• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

PERMA No. 3 Tahun 2017 Lindungi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Neng Eri Sofiana Neng Eri Sofiana
10/09/2020
in Pernak-pernik, Publik
0
Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

397
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Novel Hilda karya Muyassaroh Hafidzoh menjadi salah satu representasi bagi banyak pegalaman perempuan yang mengalami kekerasan seksual dan kesulitan mendapat titik terang dalam penyelesaian kasusnya di mata hukum.

Alih-alih menyelesaikan kasusnya di mata hukum, tekanan yang dialami pihak perempuan datang dari berbagai sudut, baik tekanan dan keterpurukan dari dalam dirinya sendiri berupa tekanan fisik dan mental juga tekanan dari ligkungannya seperti tempat ia sekolah, tempat ia tinggal dan tempat ia bersosialisasi yang masih sulit membedakan antara pelaku dan korban serta sulit membedakan antara perkosaan dan perzinahan.

Ketika keterpurukan dan tekanan yang dialami menuntut rasa keadilan agar ada balasan bagi pelaku kekerasan seksual dengan melaporkannya ke pihak berwajib, ternyata menimbulkan tekanan lain. Proses hukum yang dilalui tidaklah mudah dan singkat. Saat pelaporan terjadi, maka terdapat pemeriksaan dari pihak polisi yang menyudutkan bahkan menyinggung pelapor dalam hal ini perempuan sehingga menjadi terguncang.

Kondisi tersebut dicontohkan penulis novel Hilda pada halaman 10, di mana polisi menanyakan barang seperti baju yang terkoyak atau saksi yang menyaksikan kejadian. Kemudian mengasumsikan bahwa kasus Hilda adalah bagian dari perzinahan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Sehingga laporan tidak dilanjutkan karena proses yang menambah keterpurukan bagi korban.

Dalam kasus nyata, pemeriksaan yang dilakukan polisi dapat berjalan hingga berjam-jam bahkan hingga dini hari esoknya seperti kasus Bunga yang diperkosa berkali-kali oleh pimpinan asrama tempat ia tinggal. Ketika kasus telah sampai di pengadilan, Bunga diminta menceritakan kronologis pahit yang pernah menimpanya.

Baca Juga:

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Bahkan jaksa menyarakan Bunga untuk menikahi pelaku agar status anak menjadi jelas. Selain itu kasus ini juga telah menjadi sebuah berita di media. Hingga putusan tiba, hanya menghasilkan tuntutan yang rendah, yakni pidana kurang dari satu tahun penjara.

Dengan latar belakang kepahitan perempuan yang berhadapan dengan hukum, berbagai regulasi dan peraturan telah diterbitkan untuk memastikan kases terhadap keadilan dan peradilan yang bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak seperti adanya SK Ketua Mahkamah Agung No. 88/KMA/SK/V/2016 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak.

Perwakilan dari kelompok kerja tersebut mengikuti lokakarya Hakim Perempuan se-Asia Tenggara di Bangkok pada Juni 2016, yang memuat konsep dasar tentang gender, penerapan prinsp kesetaraan gender, panduan dalam menerapkan perspektif gender saat mengadili perkara, dan rekomendasi bagi negara peserta lokakarya untuk mengembangkan sistem peradilan yang sensitif gender.

Kemudian bentuk tindaklanjut dari lokakarya ini, MA berencana membuat peraturan terkait penanganan perempuan di pengadilan. Hingga pada 4 Agustus 2017 MA mensahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Sesuai dengan pasal 2, asas yang dijadikan pedoman hakim dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum memberikan perlindungan lebih pada perempuan dengan adanya tiga tambahan asas hukum.

Pada umunya, dalam proses penegakan hukum harus berlandaskan pada empat asas yang terdiri dari persamaan di depan hukum (equality before the law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit).

Namun dalam peraturan ini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas non diskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin.

Selanjutnya dalam pasal 4, perma ini memberi dasar bagaimana hakim seharusnya bertindak dan berperilaku di persidangan pada perkara perempuan, apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara perempuan seperti adanya ketidaksetaraan status sosial antara pihak yang berperkara, ketidaksetaraan dalam perlindungan hukum, ketidakberdayaan fisik dan mental, relasi kuasa, adanya riwayat kekerasan dari pelaku kepada korban atau saksi, dan dampak psikis.

Dalam aturan ini dibolehkan pemeriksaan audio visual jarak jauh, sehingga korban tidak melihat pelaku dalam satu ruangan dan dapat mengurangi tekanan, juga diberi kesempatan untuk memiliki pendampingan selama persidangan.

Kemudian melarang hakim menunjukkan sikap atau pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dan menanyakan riwayat seksual korban. Selain itu juga jika dalam pemeriksaan persidangan terdapat pihak yang bersikap atau pernyataan yang merendahkan perempuan, maka hakim dapat menegurnya.

Hakim juga dituntut untuk mempertimbangkan dan menanyakan kerugian, dampak kasus dan kebutuhan untuk pemulihan bagi korban. Hingga dituntut melakukan penafsiran perundang-undangan dan/atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender, menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang menjamin kesetaraan gender dan non diskrimani serta penerapan konvensi dan perjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi.

Sehingga dengan adanya Perma No 3 Tahun 2017 ini memberikan angin segar bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam meraih keadilan di mata hukum, juga dapat menambah kepekaan gender bagi hakim dan memperkaya kuantitas dan kualitas hakim dalam melahirkan hukum progresif yang ramah gender.

Terkait penerapannya, MA sudah membuat buku pedoman dan sosialisasi, namun hal ini masih belum dapat diterapkan maksimal tanpa adanya diklat atau pelatihan bagi para penegak hukum dan pengajar di bidang hukum serta sosialisasi yang masif untuk menerapkan asas hukum baru yang ada dalam perma ini. []

Tags: GenderkekerasanKekerasan seksual
Neng Eri Sofiana

Neng Eri Sofiana

Ibu rumah tangga yang senang mengkaji hukum Islam dan budaya, lahir di Cianjur, kini berdomisili di Ponorogo dan sedang menempuh Pascasarjana Hukum Keluarga IAIN Ponorogo.

Terkait Posts

amar ma’ruf

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

1 Juli 2025
Fikih

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

1 Juli 2025
Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan
  • Pergeseran Narasi Pernikahan di Kalangan Perempuan
  • Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan
  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID