• Login
  • Register
Jumat, 26 Februari 2021
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Mandiri 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Mut'ah

    Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim di Bumi, Mengapa Kita Harus Peduli?

    Aisha Wedding

    Logika Hukum dan Ideologi Misoginis dibalik Aisha Wedding

    Nikah Mut'ah

    Menyoal Nikah Mut’ah, Bagaimana Hukumnya?

    SKB 3 Menteri

    SKB 3 Menteri Harus Dijalankan

    Gender

    Rozana Isa, Pejuang Keadilan Gender dari Malaysia

    KUA

    KUA Batang Hari Lampung Timur, Terapkan Pakta Kesalingan

    Aisha Wedding

    Soroti Aisha Wedding, Berikut 3 Pernyataan KUPI

    KUPI

    Sikap KUPI terhadap Aisha Weddings

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Slametan

    Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial

    Hijab

    Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

    Aksi Teror

    Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

    Jilbabisasi

    Jilbabisasi, Potret Ekstremisme Berbasis Agama

    Pembangunan Desa

    Perempuan Garda Terdepan Pembangunan Desa

    Agama

    Mendidik Agama Tanpa Paksaan

    Perempuan

    Perempuan Adalah Ibu dari Humanisme

    Poligami

    Mempertanyakan Ulang Poligami dalam Kacamata Perempuan

    Merah Muda

    Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kawin Anak

    Kawin Anak dalam Perspektif Islam

    Penodaan Agama

    Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

    Festival Hujan

    Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

    Imam Malik

    Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

    Surat

    Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

    Kesaksian

    Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

    Kang Jalal

    Refleksi Doa Bersama Mengenang Kang Jalal

    Ayahku

    Kegelisahan Ayahku tentang Hak Waris Anak Perempuan (Part I)

    Bencana Banjir

    Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Ibn Katsir

    Teks Mubadalah dalam Tafsir Ibn Katsir

    Perempuan Memakai Parfum

    Perempuan Memakai Parfum dalam Perspektif Mubadalah

    sujud istri pada suami perspektif mubadalah

    Jika dibolehkan, Suamipun Harusnya Sujud pada Istri

    Bagaimana Hukum Penggunaan Harta Suami oleh Istri?

    Ayat Nusyuz yang Tersembunyi

    kesalingan

    “Mainstreaming Mubadalah” dalam Kaidah Fiqh Isu-isu Keluarga

    Mengelola Dinamika Berkeluarga

    Islam dalam Pandangan Buya Husein

    Membuka Lembaran Tafsiran Indah, yang Berpihak pada Kaum Mustad’afin (Tamat)

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Perempuan Entrepreneur, Sayyidah Khodijah Masa Kini

Melatih mental dan menerapkan nilai-nilai dari pengalaman Sayyidah Siti Khodijah SAW adalah suatu kepatutan yang layak diimplementasikan oleh generasi muda di masa kini.

Herlina Herlina
03/11/2020
in Figur, Khazanah
0
0
SHARES
455
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mubadalah.id – Perempuan dan wanita secara istilah memiliki makna yang berbeda. Wanita berasal dari bahasa wani dan toto, identik dengan sikap halus, manutan atau patuh terhadap suami, dan sering beraktivitas di dalam rumah (domestik). Berbeda dengan perempuan, berasal dari kata empu artinya tuan, identik dengan sikap memimpin dan berkuasa, sering terlibat dalam aktivitas sosial misal, ia memiliki jabatan sebagai kepala perwakilan di suatu organisasi, pebisnis, pengusaha, manajer, dosen, dan lainnya.

Beragam jabatan yang tersedia bagi perempuan saat ini, benar-benar menjadi peluang emas untuk berkarir sebagaimana laki-laki. Patriarki di beberapa wilayah dan budaya, saat ini tidak lagi begitu dominan. Hal itu ditandai dengan semakin melonggarnya ruang gerak perempuan dalam berkarir, misal sebagai pebisnis. Cukup kita  ketahui banyak sekali perempuan menggeluti dunia bisnis dan perdagangan dengan menjadi pedagang, pengusaha, serta investor.

Menjadi perempuan entrepreneur bukan suatu kesalahan, atau menyalahi kodrat perempuan dalam syariat agama disebabkan beraktivitas di luar rumah. Perlu kita ketahui bahwa salah satu istri Nabi Muhammad SAW, selain sebagai istri yang taat pada syariah agama, menjadi ibu rumah tangga yang bekerja di ranah domestik, ia juga merupakan pengusaha atau perempuan entrepreneur, yaitu Sayyidah Siti Khodijah RA.

Sayyidah Siti Khodijah adalah istri pertama Nabi Muhammad SAW, yang selama hidupnya tidak pernah dipoligami. Nabi Muhammad SAW pun begitu mencintainya, sebab ia adalah orang pertama yang mempercayai Nabi, senantiasa setia menemani Nabi di setiap keadaan. Tidak hanya itu, harta dan aset milik Sayyidah Khodijah RA disumbangkan untuk perjuangan menegakkan Agama Islam. Sekilas tentang kisah hidupnya, ia berlatar belakang sebagai putri dari pengusaha sukses yaitu Khuwailid.

Kisah Sayyidah Siti Khodijah RA setelah menikah  dengan Nabi Muhammad SAW, merupakan kolaborasi pasangan yang saling melengkapi. Nabi Muhammad SAW yang al-Amin pernah bekerja sama dengan Sayyidah  Siti Khodijah dalam bisnis, berhasil meraup untung yang besar, pun demikian dengan Sayyidah Khodijah RA. Kehadiran Nabi Muhammad SAW, usahanya pun semakin laris dan dikenal orang-orang pada waktu itu. Hubungan bisnis mengantarkan mereka menjadi saling mengenal hingga akhirnya memiliki ikatan yang diberkahi Tuhan.

Baca Juga:

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial

Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan

Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Meneladani Sayyidah Khodijah RA dengan mengikuti sikap-sikapnya yakni sebagai perempuan entrepreneur, apakah suatu kesalahan? Rasul pernah bersabda “cukuplah bagimu empat wanita terbaik di dunia, Maryam binti Imran, Khatidjah binti Khuwailid, Fatimah binti Muhammad, dan Asiyah istri Fir’aun” (HR. Ahmad, Abdurrazzaq, Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim).

Beragam pendapat tentang perempuan karir, menuai respon pro dan kontra. Dengan argument rujukan sebagai landasan pengokoh bahwa perempuan hanya memiliki tiga aktifitas, sumur, kasur dan dapur. Perempuan entrepreneur bukankah tidak asing sejak zaman Nabi Muhammad SAW? Memperdebatkan tugas perempuan tidak seharusnya merujuk pada satu tokoh muslimah. Mereka lupa bahwa perempuan yang bernama Sayyidah Siti Khodijah RA selain sebagai istri yang berhati lembut, taat agama, ibu rumah tangga yang baik, setia pada suami dan taat agama, ia juga seorang pebisnis yang sukses.

Di sini secara budaya, perempuan entrepreneur dalam Islam sudah ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Tentang pertimbangan kemudharatan bagi perempuan karir, bukankah setiap segala sesuatu sesuai dengan hukum kausalitas. Semuanya tergantung kekuatan iman setiap pribadi masing-masing.

Bagi perempuan single, beraktivitas atau memulai bisnis sangat mungkin dilakukan tanpa ada batasan yang mengikat, berbeda setelah menikah. Namun apakah setelah menikah tidak bisa berkarir? Tentu tidak demikian. Baik single maupun tidak peluang berkarir bagi perempuan masih terbuka luas, tergantung bagaimana membangun kesepakatan dan komitmen dengan keluarga.

Lalu apa saja yang harus diteladani dari sosok Sayyidah Siti Khodijah RA? Diantara kemampuannya dalam manajemen bisnis, bersaing secara sehat, optimis, suka bersedekah dan membantu orang lain. Selain itu, ia juga bermental kuat. Meski terlahir dari keluarga kaya, ia menjalankan bisnis dan mengembangkannya secara mandiri hingga ke negeri Yaman, Syam, dan lainnya. Kita sadari secara konteks memang berbeda dari saat ini, namun melatih mental dan menerapkan nilai-nilai dari pengalaman Sayyidah Siti Khodijah SAW adalah suatu kepatutan yang layak diimplementasikan oleh generasi muda di masa kini. []

 

 

 

Tags: Entrepreunerislamistri nabiNabi Muhammad SAWperempuanSayyidah Khadijah
Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= ellynmustafa@gmail.com

Terkait Posts

Kawin Anak

Kawin Anak dalam Perspektif Islam

26 Februari 2021
Penodaan Agama

Memandikan Jenazah Beda Agama, Apakah Penodaan Agama?

25 Februari 2021
Festival Hujan

Berdamai dengan Bencana melalui Pertunjukan Festival Hujan

24 Februari 2021
Imam Malik

Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

22 Februari 2021
Surat

Tentang Surat: Pekerjaan yang Berbahaya di Planet Ini

21 Februari 2021
Kesaksian

Menyoal Kesaksian Perempuan Menurut AlQur’an

20 Februari 2021
No Result
View All Result
qiraah mubadalah shop

TERPOPULER

  • Nissa Sabyan

    Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna “Al-Ummu Madrasah Ula” dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Merah Muda menjadi Warna Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Semua Permasalahan Rumah Tangga Solusinya Poligami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKB 3 Menteri dalam Perspektif KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Slametan: Ruang Perempuan Jawa Menafsir Dunia Sosial
  • Kawin Anak dalam Perspektif Islam
  • Polemik Hijab, Perempuan dan Ketimpangan Sosial
  • Ancaman Besar Dibalik Aksi Teror Perempuan
  • Analisa Perdebatan Hukum Nikah Mut’ah dan Nikah Sirri

Komentar Terbaru

    092455
    Views Today : 1109
    Server Time : 2021-02-26
    • Tentang
    • Redaksi
    • Kontributor
    Kontak kami:
    redaksi@mubadalah.id

    © 2020 MUBADALAH.ID

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Aktual
    • Kolom
      • Keluarga
      • Personal
      • Publik
    • Khazanah
      • Hikmah
      • Hukum Syariat
      • Pernak-pernik
      • Sastra
    • Rujukan
      • Ayat Quran
      • Hadits
      • Metodologi
      • Mubapedia
    • Tokoh
    • Login
    • Sign Up

    © 2020 MUBADALAH.ID

    Selamat Datang!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist