• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pimpinan Majelis Taklim Penting Mengedepankan Nilai-nilai Aswaja An-Nahdhiyyah

Winarno Winarno
14/12/2018
in Aktual
0
Nur Rofiah

Pendiri Alimat

13
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Pimpinan Majelis Taklim sangat penting mengedepankan nilai-nilai Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) an-Nahdhiyyah. Hal itu bertujuan melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan (akibat buruk). Sehingga dalam ceramahnya, mereka harus menyampaikan ajaran agama dengan ungkapan kebaikan, bukan ujaran kebencian.

Salah satu pendiri Alimat, Nur Rofi’ah mengatakan, jati diri utama seorang dai/daiyah tidak ditentukan oleh tampilan fisik melainkan sejauhmana tauhid dan iman yang dimilikinya bisa mendorong kuat untuk melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.

“Gaya dakwah Aswaja an-Nahdliyyah dan pemanfaatan teknologi penting dilakukan. Hal ini akan menjadi landasan kuat bagi para pimpinan majelis taklim agar beradaptasi dengan perubahan gaya dakwah di era digital,” kata Ibu Nyai Rofi’ah, fasilitator halaqoh yang diikuti 50 peserta dari majelis taklim di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat, kemarin.

Ia menilai, kemudahan dan kecepatan mengakses informasi di era digital menyisakan efek negatif yang mengkhawatirkan. Hoaks, hate speech (ujaran kebencian), bullying di media sosial mudah menyebar seiring cepatnya pertumbuhan teknologi digital.

Lebih lanjut lagi, dakwah hari ini harus memanfaatan teknologi dalam menyampaikan ajaran agama (Islam), bisa dengan pembuatan meme ataupun video singkat.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Perempuan Kerap Jadi Korban Kekerasan? Ini Pandangan Bu Nur Rofiah
  • Nur Rofiah Minta Penyusunan Fatwa KUPI Harus Libatkan Pengalaman dan Pengetahuan Perempuan
  • Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan
  • Ratna Ulfah: Kisah Perempuan Ulama dalam Pusaran Dakwah

Baca Juga:

Perempuan Kerap Jadi Korban Kekerasan? Ini Pandangan Bu Nur Rofiah

Nur Rofiah Minta Penyusunan Fatwa KUPI Harus Libatkan Pengalaman dan Pengetahuan Perempuan

Muktamar NU ke-34: Perempuan yang Tak Lagi Dipinggirkan

Ratna Ulfah: Kisah Perempuan Ulama dalam Pusaran Dakwah

“Ini penting dilakukan mengingat pola dakwah saat ini memasuki era digital,” tegas Ibu Nyai Rofi’ah pada kegiatan halaqoh bertajuk Strategi Dakwah Zaman Now yang digelar Halaqoh Majlis Ta’lim (HMT) selama dua hari, 11-12 Desember.

Mabadi’ Khairu Ummah

Nahdlatul Ulama (NU) telah merumuskan kemaslahatan dalam konsep 6 Mabadi’ Khoiru Ummah, 4 pilar relasi sosial, dan 3 ukhuwah. Diharapkan dai/daiyah memahami dan mengimpelentasikan kemaslahatan yang dirumuskan NU.

Dia menjelaskan, 6 butir Mabadi’ Khairu Ummah yang dimaksud mencakup ash-Shidqu (jujur), al-Amanah wal wafa bil ahdi (dapat dipercaya dan menepati janji), at-Ta’awun (tolong-menolong), al-‘Adalah (adil), al-Istiqomah (konsisten) dan Hubbul Wathon (cinta tanah air).

“Keenam pilar ini diharapkan mampu menangkal upaya gerakan yang merongrong keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tuturnya.

Adapun 4 pilar yang dimaksud yaitu tawasuth (moderat/tidak berlebihan), tawazun (seimbang), i’tidal (tegak lurus, istiqomah) dan tasamuh (toleransi). Keempat nilai tersebut diharapkan mampu menangkal efek negatif dunia digital.

“Seperti menangkal hoaks, ujaran kebencian, provokasi dan bullying di media sosial,” terang Ibu Nyai Rofi’ah.

Sedangkan 3 pilar ukhuwah, yaitu Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathoniyah dan Ukhuwah Basyariyah. Tiga pilar ukhuwah itu bisa menjadi pijakan para pimpinan majelis taklim untuk terus merawat persatuan dan keutuhan umat.

“Tiga formula yang dirumuskan tersebut, dinilai mampu membentuk jati diri seorang pimpinan majelis taklim. Sekaligus membekali mereka dalam menerapkan pola dakwah yang melahirkan kemaslahatan,” katanya.

Sementara itu, fasilitator dari Islami.co dan Nu online, Dedik Priyanto memberikan tips dan trik bagaimana mubalighah menyikapi isu-isu media online saat ini. Para peserta pun diajak langsung mempraktikkan bagaimana membuat konten positif berupa meme, video singkat, untuk menlawan sebaran hoaks dan sumber-sumber keislaman yang tidak kredibel. (SARI)

Tags: alimatan-nahdliyahAswajalandasanMajelis Taklimnilai utamaNUNur Rofiah
Winarno

Winarno

Winarno, Alumni Pondok An-Nasucha, dan ISIF Cirebon Fakultas Usuluddin

Terkait Posts

mubadalah

Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

20 Mei 2022
niat puasa

Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

4 Mei 2022
Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

3 Mei 2022
Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

1 Mei 2022
ngaji diri

Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

22 April 2022
Social Justice Day

Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

21 April 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist