• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pernikahan Siri, Untuk Kebaikan atau Justru Sebuah Jebakan?

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan

Rofi Indar Parawansah Rofi Indar Parawansah
18/10/2021
in Keluarga
0
Nikah

Nikah

551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melihat dunia hiburan alias kehidupan para artis kok ya sepertinya tidak jauh dari kontroversi. Salah satu risiko menjadi publik figur adalah kehilangan privasi. Bagai hidup di rumah kaca, semua peristiwa yang terjadi menjadi konsumsi publik. Seperti yang terjadi belakangan, dimana para artis melangsungkan upacara pernikahan yang dilakukan secara besar-besaran, dan sarat akan kemewahan plus disiarkan full oleh stasiun televisi, menjadi salah satu tontonan yang cukup menarik perhatian.

Mau tidak mau hal tersebut menjadi salah satu hal yang membuat standar pernikahan di masyarakat ikutan naik. Lihat saja sekarang, trend lamaran ala-ala influencer sudah banyak berlangsung hingga kalangan masyarakat pedesaan. Tidak bermaksud mendiskriminasi, hanya saja menghiasi laman sosial media dengan momen bahagia sudah menjadi kebiasaan kawula muda zaman sekarang.

Berhias, sarimbitan, dekorasi dan dokumentasi menjadi hal yang tidak bisa dilewatkan oleh pasangan yang baru mengikat hubungan pertunangan. Satu jenjang di atas pacaran di bawah pernikahan yang tentu saja diklasifikasikan oleh masyarakat itu sendiri.

Dari banyaknya pernikahan artis ada salah satu penyanyi dangdut kesayangan pemirsa yang justru kini banyak diperbincangkan. Karena ternyata dibalik kemeriahan pesta pernikahan tersebut ada rahasia dibaliknya, yaitu jauh sebelum mereka mengumumkan tanggal pertunangan dan pernikahan sudah ada ijab qabul didalamnya. Tentu saja tanpa sepengetahuan publik. Dilakukan secara diam-diam dan hanya dihadiri oleh orang terdekat. Tanpa adanya pencatatan pernikahan secara sipil. Atau yang sering disebut dengan pernikahan siri.

Praktik pernikahan siri di Indonesia memang masih cukup tinggi, salah satunya adalah mereka yang berpoligami, atau bisa juga oleh mereka yang terkendala proses administrasi. Dari kacamata agama Islam, pernikahan siri adalah sah dan boleh dilakukan apabila syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.

Baca Juga:

Jangan Nekat! Pentingnya Memilih Pasangan Hidup yang Tepat bagi Perempuan

Luna Maya Menikah, Berbahagialah!

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

Serial Drama Malaysia Bidaah, Kekerasan Seksual Berkedok Nikah Batin

Pernikahan adalah suatu peristiwa yang menggembirakan. Sunah untuk dirayakan. Selain itu, sebagai negara hukum. Ada aturan yang mewajibkan kepada setiap pasangan yang telah melangsungkan ijab qabul untuk mendaftarkan dan meresmikan pernikahan secara hukum negara. Pencatatan pernikahan akan mengamankan hak laki-laki dan perempuan beserta keturunannya dimata hukum dan negara.

Dalam pernikahan siri atau di bawah tangan, atau bahasa lainnya tidak tercatat oleh negara. Maka ada hak-hak yang tidak bisa terima sepenuhnya oleh kedua belah pihak, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, istri dan anak adalah pihak yang paling dirugikan dan ada celah untuk penyalahgunaan “legalitas agama” tersebut.

Adapun beberapa hak yang tidak bisa diterima oleh  istri dan anak dari pernikahan siri adalah, pertama mereka akan kehilangan hak waris. Apabila suami tersebut meninggal dan meninggalkan sejumlah harta maka hukum negara bisa membuat istri dan anak tersebut ada di posisi tidak berhak atas warisan, sehingga mudah digugat oleh pihak keluarga lainnya dari pihak suami yang telah meninggal.

Kedua, orang yang menikah siri dapat menjadi peluang mudahnya suami menjatuhkan talak atau pergi begitu saja tanpa tanggung jawab. Pasangan tersebut bisa berpisah begitu saja tanpa harus repot mengajukan gugatan ke pengadilan, disinilah celahnya, perempuan korban KDRT akan kesulitan mencari perlindungan hukum, juga sulitnya pemenuhan hak harta gono gini ketika proses perceraian. Karena ketika mengucap talak, maka istri tidak mempunyai payung hukum yang melindungi haknya.

Ketiga, anak dari pernikahan siri bisa dibilang sebagai anak hasil di luar nikah. Dokumen akta kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu sebagai orangtuanya. Menurut negara, tidak ada hak waris bagi anak tersebut. Inilah mengapa pernikahan siri sangat tidak dianjurkan, bukan hanya lemah di mata hukum negara juga membuat istri dan anak kehilangan hak-haknya. Yang saya tuliskan barusan hanyalah segelintir resiko dari pernikahan siri yang tidak diresmikan oleh negara, masih banyak resiko lainnya.

Lho, tapi kan mereka menikah siri supaya bebas ngapain aja dan terbebas dari zina. Harusnya perempuan bangga karena dihormati dan dijaga dengan cara dinikahi sebagai bentuk tanggung jawab laki-laki?!

Sebagai perempuan, tidak ada rasa bangga karena dinikahi dibawah tangan. Lesti mungkin beruntung, dinikahi terlebih dahulu baru beberapa bulan kemudian diresmikan dengan bonus pesta besar-besaran. Lalu bagaimana dengan perempuan di kampung saya yang saya tahu bahwa dia perempuan baik, dan dia adalah perempuan bersuami yang tinggal berjauhan dan baru memiliki anak.

Lalu tanpa sengaja saya melihat dokumen pribadi si anak saat memfotokopi akta kelahiran hanya tercantum nama ibunya saja. Ternyata selama ini mereka hanya menikah siri. Secara agama dia tidak berzina, karena mereka menikah jauh sebelum memiliki anak. Tapi negara dan masyarakat tidak akan beranggapan demikian. Akan ada banyak stigma yang menimpa keduanya.

Melangsungkan akad terlebih dahulu memang sama dengan mensegerakan kebaikan. Tapi lebih baik lagi jika langsung disahkan oleh negara saat itu juga. Nikah di KUA sekarang sudah gratis kok. Jangan sampai peristiwa nikah siri yang dilalui oleh artis justru membuat masyarakat terinspirasi untuk mengikuti.

Hey para pria, jika kamu ingin menjaga dan menghormati perempuan, maka nikahi dia hingga sah di mata agama dan negara. Tunaikan hak kewajibanmu sebelum kau meminta hak dan kewajibannya.  Karena apabila kamu menikahi perempuan hanya karena menjauhi zina, maka sama saja kamu menilai pernikahan tersebut sebagai legalitas hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan. []

Tags: Lesti KejoraNikah SiripernikahanRizky Billar
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Mengirim Anak ke Barak Militer

Mengirim Anak ke Barak Militer, Efektifkah?

10 Mei 2025
Menjaga Kehamilan

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

8 Mei 2025
Ibu Hamil

Perhatian Islam kepada Ibu Hamil dan Menyusui

2 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version