• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari’ah

Dengan kerangka maqashid syari'ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah
0
perlindungan khusus hak anak

perlindungan khusus hak anak

504
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid syari’ah terkait perlindungan anak, maka kerangka ini dapat diimplementasikan untuk merespon apa yang disebut sebagai isu perlindungan khusus terkait hak-hak anak.

Misalnya, anak-anak terlantar, anak-anak difabel, anakanak yang mengalami stigma sosial akibat perilaku kedua orang tuanya, anak-anak dalam situasi darurat dan konflik sosial.

Kemudian anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi secara sosial, korban eksploitasi ekonomi dan atau sosial. Anak-anak dengan HIV/AIDS, anak perempuan korban perkosaan, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Serta anak-anak yang menjadi korban atau pelaku pada tindakan-tindakan pidana tertentu. Seperti pornografi, kekerasan seksual, kekerasan sosial, perdagangan orang, dan terorisme.

Isu-isu ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka ia belum memperoleh perhatian yang cukup dari para akademisi dan praktisi hukum Islam dunia maupun Indonesia.

Baca Juga:

Benarkah Ruang Domestik Menjadi Ruang Khusus Bagi Perempuan?

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Dengan kerangka maqashid syari’ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak pada kondisi-kondisi tersebut.

Seperti mendahulukan kepentingan anak, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan melindunginya dari kemungkinan untuk menelantarkannya.

Dengan merujuk pada lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams), hak-hak anak pada kasus perlindungan khusus. Kemudian bisa merumuskannya dalam perspektif hukum Islam.

Fase-fase tumbuh kembang anak yang telah tertulis dalam konsep kapasitas (al-ahliyyah) dalam fikih klasik bisa menjadi pertimbangan untuk merumuskan tanggungjawab yang harus anak emban.

Termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum, atau tindakan-tindakan yang memiliki dampak kerugian dan atau pidana pada orang lain. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkhususKonsepMaqashid Syariahperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga yang

Teladan Nabi dalam Rumah Tangga: Menolak Kekerasan, Memanusiakan Perempuan

16 Juni 2025
Kehidupan Rumah Tangga

Belajar dari Kehidupan Rumah Tangga Nabi: Menyelesaikan Konflik Tanpa Kekerasan

16 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Suami

Pentingnya Komitmen Suami dan Istri dalam Kerja Domestik dan Publik

14 Juni 2025
Semangat Haji

Merawat Semangat Haji Sepanjang Hayat: Transformasi Spiritual yang Berkelanjutan

11 Juni 2025
Keadilan

Keadilan sebagai Prinsip dalam Islam

11 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tambang Nikel dan Masa Depan yang Terancam di Raja Ampat
  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID