• Login
  • Register
Senin, 26 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
12/04/2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pink Tax

Pink Tax

854
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ramai menjadi perbincangan fitur salah sau taksi online yang khusus bagi perempuan. Yaitu Car for Women yang peluncurannya baru pada Maret 2023 di Bandung. Car for Women menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penumpan perempuan. Namun harganya yang lebih mahal mendapatkan kritikan. Mengapa perempuan harus membayar lebih mahal pada pelayanan yang seharusnya menjadi standar pada semua orang tanpa memandang gendernya? Hal ini kita sebut sebagai pink tax atau diskriminasi harga berbasis gender.

Baca Juga:

Perempuan Bisa Menjadi Pemimpin: Telaah Buku Umat Bertanya, Ulama Menjawab

Benarkah KB Hanya untuk Perempuan?

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

Bolehkah Dokter Laki-laki Memasangkan Alat Kontrasepsi (IUD) kepada Perempuan?

Fitur Car for Women memberikan spesifikasi yaitu pengemudinya tidak merokok atau menggunakan vape. Lalu, memiliki sertifikasi pelayanan, telah lulus psikotes dan mendapatkan pelatihan khusus terkait etika. Hal ini terlihat sebagai angin segar kepada perempuan agar perusahaan taksi online dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terutama kepada perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual sebagai penumpang.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2022. Dengan kasus kekerasan di ranah publik dengan total 2978 kasus. Di mana 1.276 di antaranya terlaporkan kepada Komnas Perempuan. Kekerasan seksual pada perempuan di transportasi umum juga masih sering terjadi. Masih banyak laporan perempuan yang mengalami kekerasan seksual di kereta, busway, taksi dan ojek (online dan offline).

Harga yang lebih mahal kepada perempuan dalam mengakses pelayanan taksi online. Di mana meski sama sekalipun dengan kualitas yang berbeda dari pelayanan taksi online pada umumnya, hal itu merupakan diskriminasi. Menurut Abdou (2019) dalam jurnal Gender-Based Price Discrimination: The Cost of Being a Woman, diskriminasi harga berbasis gender biasa kita kenal secara global dengan istilah pink tax. Pink tax yaitu penambahan harga pada produk tertentu yang mereka buat untuk perempuan. Bisa produk yang sama ataupun yang mirip dengan produk untuk laki-laki.

Diskriminasi Harga pada Car For Women

Car for Women merupakan salah satu contoh pelayanan yang merupakan diskriminasi harga (pink tax). Selain itu, pink tax dapat kita lihat dari produk lainnya seperti alat pencukur rambut. Jika kita perhatikan pada rak khusus alat pencukur rambut, ada satu merek G yang mengeluarkan produk pencukur rambut dengan warna biru dan pink. Produk warna pink sebagai penanda bahwa produk tersebut mereka khususkan untuk perempuan, dan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan pencukur rambut warna biru.

Perempuan harus mengeluarkan harga yang lebih mahal. Bahkan untuk produk atau pelayanan yang memiliki fungsi yang sama. Produk untuk perempuan yang lebih mahal mereka jelaskan, karena produk tersebut diproduksi dengan kualitas untuk kulit sensitif, menggunakan desain yang lucu, berwarna-warni dan juga wangi. Namun, apakah perempuan membutuhkan produk dengan kualitas seperti itu? Tidak.

Saya membandingkan penggunaan alat pencukur rambut G yang pink dan biru. Namun setelah saya menggunakannya, kualitasnya sama saja pada ketajaman dan kenyamanan. Perbedaannya berada pada harga dan warna saja, pencukur rambut berwarna pink lebih mahal dibanding yang biru. Selain itu, pink tax dapat kita refleksikan pada produk-produk kecantikan dan pakaian. Perempuan harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk produk-produk yang tidak dikhususkan untuk laki-laki, seperti skin care, make up, pakaian dan lainnya.

Diskriminasi harga memberikan keuntungan pada ekonomi yang targetnya pada customer tertentu untuk menikmati harga yang murah dengan harapan mereka membeli semakin banyak barang (Abdou, 2019). Hal ini akan meningkatkan konsumsi mereka dengan marketing seperti perbedaan desain, warna dan iklan.

Saya merefleksikan harga barang dalam keluarga saya. Barang-barang Papa saya seringkali lebih mahal dibandingkan barang saya. Namun itu mendorong saya untuk membeli lebih banyak. Karena kurang berkualitas, desain yang menarik, dan diperuntukkan untuk acara yang berbeda-beda.

Kesenjangan Upah dan Diskriminasi Harga

Abdou juga menyajikan data dari From Cradle to Crane, The Price of Being a Female Consumer, harga untuk pakaian perempuan selalu lebih mahal dari laki-laki. Contohnya harga jeans perempuan $62.75 dan laki-laki $57.09, dan harga kaos kaki perempuan $9.98 dan $9.73 untuk laki-laki. Selain itu Abdou juga menyajikan diagram perbandingan produk mewah seperti Gucci, Valentino, Saint Laurent, Balmain, dll. Untuk produk yang sama seperti jaket, sweatshirt, dan kaos, semua lebih mahal pada produk perempuan.

Di sisi lain, ada kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan. Upah perempuan di Indonesia lebih rendah dibanding laki-laki, namun kita harus membayar lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Perekonomian 2019 menjelaskan bahwa selama periode 2015-2019 selisih upah perempuan Rp 492.200 ribu lebih rendah daripada laki-laki. Kesenjangan upah pada 2019 bahkan semakin lebar hingga Rp 618.800.

Diskriminasi harga berbasis gender harus kita pahami secara kritis. Terutama pada perempuan agar tidak terjebak dalam menggunakan produk dan jasa dengan pink tax. Seharusnya keamanan dan kenyamanan produk dan jasa tidak bergender, terutama jika kita tambah dengan adanya kesenjangan upah pada pekerja perempuan dan laki-laki. Secara langsung dan tidak langsung, perempuan dirugikan dan dimiskinkan karena diskriminasi harga dan kesenjangan upah.

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender. Semua orang juga dapat menyuarakan diskriminasi harga pada perempuan. Karena hal ini adalah bentuk ketidakadilan sehari-hari pada perempuan yang terlihat sebagai masalah kecil. Padahal, diskriminasi harga adalah bentuk kecil yang merefleksikan diskriminasi berbasis gender yang lebih besar lagi. []

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanperempuanPink Tax
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Agenda WPS

Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?

26 Mei 2025
Haji Lansia

4 Strategi Wujudkan Haji Ramah Lansia

26 Mei 2025
Pernikahan Anak

Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

25 Mei 2025
Tantangan Difabel

Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

25 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

24 Mei 2025
Ulama perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan: Menegaskan Realitas Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Anak

    Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam
  • Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?
  • 4 Strategi Wujudkan Haji Ramah Lansia
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)
  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version