Sabtu, 14 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pink Tax: Diskriminasi Harga Berbasis Gender

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender

Wanda Roxanne by Wanda Roxanne
12 April 2023
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Pink Tax

Pink Tax

17
SHARES
867
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ramai menjadi perbincangan fitur salah sau taksi online yang khusus bagi perempuan. Yaitu Car for Women yang peluncurannya baru pada Maret 2023 di Bandung. Car for Women menjamin keamanan dan kenyamanan bagi penumpan perempuan. Namun harganya yang lebih mahal mendapatkan kritikan. Mengapa perempuan harus membayar lebih mahal pada pelayanan yang seharusnya menjadi standar pada semua orang tanpa memandang gendernya? Hal ini kita sebut sebagai pink tax atau diskriminasi harga berbasis gender.

Fitur Car for Women memberikan spesifikasi yaitu pengemudinya tidak merokok atau menggunakan vape. Lalu, memiliki sertifikasi pelayanan, telah lulus psikotes dan mendapatkan pelatihan khusus terkait etika. Hal ini terlihat sebagai angin segar kepada perempuan agar perusahaan taksi online dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terutama kepada perempuan yang rentan mengalami kekerasan seksual sebagai penumpang.

Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023 mencatat terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sepanjang 2022. Dengan kasus kekerasan di ranah publik dengan total 2978 kasus. Di mana 1.276 di antaranya terlaporkan kepada Komnas Perempuan. Kekerasan seksual pada perempuan di transportasi umum juga masih sering terjadi. Masih banyak laporan perempuan yang mengalami kekerasan seksual di kereta, busway, taksi dan ojek (online dan offline).

Harga yang lebih mahal kepada perempuan dalam mengakses pelayanan taksi online. Di mana meski sama sekalipun dengan kualitas yang berbeda dari pelayanan taksi online pada umumnya, hal itu merupakan diskriminasi. Menurut Abdou (2019) dalam jurnal Gender-Based Price Discrimination: The Cost of Being a Woman, diskriminasi harga berbasis gender biasa kita kenal secara global dengan istilah pink tax. Pink tax yaitu penambahan harga pada produk tertentu yang mereka buat untuk perempuan. Bisa produk yang sama ataupun yang mirip dengan produk untuk laki-laki.

Diskriminasi Harga pada Car For Women

Car for Women merupakan salah satu contoh pelayanan yang merupakan diskriminasi harga (pink tax). Selain itu, pink tax dapat kita lihat dari produk lainnya seperti alat pencukur rambut. Jika kita perhatikan pada rak khusus alat pencukur rambut, ada satu merek G yang mengeluarkan produk pencukur rambut dengan warna biru dan pink. Produk warna pink sebagai penanda bahwa produk tersebut mereka khususkan untuk perempuan, dan dengan harga yang lebih mahal dibandingkan pencukur rambut warna biru.

Perempuan harus mengeluarkan harga yang lebih mahal. Bahkan untuk produk atau pelayanan yang memiliki fungsi yang sama. Produk untuk perempuan yang lebih mahal mereka jelaskan, karena produk tersebut diproduksi dengan kualitas untuk kulit sensitif, menggunakan desain yang lucu, berwarna-warni dan juga wangi. Namun, apakah perempuan membutuhkan produk dengan kualitas seperti itu? Tidak.

Saya membandingkan penggunaan alat pencukur rambut G yang pink dan biru. Namun setelah saya menggunakannya, kualitasnya sama saja pada ketajaman dan kenyamanan. Perbedaannya berada pada harga dan warna saja, pencukur rambut berwarna pink lebih mahal dibanding yang biru. Selain itu, pink tax dapat kita refleksikan pada produk-produk kecantikan dan pakaian. Perempuan harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk produk-produk yang tidak dikhususkan untuk laki-laki, seperti skin care, make up, pakaian dan lainnya.

Diskriminasi harga memberikan keuntungan pada ekonomi yang targetnya pada customer tertentu untuk menikmati harga yang murah dengan harapan mereka membeli semakin banyak barang (Abdou, 2019). Hal ini akan meningkatkan konsumsi mereka dengan marketing seperti perbedaan desain, warna dan iklan.

Saya merefleksikan harga barang dalam keluarga saya. Barang-barang Papa saya seringkali lebih mahal dibandingkan barang saya. Namun itu mendorong saya untuk membeli lebih banyak. Karena kurang berkualitas, desain yang menarik, dan diperuntukkan untuk acara yang berbeda-beda.

Kesenjangan Upah dan Diskriminasi Harga

Abdou juga menyajikan data dari From Cradle to Crane, The Price of Being a Female Consumer, harga untuk pakaian perempuan selalu lebih mahal dari laki-laki. Contohnya harga jeans perempuan $62.75 dan laki-laki $57.09, dan harga kaos kaki perempuan $9.98 dan $9.73 untuk laki-laki. Selain itu Abdou juga menyajikan diagram perbandingan produk mewah seperti Gucci, Valentino, Saint Laurent, Balmain, dll. Untuk produk yang sama seperti jaket, sweatshirt, dan kaos, semua lebih mahal pada produk perempuan.

Di sisi lain, ada kesenjangan upah antara laki-laki dan perempuan. Upah perempuan di Indonesia lebih rendah dibanding laki-laki, namun kita harus membayar lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Laporan Perekonomian 2019 menjelaskan bahwa selama periode 2015-2019 selisih upah perempuan Rp 492.200 ribu lebih rendah daripada laki-laki. Kesenjangan upah pada 2019 bahkan semakin lebar hingga Rp 618.800.

Diskriminasi harga berbasis gender harus kita pahami secara kritis. Terutama pada perempuan agar tidak terjebak dalam menggunakan produk dan jasa dengan pink tax. Seharusnya keamanan dan kenyamanan produk dan jasa tidak bergender, terutama jika kita tambah dengan adanya kesenjangan upah pada pekerja perempuan dan laki-laki. Secara langsung dan tidak langsung, perempuan dirugikan dan dimiskinkan karena diskriminasi harga dan kesenjangan upah.

Pink tax adalah salah satu kekerasan ekonomi pada perempuan. Kita sebagai perempuan harus bisa secara kritis menggunakan barang dan jasa, jangan terjebak hanya memilih produk dan jasa yang bergender. Semua orang juga dapat menyuarakan diskriminasi harga pada perempuan. Karena hal ini adalah bentuk ketidakadilan sehari-hari pada perempuan yang terlihat sebagai masalah kecil. Padahal, diskriminasi harga adalah bentuk kecil yang merefleksikan diskriminasi berbasis gender yang lebih besar lagi. []

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan Berbasis GenderKesetaraanperempuanPink Tax
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Asal-Usul Penciptaan Manusia Dalam Perspektif Mubadalah

Next Post

Tidak Ada Satu Pun Ayat Penciptaan Perempuan dari Tulang Rusuk Laki-laki

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
penciptaan perempuan

Tidak Ada Satu Pun Ayat Penciptaan Perempuan dari Tulang Rusuk Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja
  • Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah
  • Metode Tafsir Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0