• Login
  • Register
Jumat, 9 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perlindungan Khusus Hak Anak dalam Konsep Maqashid Syari’ah

Dengan kerangka maqashid syari'ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak

Redaksi Redaksi
27/10/2022
in Hikmah
0
perlindungan khusus hak anak

perlindungan khusus hak anak

352
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid syari’ah terkait perlindungan anak, maka kerangka ini dapat diimplementasikan untuk merespon apa yang disebut sebagai isu perlindungan khusus terkait hak-hak anak.

Misalnya, anak-anak terlantar, anak-anak difabel, anakanak yang mengalami stigma sosial akibat perilaku kedua orang tuanya, anak-anak dalam situasi darurat dan konflik sosial.

Kemudian anak anak dari kelompok minoritas dan terisolasi secara sosial, korban eksploitasi ekonomi dan atau sosial. Anak-anak dengan HIV/AIDS, anak perempuan korban perkosaan, dan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Serta anak-anak yang menjadi korban atau pelaku pada tindakan-tindakan pidana tertentu. Seperti pornografi, kekerasan seksual, kekerasan sosial, perdagangan orang, dan terorisme.

Isu-isu ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, maka ia belum memperoleh perhatian yang cukup dari para akademisi dan praktisi hukum Islam dunia maupun Indonesia.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Dilema Hukum Dalam Kawin Anak
  • Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan
  • Hak Waris Perempuan
  • 2 Pola Pendidikan Ramah Anak

Baca Juga:

Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

Instrumen Hukum Gagal Memenuhi Keadilan bagi Perempuan

Hak Waris Perempuan

2 Pola Pendidikan Ramah Anak

Dengan kerangka maqashid syari’ah, isu-isu perlindungan khusus ini bisa membahasnya dengan langkah yang sama. Yaitu mengawalinya dari kebutuhan-kebutuhan anak pada kondisi-kondisi tersebut.

Seperti mendahulukan kepentingan anak, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan melindunginya dari kemungkinan untuk menelantarkannya.

Dengan merujuk pada lima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams), hak-hak anak pada kasus perlindungan khusus. Kemudian bisa merumuskannya dalam perspektif hukum Islam.

Fase-fase tumbuh kembang anak yang telah tertulis dalam konsep kapasitas (al-ahliyyah) dalam fikih klasik bisa menjadi pertimbangan untuk merumuskan tanggungjawab yang harus anak emban.

Termasuk ketika anak berhadapan dengan hukum, atau tindakan-tindakan yang memiliki dampak kerugian dan atau pidana pada orang lain. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirhakHak anakkhususKonsepMaqashid Syariahperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Poligami

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

9 Juni 2023
Poligami

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

9 Juni 2023
Menyerah pada Takdir

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

9 Juni 2023
Poligami

Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

9 Juni 2023
Makna Bismillah

Membaca Makna Bismillah Ala Pesantren

8 Juni 2023
Pesantren

Pesantren Menjadi Sumber Pembelajaran Pluralisme dan Multikulturalisme

8 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Bismillah

    Membaca Makna Bismillah Ala Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban: Simbol Perjuangan Manusia Mewujudkan Solidaritas Sosial-Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami
  • Inara Rusli Melepas Cadar demi Pekerjaan Part II
  • Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami
  • Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir
  • Poligami Tidak Semata Tradisi Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist