Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Perspektif Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Ayat Nusyuz

Mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan

Suci Wulandari by Suci Wulandari
24 Oktober 2023
in Keluarga
A A
0
Maqashid Insaniyyah

Maqashid Insaniyyah

27
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maqashid insaniyyah penting diterapkan untuk memahami ayat tentang nusyuz. Kenapa? Selama ini, Qs. an-Nisa ayat 34 seringkali menjadi dasar seorang suami untuk memukul istrinya yang dinilai membangkang atau melawannya. Pemukulan menjadi solusi akhir ketika istri tidak bisa menurut pada suami.

Padahal, jika dipikir secara logika dan fakta, solusi pemukulan tidak bisa menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Pemukulan bahkan bisa menyebabkan sakit hati yang mendalam, dendam, dan juga trauma bagi korbannya.

Al-Qur’an Menekankan Prinsip Muasyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Nur Rofiah bil Uzm menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah pembangkangan seorang istri terhadap suami, tapi pembangkangan suami ataupun istri terhadap komitmen rumah tangga. Jadi keduanya, selaku subyek kehidupan, sama-sama berpotensi menjadi pelaku nusyuz.

Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi, juga menjelaskan bahwa nusyuz bukanlah tentang pembangkangan yang dilakukan oleh suami atau istri, melainkan lebih pada disharmonisasi rumah tangga.

Pembahasan nusyuz dalam al-Qur’an terdapat dalam surat an-Nisa ayat 34 dan 128. Ayat 34 menegaskan tiga tahapan solusi ketika nusyuz terjadi, yaitu فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ وَاضْرِبُوْهُنَّ  .

Adapun ayat 128 menjelaskan tentang solusi perdamaian (الصُّلْحُ) ketika terjadi nusyuz dalam rumah tangga.

Untuk memahami dua ayat tersebut, kita tidak bisa bersikap parsial dengan menggunakan ayat 34 untuk istri yang nusyuz, dan ayat 128 untuk suami yang nusyuz. Dua ayat ini harus dipahami secara komprehensif bersamaan dengan ayat-ayat yang lain tentang hubungan rumah tangga.

Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif, adil, dan seimbang, penting bagi kita untuk menggunakan perspektif maqashid, yakni dengan menangkap nilai dan spirit al-Qur’an. Salah satu langkah metodisnya adalah dengan menemukan ashl dan furu’ terkait tema utama.

Surah an-Nisa ayat 19 menyatakan wa ‘āsyirūhunna bil ma’rūf. Dari segi redaksi, ayat ini sifatnya reproksikal, kesalingan, mubadalah. Kita bisa memahami ayat ini dengan makna saling bergaullah dengan cara yang ma’ruf atau baik. Jadi kedua pihak, baik suami maupun istri, wajib berbaik-baik pada pasangan masing-masing.

Ayat ini bisa menjadi ayat pokok yang menjadi landasan untuk membentuk relasi rumah tangga yang baik dan harmonis. Jadi, penekanan al-Qur’an terkait ayat-ayat di atas lebih pada mengedepankan pergaulan dan relasi yang ma’ruf di antara suami istri. Jangan sampai terjadi nusyuz yang bisa menghancurkan keutuhan rumah tangga.

Memahami Solusi Nusyuz dalam Al-Qur’an

Bagaimana jika suami atau istri melakukan nusyuz?

Perlu kita garis bawahi sekali lagi makna nusyuz yang kita sepakati. Nusyuz bukanlah sikap melawan, sikap membangkang, atau sikap tidak taat istri kepada suami, sebagaimana salah kaprah yang terjadi pada masyarakat kita.

Nusyuz adalah sikap pembangkangan terhadap komitmen dalam rumah tangga baik oleh suami maupun istri, yang bisa menyebabkan retaknya hubungan suami istri ataupun hilangnya rasa kasih sayang di antara keduanya.

Contoh nusyuz dalam rumah tangga adalah sikap mendua, selingkuh, tidak melaksanakan kewajiban dalam rumah tangga, melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis, dan lain-lain.

Al-Quran menekankan pentingnya muasyarah bil ma’ruf dan menjaga komitmen dalam rumah tangga. Namun begitu, jika pada akhirnya salah satu pihak melakukan nusyuz, al-Qur’an juga menawarkan solusi sebagaimana dalam surah an-Nisa ayat 34 dan 128.

Secara berurutan, solusi tersebut adalah فَعِظُوْهُنَّ (menasehati), وَاهْجُرُوْهُنَّ (pisah ranjang), dan وَاضْرِبُوْهُنَّ (seringkali dimaknai dengan memukul, tapi secara pribadi saya kurang setuju dengan makna tersebut karena bertentangan dengan maqashid insaniyyah atau nilai-nilai kemanusiaan). Al-Qur’an menyediakan alternatif solusi di atas dalam rangka mencapai sulh (damai) dalam rumah tangga.

Maqashid Insaniyyah dalam Memahami Solusi Nusyuz

Suami atau istri bisa saling menasehati atau mengingatkan pasangannya jika mulai melihat tanda-tanda nusyuz. Tentu saja dengan komunikasi yang baik dan waktu yang tepat. Jika langkah pertama ini belum berhasil, maka bisa lanjut ke langkah kedua yakni pisah ranjang (tempat tidur) dalam rangka memberi ruang bagi masing-masing untuk intropeksi dan muhasabah diri.

Langkah ketiga adalah وَاضْرِبُوْهُنَّ. Sebagian besar ulama memberikan makna memukul pada kata tersebut. Di antara mereka ada yang berpendapat boleh melakukan pemukulan dengan catatan pukulan tidak sampai melukai istri. Pun tidak boleh memukul di bagian-bagian tertentu, seperti wajah.

Akan tetapi, memukul seperti apakah yang tidak melukai? Apakah memukul yang tidak terlalu keras? Memukul dengan lembut? Pemaknaan seperti ini masih “abu-abu” menurut saya karena kalaupun pemukulan tidak melukai fisik pasangan, bagaimana dengan hati dan psikisnya?

Maka, mari memahami kata وَاضْرِبُوْهُنَّ dalam surah an-Nisa ayat 34 dengan perspektif maqashid insaniyyah, yakni pemahaman yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Memukul pasangan dengan dalih karena melakukan nusyuz tidak akan menyelesaikan masalah, dan kemungkinan besar bisa menambah masalah baru, seperti violence atau kekerasan dalam rumah tangga yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Perlu kita ketahui bahwa kata dharaba mempunyai makna lain selain memukul, seperti tidur, memberikan penjelasan, dan melakukan perjalanan (field trip). Maka, menurut saya, tetap ada peluang untuk memberikan makna yang lebih solutif dan sesuai dengan maqashid insaniyyah pada kata وَاضْرِبُوْهُنَّ selain makna memukul. Bagaimana menurut salingers? []

Tags: istrikeluargaMaqashid InsaniyyahNusyuzperceraianperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ibadah-ibadah yang Dijalankan Sayyidah Aisyah Ra

Next Post

Sayyidah Aisyah Ra yang Maskulin

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Perempuan dalam Perkawinan
Personal

Otoritas dan Kerelaan Menjadi Titik Keberdayaan Perempuan dalam Perkawinan

13 Juli 2026
Next Post
Sayyidah Aisyah Ra

Sayyidah Aisyah Ra yang Maskulin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0