Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perspektif Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Ayat Nusyuz

Mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan

Suci Wulandari Suci Wulandari
24 Oktober 2023
in Keluarga
0
Maqashid Insaniyyah

Maqashid Insaniyyah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maqashid insaniyyah penting diterapkan untuk memahami ayat tentang nusyuz. Kenapa? Selama ini, Qs. an-Nisa ayat 34 seringkali menjadi dasar seorang suami untuk memukul istrinya yang dinilai membangkang atau melawannya. Pemukulan menjadi solusi akhir ketika istri tidak bisa menurut pada suami.

Padahal, jika dipikir secara logika dan fakta, solusi pemukulan tidak bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Pemukulan bahkan bisa menyebabkan sakit hati yang mendalam, dendam, dan juga trauma bagi korbannya.

Al-Qur’an Menekankan Prinsip Muasyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Nur Rofiah bil Uzm menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah pembangkangan seorang istri terhadap suami, tapi pembangkangan suami ataupun istri terhadap komitmen rumah tangga. Jadi keduanya, selaku subyek kehidupan, sama-sama berpotensi menjadi pelaku nusyuz.

Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi, juga menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah tentang pembangkangan yang dilakukan oleh suami atau istri, melainkan lebih pada disharmonisasi rumah tangga.

Pembahasan nusyuz dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nisa ayat 34 dan 128. Ayat 34 menegaskan tiga tahapan solusi ketika nusyuz terjadi, yaitu فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنَّ  .

Adapun ayat 128 menjelaskan tentang solusi perdamaian (الصُّلْحُ) ketika terjadi nusyuz dalam rumah tangga.

Untuk memahami dua ayat tersebut, kita tidak bisa bersikap parsial dengan menggunakan ayat 34 untuk istri yang nusyuz, dan ayat 128 untuk suami yang nusyuz. Dua ayat ini harus dipahami secara komprehensif bersamaan dengan ayat-ayat yang lain tentang hubungan rumah tangga.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, adil, dan seimbang, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif maqashid, yakni dengan menangkap nilai dan spirit al-Qur’an. Salah satu langkah metodisnya adalah dengan menemukan ashl dan furu’ terkait tema utama.

Surah an-Nisa ayat 19 menyatakan wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf. Dari segi redaksi, ayat ini sifatnya reproksikal, kesalingan, mubadalah. Kita bisa memahami ayat ini dengan makna saling bergaullah dengan cara yang ma’ruf atau baik. Jadi kedua pihak, baik suami maupun istri, wajib berbaik-baik pada pasangan masing-masing.

Ayat ini bisa menjadi ayat pokok yang menjadi landasan untuk membentuk relasi rumah tangga yang baik dan harmonis. Jadi, penekanan al-Qur’an terkait ayat-ayat di atas lebih pada mengedepankan pergaulan dan relasi yang ma’ruf di antara suami istri. Jangan sampai terjadi nusyuz yang bisa menghancurkan keutuhan rumah tangga.

Memahami Solusi Nusyuz dalam Al-Qur’an

Bagaimana jika suami atau istri melakukan nusyuz?

Perlu kita garis bawahi sekali lagi makna nusyuz yang kita sepakati. Nusyuz bukanlah sikap melawan, sikap membangkang, atau sikap tidak taat istri kepada suami, sebagaimana salah kaprah yang terjadi pada masyarakat kita.

Nusyuz adalah sikap pembangkangan terhadap komitmen dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri, yang bisa menyebabkan retaknya hubungan suami istri ataupun hilangnya rasa kasih sayang di antara keduanya.

Contoh nusyuz dalam rumah tangga adalah sikap mendua, selingkuh, tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dan lain-lain.

Al-Quran menekankan pentingnya muasyarah bil ma’ruf dan menjaga komitmen dalam rumah tangga. Namun begitu, jika pada akhirnya salah satu pihak melakukan nusyuz, al-Qur’an juga menawarkan solusi sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 34 dan 128.

Secara berurutan, solusi tersebut adalah فَعِظُوْهُنَّ (menasehati), وَاهْجُرُوْهُنَّ (pisah ranjang), dan وَاضْرِبُوْهُنَّ (seringkali dimaknai dengan memukul, tapi secara pribadi saya kurang setuju dengan makna tersebut karena bertentangan dengan maqashid insaniyyah atau nilai-nilai kemanusiaan). Al-Qur’an menyediakan alternatif solusi di atas dalam rangka mencapai sulh (damai) dalam rumah tangga.

Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Solusi Nusyuz

Suami atau istri bisa saling menasehati atau mengingatkan pasangannya jika mulai melihat tanda-tanda nusyuz. Tentu saja dengan komunikasi yang baik dan waktu yang tepat. Jika langkah pertama ini belum berhasil, maka bisa lanjut ke langkah kedua yakni pisah ranjang (tempat tidur) dalam rangka memberi ruang bagi masing-masing untuk intropeksi dan muhasabah diri.

Langkah ketiga adalah وَاضْرِبُوْهُنَّ. Sebagian besar ulama memberikan makna memukul pada kata tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat boleh melakukan pemukulan dengan catatan pukulan tidak sampai melukai istri. Pun tidak boleh memukul di bagian-bagian tertentu, seperti wajah.

Akan tetapi, memukul seperti apakah yang tidak melukai? Apakah memukul yang tidak terlalu keras? Memukul dengan lembut? Pemaknaan seperti ini masih “abu-abu” menurut saya karena kalaupun pemukulan tidak melukai fisik pasangan, bagaimana dengan hati dan psikisnya?

Maka, mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Memukul pasangan dengan dalih karena melakukan nusyuz tidak akan menyelesaikan masalah, dan kemungkinan besar bisa menambah masalah baru, seperti violence atau kekerasan dalam rumah tangga yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Perlu kita ketahui bahwa kata dharaba mempunyai makna lain selain memukul, seperti tidur, memberikan penjelasan, dan melakukan perjalanan (field trip). Maka, menurut saya, tetap ada peluang untuk memberikan makna yang lebih solutif dan sesuai dengan maqashid insaniyyah pada kata وَاضْرِبُوْهُنَّ selain makna memukul. Bagaimana menurut salingers? []

Tags: istrikeluargaMaqashid InsaniyyahNusyuzperceraianperkawinansuami
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID