• Login
  • Register
Sabtu, 23 September 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pernikahan Bukan Solusi untuk Meminimalisir Kekerasan Seksual

Apalagi yang memaksa perempuan untuk menikah, dengan asumsi untuk menghindari kekerasan seksual, adalah yang masih di usia anak dan perempuan. Maka ia akan mengalami kekerasan dan penistaan yang bertubi-tubi

Redaksi Redaksi
25/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
pernikahan bukan solusi

pernikahan bukan solusi

535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir di dalam buku Fikih Hak Anak tentang kekerasan seksual, maka seringkali beberapa pihak memandang pernikahan sebagai solusi dari maraknya kekerasan seksual.

Padahal, menurut Kang Faqih, keduanya berbeda, dan pernikahan sama sekali tidak menutup seseorang dari menjadi korban atau pelaku tindak kekerasan seksual.

Asumsi dari pencegahan melalui pernikahan ini, bahwa kekerasan seksual terjadi akibat dorongan nafsu seks besar yang tidak terlampiaskan karena tidak ada pasangan nikah yang halal.

Sehingga, ketika dinikahkan dan ia memiliki pasangan halal, bisa melempiaskan dan dampaknya tidak terjadi lagi kekerasan seksual. (Baca juga: Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!)

Padahal, tidak sedikit perempuan yang justru mengalami kekerasan seksual, pelukaan seksual, tersakiti, dan terintimidasi. Terlebih banyak perempuan juga yang mengalami pemaksaan untuk berhubungan intim yang membuatnya trauma berkepanjangan dan akibatnya tidak menikmati kehidupan pernikahan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi
  • Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT
  • Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024
  • Refleksi Kesehatan Seksual dan Reproduksi: Jangan Ada Rania yang Lain

Baca Juga:

Perempuan yang Meringkuk di Balik Regulasi

Kurangnya Sensitivitas APH dalam Penanganan Kasus KDRT

Tidak Semua Perempuan Layak Kita Dukung di Pemilu 2024

Refleksi Kesehatan Seksual dan Reproduksi: Jangan Ada Rania yang Lain

Apalagi yang memaksa perempuan untuk menikah, dengan asumsi untuk menghindari kekerasan seksual, adalah yang masih di usia anak dan perempuan. Maka ia akan mengalami kekerasan dan penistaan yang bertubi-tubi.

Fatwa KUPI telah mengantisipasi asumsi ini, dan menegaskan bahwa kekerasan seksual sangat mungkin terjadi dalam pernikahan, dan karena itu, juga hukumnya haram.

Memang fatwa ini, tidak secara spesifik untuk anak sebagai korban. Namun, korban anak dalam hal ini lebih buruk dan tentu saja hukumnya menjadi haram. (Rul)

Tags: bukanFaqihuddin Abdul KodirkekerasanKekerasan seksualmeminimalisirmenikahperkawinan anakSolusiulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Penari Perempuan Sunda

Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

22 September 2023
Hadis Jihad

Makna Mubadalah dalam Hadis Jihad Perempuan di Dalam Rumah Tangga 

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad Perempuan dalam Rumah Tangga

21 September 2023
Etika Sufi Ibn Arabi

Etika Sufi Ibn Arabi (2): Mendekati Tuhan dengan Merawat Alam

21 September 2023
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

21 September 2023
Jihad Perempuan

Pada Masa Nabi Muhammad Saw Banyak Perempuan yang Ikut Jihad Bela Negara

21 September 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mahnaz Afkhami

    Perjalanan Mahnaz Afkhami dalam Advokasi Hak-Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu Satu-Satu: Pentingnya Berdamai dengan Diri Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 4 Cara Kreatif Penghijauan di Ruang-ruang Terbuka
  • Dukungan Kiai Sahal terhadap Kiprah Nyai Nafisah
  • Buku Perempuan bukan Sumber Fitnah: Akikah bagi Anak Laki-laki dan Perempuan Cukup Satu
  • Ronggeng Gunung: Hakikat Penari Perempuan Sunda
  • Buku Bapak Tionghoa Nusantara: Ini Alasan Gus Dur Membela Orang Tionghoa

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist