• Login
  • Register
Selasa, 15 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perempuan yang Sedang ‘Iddah Dilarang Keluar Rumah Sangat Tidak Relevan

Keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak, seperti pada kasus bibinya Jabir Ra yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa 'iddah (Shahih Muslim, no. 3794)

Redaksi Redaksi
21/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perempuan 'Iddah

Perempuan 'Iddah

616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, dalam buku Qiraah Mubadalah menegaskan bahwa larangan keluar rumah bagi perempuan saat masa ‘iddah dan ihdad, sebenarnya kurang tepat. Karena hal tersebut menurut Kang Faqih, tanpa makna yang relevan sama sekali terkait dengan relasi pasutri.

Sebab, keluar rumah adalah hak, terutama ketika ada kebutuhan yang mendesak, seperti pada kasus bibinya Jabir Ra yang dibolehkan oleh Nabi Muhammad Saw untuk keluar rumah dan berbuat kebaikan sekalipun pada masa ‘iddah (Shahih Muslim, no. 3794).

Adapun yang dilarang itu ialah membuka kemungkinan kepada laki-laki lain yang bisa mengganggu proses rekonsiliasi, dan keluar rumah seringkali menjadi media untuk itu.

Ini persoalannya. Dan persoalan ini bersifat mubadalah. Laki-laki juga sebaiknya, tidak membuka kemungkinan pendekatan dengan perempuan lain, selama masa ‘iddah, agar lebih mudah juga jika hendak rekonsiliasi dengan sang istri.

Jabir bin Abdullah Ra berkata, “Bibiku dicerai dan keluar rumah hendak memetik kurma, lalu dilarang oleh seseorang untuk keluar rumah. Ia pun akhirnya mendatangi Nabi Muhammad Saw. dan mengadu. Lalu Nabi Muhammad Saw menjawab “Ya, boleh (keluar), petiklah kurma jtu karena kamu bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu).” (Shahih Muslim, no. 3794).

Baca Juga:

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

Semangat al-Qur’an ini memang melarang laki-laki dan keluarganya untuk mengeluarkan perempuan yang cerai dari rumah bersama (QS. ath-Thalaaq (65): 1).

Tujuannya, agar perempuan tetap memperoleh tempat perlindungan dan rumah tempat berteduh, sebelum menikah dengan yang lain, di samping karena untuk mempermudah proses rekonsiliasi jika hal itu ia butuhkan.

Fiqh ‘Iddah dan Ihdad

Jadi, fiqh ‘iddah dan ihdad, tidak sebaiknya kita konsepsikan untuk mengungkung perempuan dan membebaskan laki-laki. Tetapi, itu justru untuk memudahkan mereka bisa tetap rekonsiliasi ketika terjadi konflik, dengan pertimbangan khusus memberi perlindungan bagi perempuan.

Ini semua karena istri dan suami, satu sama lain, adalah pakaian bagi pasangannya, yang memberi kehormatan. Serta menjaga dari terik matahari, dari hujan badai, dan bahkan dari kotoran paling kecil sekalipun. Deskripsi pakaian adalah kiasan untuk saling menjaga perasaan.

Sehingga, jika ada jeda waktu perempuan butuhkan agar mudah kembali kepada sang suami. Maka hal yang sama juga laki-laki butuhkan. Begitu pun jeda waktu untuk berkabung setelah kematian salah satu pasangan.

Jikapun penetapan tidak menggunakan logika hukum fiqh, karena hal tersebut masuk pada wilayah ta’abbudi (unsur ritual, bukan sosial). Maka bisa menggunakan argumentasi moral keagamaan, dan tuntutan perasaan serta kebaikan umum berkeluarga dan bermasyarakat.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: dilarangIddahKeluarperempuanRelevanrumahTidak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak-haknya Perempuan

Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

14 Juli 2025
Ukhuwah Nisaiyah

Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

14 Juli 2025
Jihad

Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

14 Juli 2025
Perempuan Masa Kini

Ruang Baru Perempuan dalam Kehidupan Masa Kini

14 Juli 2025
Tafsir Keadilan Gender

Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

13 Juli 2025
Perempuan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

13 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Krisis Ekologi

    Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Asma’ binti Yazid: Perempuan yang Mempertanyakan Hak-Haknya di Hadapan Nabi
  • Empat Prinsip NU Ternyata Relevan Membaca Krisis Ekologi
  • Ukhuwah Nisaiyah: Solidaritas Perempuan dalam Islam
  • Merawat Bumi Sebagai Tanggung Jawab Moral dan Iman
  • Jihad Perempuan Melawan Diskriminasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID