Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Memaknai Perceraian, Perkara Halal Tapi Paling Dibenci

Nur Rofiah by Nur Rofiah
15 Februari 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perceraian

Perceraian

6
SHARES
293
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perceraian pernah disebutkan oleh sebuah hadis sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah. Jika melihat konteks sosial yang terjadi ketika itu, bahkan masih banyak terjadi hingga kini, sabda tersebut sebenarnya sama sekali bukan ditujukan pada para istri yang memutuskan untuk cerai dari perkawinan yang menistakan. Lantas, kepada siapakah sabda tersebut ditujukan?

Dalam kondisi tertentu, perceraian bahkan mendapatkan dukungan dari al-Qur’an. Misalnya dalam Qs. An-Nisa/4:130 yang berbunyi:

وَاِنْ يَّتَفَرَّقَا يُغْنِ اللّٰهُ كُلًّا مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَكَانَ اللّٰهُ وَاسِعًا حَكِيْمًا

‘Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha luas karunia-Nya lagi Maha bijaksana’

Ayat ini memberikan dukungan, khususnya pada istri untuk memilih perceraian. Bahkan Allah menjanjikan rezeki yang cukup pada suami-istri yang akhirnya bercerai. Tentu, ada situasi khusus yang melatarinya.

Jika dilihat konteksnya, ayat ini mempunyai semangat untuk memberikan dukungan moral pada istri yang mengkhawatirkan suaminya sedang melakukan nusyuz atau berpaling. Dalam situasi seperti ini, istri pada umumnya mengalami kebimbangan antara bertahan dalam perkawinan namun hatinya panas membara, atau bercerai tapi takut tidak ada yang menafkahi.

Menariknya, ayat ini menggunakan kata nusyuz yang ditujukan pada suami. Bagi masyarakat yang memandang istri adalah milik mutlak suami, maka nusyuz hanya mungkin dilakukan oleh istri. Sebagai pemilik, kata nusyuz dianggap tidak tepat disematkan pada suami. Namun Islam memandang suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) sehingga suami pun mungkin melakukan tindakan nusyuz.

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa nusyuz tidak bisa lagi diartikan sebagai pembangkangan istri pada suami, melainkan pembangkangan suami atau istri pada komitmen perkawinan untuk mewujudkan ketenangan jiwa kedua belah pihak.

Rasulullah Saw. juga diriwayatkan pernah memberikan dukungan dengan mempermudah istri yang ingin cerai dari suaminya. Salah satunya adalah hadis riwayat Imam Bukhari yang sangat terkenal, bahkan kerap dijadikan dasar tentang bolehnya istri menggugat cerai suami (khulu’),

Dalam hadis tersebut diriwayatkan bahwa istri Tsabit bin Qais mengadu pada Rasulullah Saw:

يَا رَسُولَ اللهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلاَ خُلُقٍ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ: نَعَمْ. فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا.

“Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit dalam hal agama dan akhlaknya, tetapi aku takut akan kufur.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?”. Ia menjawab, “Ya.” Maka kemudian kebun itu dikembalikan kepada Tsabit bin Qais dan menyuruhnya untuk menceraikan istrinya. (HR. Bukhari).

Hadis di atas tidak menjelaskan alasan spesifik mengapa istri Tsabit bin Qais ingin bercerai sehingga menimbulkan spekulasi di kalangan ulama. Ibnu Hajar, pensyarah kitab Shahih Bukhari mengatakan bahwa Tsabit bin Qais buruk rupa. Ulama lain mengatakan karena buruk perilakunya, yakni kerap melakukan KDRT sebab jika karena buruk rupa bukankah sejak awal sudah mengetahuinya. Namun hadis di atas menyebutkan bahwa sang istri menegaskan agama dan akhlak Tsabit tidaklah bermasalah baginya.

Janji kokoh

Ayat dan hadis di atas tentu saja tidak bermaksud meremehkan perkawinan, sebab perkawinan di dalam Islam adalah sesuatu yang agung. Bahkan Al-Quran menyebutnya sebagai janji kokoh (Mitsaqan Ghalidlan). Ia tidaklah hanya perjanjian antara suami dengan istri, melainkan juga antara keduanya dengan, Pertama, Keluarga masing-masing, sehingga perkawinan mesti mempererat tali silaturahim dua keluarga besar, bukan malah memutuskan keduanya atau memutuskan suami atau istri dari keluarga masing-masing;

Kedua, Masyarakat, sehingga perlu walimah untuk mengumumkan bahwa keduanya telah menjadi suami-istri agar masyarakat pun bisa memaklumi jika keduanya tinggal serumah atau lebih jauh memiliki anak;

Ketiga, Negara, sehingga perkawinan perlu dipastikan untuk dicatat oleh negara agar hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai suami-istri maupun sebagai orang tua atas anak juga diakui oleh negara;

Keempat, Allah Swt, ini yang paling berat, oleh karena itu setiap tindakan suami dan istri sepanjang usia perkawinan, baik diketahui oleh suami/istrinya atau tidak, kelak akan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pada Allah Swt.

Istilah Mitsaqan Ghalidlan (janji kokoh) dalam Al-Quran hanya disebutkan tiga kali, yaitu terkait perjanjian antara suami dengan istri dalam perkawinan (Qs. An-Nisa/4: 21), perjanjian antara Allah dengan para Rasul yang termasuk Ulul Azmi (Qs. Al-Ahzab/33: 7), dan perjanjian antara Nabi Musa As. dengan Bani Israil (Qs. An-Nisa/4:154).

Jadi seriusnya perkawinan sebagai perjanjian dapat dilihat dari seriusnya dua perjanjian lainnya. Artinya, perkawinan dilarang keras untuk dipermainkan.

Larangan keras mempermainkan perkawinan antara lain ditunjukkan oleh Qs. An-Nisa/4: 20 dan 21 di bawah ini.

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

Dan kalau kalian ingin mengganti seorang istri dengan istri yang lain, sedangkan kalian telah memberikan harta yang banyak kepada mereka (istri yang kalian tinggalkan), maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dengan kebohongan (yang kalian buat) dan dosa yang nyata? Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal kalian telah bergaul satu sama lain dan mereka telah mengambil janji yang kuat dari kalian?

Ayat ini mengritik sikap seorang laki-laki yang mempermainkan perkawinan. Dia nikahi perempuan, memberinya mahar yang banyak, setelah bosan kemudian mengarang kebohongan agar bisa menceraikannya lalu dipandang pantas mengambil kembali mahar yang telah diberikan. Untuk menikahi perempuan lainnya.

Dalam Qs. Ar-Rum/30:21, Allah Swt. menegaskan bahwa tujuan perkawinan adalah ketenangan jiwa (sakinah) yang muncul karena relasi suami-istri yang didasarkan atas cinta kasih (mawaddah wa rahmah).

Perkawinan dalam Islam dengan demikian tidak hanya dipandang sebagai perkawinan antara dua tubuh, melainkan juga antara dua jiwa. Pasangan suami-istri mesti bekerjasama untuk ikhtiar menyatukan dua tubuh agar kembali jadi jiwa yang satu (nafsin wahidah), yaitu jiwa yang hanya tunduk pada kebaikan bersama.

Perkawinan yang bermartabat

Jika penyebutan perceraian sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah bukanlah ditujukan pada istri yang ingin cerai karena perkawinan yang menistakan, lalu kepada siapakah peringatan keras ini ditujukan?

Tentu pada siapapun, baik perorangan, masyarakat, maupun bangsa, dan apapun, baik keluarga, lembaga, organisasi, perusahaan, maupun negara, yang mempermainkan atau membiarkan apalagi mendukung perkawinan untuk dipermainkan hingga menjadi rapuh dan mudah runtuh atau cerai.

Jadi, peringatan keras dalam sabda Nabi yang menyebutkan perceraian sebagai hal halal yang paling dibenci oleh Allah, tidak dimaksudkan untuk menghalangi istri yang menjadi korban kezaliman dalam perkawinan untuk gugat cerai. Apalagi jika tindakan tersebut demi keselamatan diri dan anak-anaknya.

Sebaliknya, hadis ini menjadi peringatan keras pada siapa pun yang menjadi penjahat perkawinan. Mereka adalah pelaku kezaliman-kezaliman yang menyebabkan perkawinan. Alih-alih memberikan ketenangan, ia justru meresahkan jiwa sehingga berujung perceraian. Hadis ini juga menjadi peringatan keras pada siapapun yang membiarkan kezaliman dalam perkawinan terjadi, padahal mereka punya otoritas untuk menghentikannya.

Sistem perkawinan yang bermartabat perlu dibangun sejak pra-nikah, selama nikah, maupun pasca-nikah, baik karena perceraian ataupun kematian. Cara pandang antara laki-laki dengan perempuan yang saling menghormati satu sama lain dan tradisi bekerja sama keduanya dalam kebaikan menjadi sangat penting untuk ditanamkan sejak dini. []

Tags: Fiqh KeluargaHubungan suami isteriKesalinganperceraianperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Insecure dan Kesejahteraan Psikologis Perempuan

Next Post

Toleransi itu Aksi Bukan Hanya Sekadar Wacana

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Normal
Disabilitas

Ketika Normal Menjadi Diskriminasi

13 Juli 2026
Pengadilan Agama
Publik

Teras Pengadilan Agama, Asas Hukum, dan Harapan Lain tentang Perceraian

10 Juli 2026
Kemandirian Manusia
Disabilitas

Kemandirian Manusia: Mitos yang Dibongkar Difabel

9 Juli 2026
Next Post
Toleransi

Toleransi itu Aksi Bukan Hanya Sekadar Wacana

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0