• Login
  • Register
Jumat, 11 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan di Persimpangan Jalan

Zahra Amin Zahra Amin
02/06/2020
in Personal
0
(sumber foto pixabay.com)

(sumber foto pixabay.com)

98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bagaimana rasanya ketika ada perempuan lain yang tidak kamu kenal, tiba-tiba mengirimu sebuah pesan, dan mengabarkan jika teman baikmu dianggap sebagai perebut suami orang lain, dengan status perkawinan dia yang tidak atau belum jelas?

Jujur, saya mengalami pergulatan panjang dan tidak mudah. Satu sisi, ada nilai dan prinsip sebagai perempuan yang paham tentang bagaimana relasi setara yang harus ditegakkan. Namun di sisi lain, saya melihat potret buram seorang kawan baik, perempuan yang tengah berada di persimpangan jalan. Ketika hidup tidak memberinya banyak pilihan.

Banyak hal yang membuat saya tidak sepakat dengan nikah siri dan atau poligami. Selain melanggar hak asasi perempuan, juga tidak terpenuhinya hak-hak anak yang dilahirkan dalam perkawinan bawah tangan. Status anak yang lahir dari perkawinan siri tidak diatur oleh hukum perkawinan (UU Perkawinan No. 16 tahun 2019) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), khususnya dalam kaitan dengan hak waris.

Anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hak waris dari ibu biologis dan keluarga dari ibu biologisnya. Selain itu, anak yang terlahir dari perkawinan siri juga akan kesulitan memperoleh akta kelahiran lantaran perkawinan kedua orangtuanya itu tidak tercatat.

Hal yang perlu disadari jika pencatatan kelahiran merupakan dasar pengakuan legal negara atas kewarganegaraan seseorang, agar mendapatkan pemenuhan hak sipil secara ekonomi, pendidikan, pekerjaan dan lain sebagainya. Meski telah mengetahui realitas hukum di Indonesia seperti itu, mengapa masih ada perempuan yang mau menjalani perkawinan siri? Bahkan rela menjadi perempuan kedua, ketiga dan seterusnya.

Baca Juga:

Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung

Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah

Saya mengamini pendapat Ibu Prof. Dr. Musdah Mulia, MA dalam buku “Ensiklopedia Muslimah Reformis”, yang menginginkan agar UU Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004 perlu terus disosialisasikan secara luas di masyarakat. Penegakan atas peraturan tersebut diharapkan nanti tidak akan ada lagi suami atau istri yang mengeksploitasi pasangannya baik secara seksual maupun fisik untuk tujuan atau alasan apapun.

Maka lebih lanjut Ibu Musdah mengatakan bahwa, poligami jelas merupakan perwujudan ketimpangan relasi sosial yang telah mengakibatkan dominasi dan diskriminasi terhadap perempuan. Poligami juga lebih sering dijadikan sebagai alat bagi laki-laki untuk mencapai kekuasaan atau memperkuat jaring-jaring kekuasaannya dengan mengeksploitasi perempuan sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu.

Apa yang harus dilakukan perempuan?

Sebagai upaya menegakkan kesetaraan dan keadilan gender, perlu digiatkan pemberdayaan perempuan, terutama agar mereka mengerti tentang hak-hak mereka dan potensi yang tersimpan dibalik hak tersebut. Sehingga perempuan memiliki posisi tawar yang tinggi dalam kehidupan rumah tangga.

Sebagaimana dikutip dari buku yang sama, ada dua hal yang mesti dilakukan perempuan. Pertama, meningkatkan kualitas diri perempuan, termasuk kualitas keimanannya, melalui pendidikan, baik formal maupun informal agar mereka mempunyai keyakinan teologis yang benar, wawasan yang luas, keterampilan yang memadai dan kemampuan intelektual yang cukup untuk memahami serta memperjuangkan hak-haknya.

Kedua, menggalang upaya agar perempuan dapat mandiri secara ekonomi, sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung pada penghasilan orang tua atau suami. Ketiga, meningkatkan moralitas dan religiusitas perempuan agar mereka tidak mudah terjebak dalam pengaruh kehidupan yang hedonistik, materalistik dan konsumeristik.

Maka sejauh apapun langkah perempuan, ketika berada di persimpangan jalan, ia tahu apa yang harus dilakukan untuk masa depan dirinya sendiri, dengan mencintai seluruh kehidupannya tanpa harus mempertaruhkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Ketika hidup tidak memberimu banyak pilihan, yakinlah wahai perempuan jika masih ada satu jalan yang akan membawamu pada kebahagiaan, yang tak melulu dinilai dalam bentuk rupiah atau materi. Karena damai itu sejatinya bersemayam dalam hati, bukan hanya sekedar sensasi atau basa-basi. Tanyalah pada nurani, dan bangunlah segera dari ilusi di pagi hari. []

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Berhaji

Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Life After Graduated

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

10 Juli 2025
Pelecehan Seksual

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Pernikahan Tradisional

Sadar Gender Tak Menjamin Bebas dari Pernikahan Tradisional

8 Juli 2025
Menemani dari Nol

From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kopi yang Terlambat

    Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Horor, Hantu Perempuan dan Mitos-mitos yang Mengikutinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Suami atas Tubuh Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Saatnya Menghentikan Stigma Perempuan Sebagai Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Perempuan dan Perjuangannya dalam Film Sultan Agung
  • Tauhid: Fondasi Pembebasan dan Keadilan dalam Islam
  • Menakar Kualitas Cinta Pasangan Saat Berhaji
  • Islam: Membebaskan Manusia dari Gelapnya Jahiliyah
  • Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID