Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mereset Hidup

    Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz

    Tuntutan 17+8

    Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8

    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perseteruan Antara UU Pornografi dan Korban Revenge Porn

Istilah revenge porn terkenal sebagai pornografi non-konsensual. Di mana pelaku mengunggah foto atau video yang berbau sensual tanpa persetujuan korban

Khotimah Khotimah
28 Mei 2023
in Publik
0
Revenge Porn

Revenge Porn

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Akhir-akhir ini ramai perbincangan di media sosial terkait menyebarnya video syur. Dugaannya orang yang ada dalam video tersebut adalah salah satu public figur atau aktris muda Indonesia yang cukup terkenal.

Meskipun belum ada klarifikasi langsung dari orang yang berkaitan, publik sudah menduga bahwa ia benar adanya. Bahkan ada beberapa netizen Indonesia menyerang dan berkomentar jahat tentang orang tersebut tanpa memperdulikan bagaimana tekanan psikologis yang sedang ia rasakan saat ini.

Padahal yang para netizen serang sebenarnya adalah korban, sangat tidak mungkin aktris tersebut menyebarkan dengan sengaja sedangkan ia sendiri public figur yang tentu “menjaga image” adalah hal yang sangat penting baginya. Kasus penyebaran tanpa sepengetahuan korban tergolong kejahatan cyber yang kita sebut dengan revenge porn.

Kejahatan Revenge Porn dan Dampak Buruk Terhadap Korban

Istilah revenge porn terkenal sebagai pornografi non-konsensual. Di mana pelaku mengunggah foto atau video yang berbau sensual tanpa persetujuan korban. Yakni dengan tujuan mengancam, mempermalukan, bahkan untuk membalas dendam. Revenge porn adalah kejahatan cyber yang terus meningkat setiap tahunnya.

Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan, pada tahun 2021  terdapat 1.721 kasus. Data ini mengalami peningkatan empat kali lipat ketimbang tahun sebelumnya.

Kejahatan revenge porn biasanya dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri. Menurut dosen Sosiologi Universitas Sebelas Maret (UNS) Drajat Tri Kartono mengatakan, biasanya para pasangan yang memiliki hubungan dekat terlanjur melakukan hubungan intim lalu sebagian dari mereka merekamnya. Hingga suatu saat hubungan mereka putus atau bermasalah, video atau foto tersebut ia gunakan untuk mengancam. Karena revenge porn biasanya berlandaskan atas rasa kekecewaan terhadap pasangannya.

Menurut Cyber Civil Right Initive 90% korban dalam kejahatan cyber ini adalah perempuan. Dalam hal ini tentu perempuan kita sebut rawan menjadi korban. Sedangkan dalam keterangan founder Womens Against Revenge Porn Rebbeca Wells, revenge porn adalah bentuk pemerkosaan siber.

Dalam relasi pacaran, komunikasi intim, video atau foto menjadi alat untuk mengontrol perempuan agar tidak memutuskan hubungan. Mereka tereksploitasi secara seksual bahkan balas dendam ketika diputuskan. Dari pola tersebut menjadikan perempuan kehilangan otonomi tubuhnya, dan konten-konten pornografi yang tersebarkan, rentan digunakan untuk menghancurkan tubuh perempuan. Kekerasan ini lebih panjang dampaknya karena keberulangan dan luasnya penyebaran.

Penindakan Hukum yang Lemah

Pelaku yang menyebarkan konten pornografi sebenarnya bisa kita laporkan, dan akan mendapatkan hukuman pidana sesuai pada ketentuan UU ITE  pasal 27 ayat 1, karena telah menyebarkan konten asusila dengan sengaja.

Pelaku akan mendapatkan sanksi pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. Namun, tidak banyak yang menyebarkan konten pornografi tertangkap. Seringkali akun anonim yang tidak kita ketahui identitas aslinya.

Dengan stigma buruk yang melekat pada korban, lebih banyak dari mereka yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan pelaku. Apalagi pandangan negatif masyarakat karena telah melakukan hubungan seksual di luar ikatan pernikahan, menjadikan korban diam seolah-olah ingin menebus dosanya.

Bahkan makin parah oleh oknum pemerintahan yang tidak memiliki perspektif korban. Di mana seharusnya korban mendapatkan perlindungan secara hukum maupun psikologis. Malah tak jarang korban malah mereka jatuhi hukuman pidana UU Pornografi.

Hal demikian pernah menimpa salah satu kasus yang menimpa GA. Di mana ia sempat ditahan, padahal statusnya pada saat itu ia adalah korban. Kemudian hal itu terjadi pada vokalis band yang pernah ditahan juga selama 3,5 tahun karena penetapannya sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.

Dari kasus-kasus di atas menjadikan kasus kejahatan revenge porn mengendap di dalam kamar-kamar gelapnya ruang dunia maya. Maka benteng terkuat untuk menangkali hal itu, tetaplah hati-hati dalam konten digital. Sebab ia akan abadi sepanjang masa. Jejak digital seperti mata pisau, ia bisa memberi manfaat namun suatu saat akan membunuh kita. Hukum tanam tuai seolah menjadi pegangan hukum alam saat ini. []

Tags: ArtisKBGOKekerasan berbasis gender onlineRevenge PornUU Pornografi
Khotimah

Khotimah

Khotimah. Saat ini, ia tengah menjalani studi pasca sarjananya di Universitas Pendidikan Indonesia. Selain bercita-cita sebagai pendidik, ia juga ingin menjadi seorang penulis.

Terkait Posts

Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO); Pentingnya Keberpihakan Pada Korban

15 Juli 2025
Pelecehan Seksual
Personal

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Kasus Kim Sae Ron
Publik

Menilik Child Grooming dan Kasus Kim Sae Ron

15 Maret 2025
Kekerasan Berbasis Gender Online
Publik

Peringatan 16 HAKTP 2024, Saatnya Paham Kekerasan Berbasis Gender Online

9 Desember 2024
Menikah Menyelesaikan Masalah
Personal

Benarkah Menikah Bisa Menyelesaikan Masalah?

28 Oktober 2024
Kekerasan Linimasa
Publik

Mendakwa Kekerasan Linimasa

4 September 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Usaha Mereset Hidup menurut Fahruddin Faiz
  • Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus
  • Mari Kita Baca Bersama Tuntutan 17+8
  • Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”
  • Mengapa Perempuan Lebih Miskin Daripada Laki-laki?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID