• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkembangan Kitab Kuning

Metode tekstualis pada perkembangannya diikuti oleh murid-murid ibn Umar yang berdomisili di Madinah seperti Nafi', Urwah dan Abul Aliyah

Redaksi Redaksi
23/10/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kitab Kuning

Kitab Kuning

632
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tema kajian dalam Kitab Kuning yang pada hakikatnya adalah ilmu mengenai Islam dari berbagai aspeknya dapat dirunut sejak masa Nabi.

Tema kajian ini merupakan informasi yang pertama kali Rasulullah sampaikan Saw kepada para sahabat, dengan penyampaian yang Nabi lakukan secara lisan dari satu orang ke orang lain (syafawiyah). Hal itu dilakukan karena mereka belum banyak mengenal tulis menulis, kecuali beberapa sahabat.

Selain berasal dari sunnah Rasulullah, ilmu juga berkembang dari beberapa sikap dan pemikiran para sahabat Nabi terhadap sunnah Rasulullah tersebut. Pemikiran-pemikiran tersebut berbeda-beda antara satu sahabat dengan sahabat yang lain.

Suatu contoh, Umar bin Khattab adalah tokoh besar yang tidak banyak menghafalkan teks-teks hadits Nabi, tetapi ijtihadnya banyak merumuskan dasar-dasar keadilan, kebersamaan manusiawi, kemerdekaan individu, dan tema fundamental lainnya menjadi dasar maqashid al-syari’ah atau tujuan syari’at.

Cara pemikiran seperti yang Umar bin Khatab lakukan tersebut banyak yang mengikutinya. Seperti para sahabat: Ibn Mas’ud dan murid-muridnya yang mengembangkan keilmuwan di Irak. Tradisi pemikiran ini berkembang sampai masa belakangan. Sehingga memunculkan tokoh-tokoh pemikir besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf dan tokoh rasionalis lainnya.

Baca Juga:

Ayat-ayat Al-Qur’an yang Menjelaskan Proses Perkembangan Janin dan Awal Kehidupan Manusia

Santri Perempuan Pelopor Perubahan tetapi Masih Berhenti di Ranah Domestik

Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri di 14 – 25 Tahun

Tahap Perkembangan Hubungan Pasangan Suami Istri di 2 – 4 Tahun Pertama

Berbeda dengan tradisi Umar ibn Khatab, putranya yaitu Abdullah ibn Umar mengembangkan tradisi penukilan daripada pemikiran. Ibn Umar menghafalkan banyak hadits Nabi dan menyebarkannya kepada para murid.

Bersama dengan Aisyah (istri Nabi) dan Zaid ibn Tsabit, Ibn Umar mengikuti amalan Rasulullah secara tekstualis. Dengan demikian, tokoh ini terkenal dengan sebutan tokoh tekstualis.

Metode tekstualis pada perkembangannya diikuti oleh murid-murid ibn Umar yang berdomisili di Madinah seperti Nafi’, Urwah dan Abul Aliyah.

Salah satu muridnya, yaitu Nafi’, adalah bukan orang Arab, tetapi sangat terkesan pada pola pikir Ibn Umar. Karena itu sanad hadits Ibn Umar yang paling shahih adalah melalui tokoh ini. Pada perkembangan berikutnya, tradisi pemikiran Imam Malik mewarisi tradisi ibn Umar dari jalur sanad Nafi’ tersebut. []

Tags: Kitab KuningPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID