Minggu, 16 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Anak

    Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri

    10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat

    Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    Tumbler

    Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    Gus Dur yang

    Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    Pendidikan Perempuan Rahmah el-Yunusiyah

    Strategi Rahmah El-Yunusiyah Memajukan Pendidikan Perempuan

    Kontroversi Gus Elham

    Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

    Rahmah el-Yunusiyah sudah

    Jika Rahmah el-Yunusiyah Sudah Memulai Sejak 1900, Mengapa Kita Masih Berdebat Soal Pendidikan Perempuan?

    Memandang Disabilitas

    Menata Ulang Cara Kita Memandang Disabilitas

    Rahmah el-Yunusiyah

    Ketika Rahmah El-Yunusiyah Memulai Revolusi Pendidikan Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perspektif Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Ayat Nusyuz

Mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan

Suci Wulandari Suci Wulandari
24 Oktober 2023
in Keluarga
0
Maqashid Insaniyyah

Maqashid Insaniyyah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maqashid insaniyyah penting diterapkan untuk memahami ayat tentang nusyuz. Kenapa? Selama ini, Qs. an-Nisa ayat 34 seringkali menjadi dasar seorang suami untuk memukul istrinya yang dinilai membangkang atau melawannya. Pemukulan menjadi solusi akhir ketika istri tidak bisa menurut pada suami.

Padahal, jika dipikir secara logika dan fakta, solusi pemukulan tidak bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Pemukulan bahkan bisa menyebabkan sakit hati yang mendalam, dendam, dan juga trauma bagi korbannya.

Al-Qur’an Menekankan Prinsip Muasyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Nur Rofiah bil Uzm menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah pembangkangan seorang istri terhadap suami, tapi pembangkangan suami ataupun istri terhadap komitmen rumah tangga. Jadi keduanya, selaku subyek kehidupan, sama-sama berpotensi menjadi pelaku nusyuz.

Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi, juga menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah tentang pembangkangan yang dilakukan oleh suami atau istri, melainkan lebih pada disharmonisasi rumah tangga.

Pembahasan nusyuz dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nisa ayat 34 dan 128. Ayat 34 menegaskan tiga tahapan solusi ketika nusyuz terjadi, yaitu فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنَّ  .

Adapun ayat 128 menjelaskan tentang solusi perdamaian (الصُّلْحُ) ketika terjadi nusyuz dalam rumah tangga.

Untuk memahami dua ayat tersebut, kita tidak bisa bersikap parsial dengan menggunakan ayat 34 untuk istri yang nusyuz, dan ayat 128 untuk suami yang nusyuz. Dua ayat ini harus dipahami secara komprehensif bersamaan dengan ayat-ayat yang lain tentang hubungan rumah tangga.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, adil, dan seimbang, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif maqashid, yakni dengan menangkap nilai dan spirit al-Qur’an. Salah satu langkah metodisnya adalah dengan menemukan ashl dan furu’ terkait tema utama.

Surah an-Nisa ayat 19 menyatakan wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf. Dari segi redaksi, ayat ini sifatnya reproksikal, kesalingan, mubadalah. Kita bisa memahami ayat ini dengan makna saling bergaullah dengan cara yang ma’ruf atau baik. Jadi kedua pihak, baik suami maupun istri, wajib berbaik-baik pada pasangan masing-masing.

Ayat ini bisa menjadi ayat pokok yang menjadi landasan untuk membentuk relasi rumah tangga yang baik dan harmonis. Jadi, penekanan al-Qur’an terkait ayat-ayat di atas lebih pada mengedepankan pergaulan dan relasi yang ma’ruf di antara suami istri. Jangan sampai terjadi nusyuz yang bisa menghancurkan keutuhan rumah tangga.

Memahami Solusi Nusyuz dalam Al-Qur’an

Bagaimana jika suami atau istri melakukan nusyuz?

Perlu kita garis bawahi sekali lagi makna nusyuz yang kita sepakati. Nusyuz bukanlah sikap melawan, sikap membangkang, atau sikap tidak taat istri kepada suami, sebagaimana salah kaprah yang terjadi pada masyarakat kita.

Nusyuz adalah sikap pembangkangan terhadap komitmen dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri, yang bisa menyebabkan retaknya hubungan suami istri ataupun hilangnya rasa kasih sayang di antara keduanya.

Contoh nusyuz dalam rumah tangga adalah sikap mendua, selingkuh, tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dan lain-lain.

Al-Quran menekankan pentingnya muasyarah bil ma’ruf dan menjaga komitmen dalam rumah tangga. Namun begitu, jika pada akhirnya salah satu pihak melakukan nusyuz, al-Qur’an juga menawarkan solusi sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 34 dan 128.

Secara berurutan, solusi tersebut adalah فَعِظُوْهُنَّ (menasehati), وَاهْجُرُوْهُنَّ (pisah ranjang), dan وَاضْرِبُوْهُنَّ (seringkali dimaknai dengan memukul, tapi secara pribadi saya kurang setuju dengan makna tersebut karena bertentangan dengan maqashid insaniyyah atau nilai-nilai kemanusiaan). Al-Qur’an menyediakan alternatif solusi di atas dalam rangka mencapai sulh (damai) dalam rumah tangga.

Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Solusi Nusyuz

Suami atau istri bisa saling menasehati atau mengingatkan pasangannya jika mulai melihat tanda-tanda nusyuz. Tentu saja dengan komunikasi yang baik dan waktu yang tepat. Jika langkah pertama ini belum berhasil, maka bisa lanjut ke langkah kedua yakni pisah ranjang (tempat tidur) dalam rangka memberi ruang bagi masing-masing untuk intropeksi dan muhasabah diri.

Langkah ketiga adalah وَاضْرِبُوْهُنَّ. Sebagian besar ulama memberikan makna memukul pada kata tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat boleh melakukan pemukulan dengan catatan pukulan tidak sampai melukai istri. Pun tidak boleh memukul di bagian-bagian tertentu, seperti wajah.

Akan tetapi, memukul seperti apakah yang tidak melukai? Apakah memukul yang tidak terlalu keras? Memukul dengan lembut? Pemaknaan seperti ini masih “abu-abu” menurut saya karena kalaupun pemukulan tidak melukai fisik pasangan, bagaimana dengan hati dan psikisnya?

Maka, mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Memukul pasangan dengan dalih karena melakukan nusyuz tidak akan menyelesaikan masalah, dan kemungkinan besar bisa menambah masalah baru, seperti violence atau kekerasan dalam rumah tangga yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Perlu kita ketahui bahwa kata dharaba mempunyai makna lain selain memukul, seperti tidur, memberikan penjelasan, dan melakukan perjalanan (field trip). Maka, menurut saya, tetap ada peluang untuk memberikan makna yang lebih solutif dan sesuai dengan maqashid insaniyyah pada kata وَاضْرِبُوْهُنَّ selain makna memukul. Bagaimana menurut salingers? []

Tags: istrikeluargaMaqashid InsaniyyahNusyuzperceraianperkawinansuami
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film CODA (2021): Potret Keluarga Ala Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Cinta dan Kebencian kepada Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perkawinan Anak di Desa: Tradisi yang Harus Diakhiri
  • Tangis di Ujung Sajadah
  • Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”
  • Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini
  • Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID