• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perkosaan: Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

Perkosaan adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menyakitkan, merendahkan, dan menusuk nurani kemanusiaan. Islam tentu saja sangat menentang kejahatan kemanusiaan ini.

Redaksi Redaksi
15/02/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkosaan

Perkosaan

446
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ruang budaya Indonesia, istilah “perkosaan” selalu diasosiasikan sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap perempuan. Perkosaan merupakan bentuk kekerasan seksual paling menyakitkan dan meninggalkan trauma psikologis yang berkepanjangan dan sulit dihapuskan dalam kehidupan korban.

Kecenderungan fenomenologis menunjukkan bahwa peristiwa perkosaan semakin memperlihatkan eskalasi yang tinggi, baik secara kuantitas maupun modus operandinya. Perkosaan merupakan tindakan yang melanggar harkat dan martabat kemanusiaan, dan karena itu harus mendapat hukuman.

Ibnu Hazm, ahli fiqh Andalusia, menggolongkan pemerkosa sebagai “muharib” (penyerang). Ia mengatakan: Al-Muharib ialah orang yang merasa kuat (atau memiliki kekuasaan) yang menakut-nakuti orang, yang melakukan kerusakan di muka bumi dengan senjata atau tidak sama sekali.

Pada malam hari atau siang, di kota atau di desa, di istana atau di masjid, dipimpin oleh seseorang di antara mereka atau tidak ada selain khalifah (pemerintah). Dengan pasukan tentara atau lainnya, bergerombol di lapangan luas yang sepi atau di tempat ramai, di kota besar atau kecil, seorang diri atau massal.

Setiap orang yang menyerang orang lewat (yang sedang berjalan) dan mengancam dengan membunuh atau merampok atau melukai atau melakukan kekerasan seksual adalah muharib. Mereka, sedikit atau banyak, harus mendapat hukuman sebagai muharib, sebagaimana tercatat dalam al-Qur’an surah al-Maa’idah (5): 33 dan 56.

Korban Perkosaan

Fenomena sosial kita hari ini memperlihatkan bahwa peristiwa perkosaan semakin hari bertambah mencemaskan. Korban meliputi semua kelompok usia: mulai balita, anak-anak, sampai nenek-nenek.

Baca Juga:

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

Merebut Kembali Martabat Perempuan

Korban tidak terbatas pada perempuan yang tampil dengan tubuh terbuka, tetapi juga mereka yang sehari-hari membungkusnya rapat-rapat. Pelakunya terdiri atas orang yang tidak ia kenal, tetangga, teman dekat, sampai saudara.

Bahkan, tidak juga sedikit dilakukan oleh ayah kandung maupun ayah tiri. Yang terakhir ini biasa disebut “Incest”. Pelakunya juga meliputi beragam profesi, mulai buruh kasar hingga kaum profesional berdasi, bahkan juga dari kalangan orang yang mengerti agama.

Mengapa terjadi perkosaan dan kekerasan terhadap perempuan?. Jawaban paling umum yang orang-orang kemukakan adalah karena kerusakan mental personal pelaku, kemiskinan, dan rendahnya pendidikan.

Namun, ada jawaban lain yang paling fundamental, yakni karena adanya ketimpangan dalam relasi gender. Ada ideologi sosial mainstream yang menempatkan perempuan di bawah dominasi laki-laki. Tegasnya, ada relasi kekuasaan yang tidak sejajar antara laki-laki atas perempuan yang struktur sosial ciptakan. Ini merupakan sumber utama tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dari sudut pandangan Islam, al-Qur’an menyatakan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan paling terhormat (QS. al-Israa’ (17): 70). Dan manusia di hadapan Tuhan adalah sederajat (QS. al-Hujuraat (49): 13). Al-Qur’an juga menyebutkan haramnya saling melecehkan antara komunitas dalam masyarakat (baca: al-Hujuraat (49): 11).

Perkosaan adalah jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menyakitkan, merendahkan, dan menusuk nurani kemanusiaan. Islam tentu saja sangat menentang kejahatan kemanusiaan ini.

Maka, adalah kewajiban atas keislaman kita untuk mampu menghapuskan kebiadaban ini, melalui segala cara, tidak hanya secara kuratif, tetapi juga preventif. []

Tags: kemanusiaanMartabatpelanggaranperkosaan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID