Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender

Wanda Roxanne Wanda Roxanne
12 April 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Pink Tax

Pink Tax

864
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ramai menjadi perbincangan fitur salah sau taksi online yang khusus bagi perempuan. Yaitu Car for Women yang peluncurannya baru pada Maret 2023 di Bandung. Car for Women menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penumpan perempuan. Namun harganya yang lebih mahal mendapatkan kritikan. Mengapa perempuan harus membayar lebih mahal pada pelayanan yang seharusnya menjadi standar pada semua orang tanpa memandang gendernya? Hal ini kita sebut sebagai pink tax atau diskriminasi harga berbasis gender.

Fitur Car for Women memberikan spesifikasi yaitu pengemudinya tidak merokok atau menggunakan vape. Lalu, memiliki sertifikasi pelayanan, telah lulus psikotes dan mendapatkan pelatihan khusus terkait etika. Hal ini terlihat sebagai angin segar kepada perempuan agar perusahaan taksi online dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terutama kepada perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual sebagai penumpang.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2022. Dengan kasus kekerasan di ranah publik dengan total 2978 kasus. Di mana 1.276 di antaranya terlaporkan kepada Komnas Perempuan. Kekerasan seksual pada perempuan di transportasi umum juga masih sering terjadi. Masih banyak laporan perempuan yang mengalami kekerasan seksual di kereta, busway, taksi dan ojek (online dan offline).

Harga yang lebih mahal kepada perempuan dalam mengakses pelayanan taksi online. Di mana meski sama sekalipun dengan kualitas yang berbeda dari pelayanan taksi online pada umumnya, hal itu merupakan diskriminasi. Menurut Abdou (2019) dalam jurnal Gender-Based Price Discrimination: The Cost of Being a Woman, diskriminasi harga berbasis gender biasa kita kenal secara global dengan istilah pink tax. Pink tax yaitu penambahan harga pada produk tertentu yang mereka buat untuk perempuan. Bisa produk yang sama ataupun yang mirip dengan produk untuk laki-laki.

Diskriminasi Harga pada Car For Women

Car for Women merupakan salah satu contoh pelayanan yang merupakan diskriminasi harga (pink tax). Selain itu, pink tax dapat kita lihat dari produk lainnya seperti alat pencukur rambut. Jika kita perhatikan pada rak khusus alat pencukur rambut, ada satu merek G yang mengeluarkan produk pencukur rambut dengan warna biru dan pink. Produk warna pink sebagai penanda bahwa produk tersebut mereka khususkan untuk perempuan, dan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan pencukur rambut warna biru.

Perempuan harus mengeluarkan harga yang lebih mahal. Bahkan untuk produk atau pelayanan yang memiliki fungsi yang sama. Produk untuk perempuan yang lebih mahal mereka jelaskan, karena produk tersebut diproduksi dengan kualitas untuk kulit sensitif, menggunakan desain yang lucu, berwarna-warni dan juga wangi. Namun, apakah perempuan membutuhkan produk dengan kualitas seperti itu? Tidak.

Saya membandingkan penggunaan alat pencukur rambut G yang pink dan biru. Namun setelah saya menggunakannya, kualitasnya sama saja pada ketajaman dan kenyamanan. Perbedaannya berada pada harga dan warna saja, pencukur rambut berwarna pink lebih mahal dibanding yang biru. Selain itu, pink tax dapat kita refleksikan pada produk-produk kecantikan dan pakaian. Perempuan harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk produk-produk yang tidak dikhususkan untuk laki-laki, seperti skin care, make up, pakaian dan lainnya.

Diskriminasi harga memberikan keuntungan pada ekonomi yang targetnya pada customer tertentu untuk menikmati harga yang murah dengan harapan mereka membeli semakin banyak barang (Abdou, 2019). Hal ini akan meningkatkan konsumsi mereka dengan marketing seperti perbedaan desain, warna dan iklan.

Saya merefleksikan harga barang dalam keluarga saya. Barang-barang Papa saya seringkali lebih mahal dibandingkan barang saya. Namun itu mendorong saya untuk membeli lebih banyak. Karena kurang berkualitas, desain yang menarik, dan diperuntukkan untuk acara yang berbeda-beda.

Kesenjangan Upah dan Diskriminasi Harga

Abdou juga menyajikan data dari From Cradle to Crane, The Price of Being a Female Consumer, harga untuk pakaian perempuan selalu lebih mahal dari laki-laki. Contohnya harga jeans perempuan $62.75 dan laki-laki $57.09, dan harga kaos kaki perempuan $9.98 dan $9.73 untuk laki-laki. Selain itu Abdou juga menyajikan diagram perbandingan produk mewah seperti Gucci, Valentino, Saint Laurent, Balmain, dll. Untuk produk yang sama seperti jaket, sweatshirt, dan kaos, semua lebih mahal pada produk perempuan.

Di sisi lain, ada kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan. Upah perempuan di Indonesia lebih rendah dibanding laki-laki, namun kita harus membayar lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Perekonomian 2019 menjelaskan bahwa selama periode 2015-2019 selisih upah perempuan Rp 492.200 ribu lebih rendah daripada laki-laki. Kesenjangan upah pada 2019 bahkan semakin lebar hingga Rp 618.800.

Diskriminasi harga berbasis gender harus kita pahami secara kritis. Terutama pada perempuan agar tidak terjebak dalam menggunakan produk dan jasa dengan pink tax. Seharusnya keamanan dan kenyamanan produk dan jasa tidak bergender, terutama jika kita tambah dengan adanya kesenjangan upah pada pekerja perempuan dan laki-laki. Secara langsung dan tidak langsung, perempuan dirugikan dan dimiskinkan karena diskriminasi harga dan kesenjangan upah.

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender. Semua orang juga dapat menyuarakan diskriminasi harga pada perempuan. Karena hal ini adalah bentuk ketidakadilan sehari-hari pada perempuan yang terlihat sebagai masalah kecil. Padahal, diskriminasi harga adalah bentuk kecil yang merefleksikan diskriminasi berbasis gender yang lebih besar lagi. []

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanperempuanPink Tax
Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID