• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari’ah

Dengan kerangka maqashid syari'ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah
0
perlindungan khusus hak anak

perlindungan khusus hak anak

513
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid syari’ah terkait perlindungan anak, maka kerangka ini dapat diimplementasikan untuk merespon apa yang disebut sebagai isu perlindungan khusus terkait hak-hak anak.

Misalnya, anak-anak terlantar, anak-anak difabel, anakanak yang mengalami stigma sosial akibat perilaku kedua orang tuanya, anak-anak dalam situasi darurat dan konflik sosial.

Kemudian anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi secara sosial, korban eksploitasi ekonomi dan atau sosial. Anak-anak dengan HIV/AIDS, anak perempuan korban perkosaan, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Serta anak-anak yang menjadi korban atau pelaku pada tindakan-tindakan pidana tertentu. Seperti pornografi, kekerasan seksual, kekerasan sosial, perdagangan orang, dan terorisme.

Isu-isu ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka ia belum memperoleh perhatian yang cukup dari para akademisi dan praktisi hukum Islam dunia maupun Indonesia.

Baca Juga:

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak

Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

Dengan kerangka maqashid syari’ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak pada kondisi-kondisi tersebut.

Seperti mendahulukan kepentingan anak, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan melindunginya dari kemungkinan untuk menelantarkannya.

Dengan merujuk pada lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams), hak-hak anak pada kasus perlindungan khusus. Kemudian bisa merumuskannya dalam perspektif hukum Islam.

Fase-fase tumbuh kembang anak yang telah tertulis dalam konsep kapasitas (al-ahliyyah) dalam fikih klasik bisa menjadi pertimbangan untuk merumuskan tanggungjawab yang harus anak emban.

Termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum, atau tindakan-tindakan yang memiliki dampak kerugian dan atau pidana pada orang lain. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkhususKonsepMaqashid Syariahperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Nabi Saw

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

18 Juli 2025
rajulah al-‘Arab

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

18 Juli 2025
Rabi’ah al-Adawiyah

Belajar Mencintai Tuhan dari Rabi’ah Al-Adawiyah

18 Juli 2025
Sejarah Perempuan dan

Mengapa Sejarah Ulama, Guru, dan Cendekiawan Perempuan Sengaja Dihapus Sejarah?

17 Juli 2025
Menjadi Pemimpin

Perempuan Menjadi Pemimpin, Salahkah?

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Penindasan Palestina

    Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID