik bagi para Nyai Madura (Ulama Perempuan Madura). Sebab, dalam konteks Nusantara, sebenarnya perempuan memegang otoritas yang besar dalam ruang domestik.

Dalam ruang domestik, perempuan tidak hanya memiliki otoritas menentukan hari ini makan apa, namun juga dapat mengontrol paham keagamaan apa yang akan dia ajarkan kepada anak-anaknya. Potensi ini tentu dapat kita manfaatkan untuk menyebarkan ajaran Islam ramah. Namun sebaliknya, bagi pelaku gerakan radikal ekstrim, juga dapat mereka manfaatkan untuk membentuk generasi penerus dengan watak Islam marah. []

Tags: EkstrimismeFatwa KUPIgerakanHasil KUPI IIKUPI IIperempuanulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Islam Membela Perempuan
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali
  • Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’
  • Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani
  • Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0